Apa saja bagian dari UUD 1945

Memang, di dalam ketentuan Pasal II Aturan Tambahan Amandemen IV Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada tahun 2002 disebutkan bahwa:
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Dengan kata lain, sesudah amandemen ini, yang dinamakan naskah UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal. Berarti, penjelasan pasal tidak termasuk dalam naskah UUD 1945.
Inilah yang menjadi dasar timbulnya pemahaman bahwa penjelasan UUD 1945 itu tidak ada lagi.
Sewaktu menjelang disepakatinya Amandemen I UUD 1945 pada tahun 1999, ada 6 (enam) kesepakatan, salah satunya adalah penjelasan UUD 1945 sepanjang berisi norma, maka dituangkan dalam pasal-pasal.
Meskipun dalam Aturan Tambahan penjelasan pasal tidak disebut eksplisit sebagai bagian dari naskah UUD 1945, akan tetapi naskah penjelasan masih tertera secara fisik dan idenya ada di dalam naskah utama, yaitu UUD 1945 pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Jadi jika diurutkan kembali, naskah UUD 1945 itu terdiri dari:
  1. Naskah UUD 1945 sebagaimana Dekrit Presiden 1959. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menegaskan memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Selengkapnya, dapat disimak dalam artikel Memori tentang Dekrit Presiden 5 Juli 1959
  2. Lampiran I berisikan Amandemen I Tahun 1999;
  3. Lampiran II berisikan Amandemen II Tahun 2000;
  4. Lampiran III berisikan Amandemen III Tahun 2001;
  5. Lampiran IV berisikan Amandemen IV Tahun 2002.
Kelima inilah yang menjadi bagian dari naskah asli, yang mana naskah asli yang jadi pegangan itu adalah naskah UUD 1945 sebagaimana Dekrit Presiden 1959 yang terdiri dari:
  1. Batang Tubuh;
  2. Pembukaan;
  3. Penjelasan.
Tapi memang ada yang diubah. Berdasarkan 6 (enam) kesepakatan tadi, UUD 1945 diubah dengan cara adendum. Bukan hanya di dalam teks, tapi memasukkan pasal-pasal baru di lampiran. Jadi inilah bagian dari naskah juga.
Sehingga, jika dikatakan apakah penjelasan UUD 1945 menjadi hilang? Ini tidak terlalu tepat.
Empat perubahan hanyalah lampiran sepanjang menyangkut naskah asli. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan, penjelasan pasal menjadi bahan untuk menafsirkan pasal-pasal dalam UUD 1945.
Jika kita temukan buku-buku UUD 1945 yang dicetak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan ada tanda bintang sebagai penanda perubahan, itu bukanlah naskah resmi. Itu adalah konsolidasi untuk bacaan umum agar mudah dipahami.
Tapi, yang dinamakan dokumen resmi adalah naskah asli UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 1959 dan lampiran 4 (empat) perubahan itu yang dibundel menjadi satu dan tidak boleh terpisah.
Sebagian kandungan norma yang terdapat di dalamnya sudah terjelma dalam pasal-pasal Amandemen I-IV, tetapi sebagian lainnya mungkin saja tidak tertampung seluruhnya.
Untuk memahami lebih mendalam terhadap ide-ide dan norma, baik yang sudah tertampung maupun yang belum, naskah Penjelasan UUD 1945 tetap diperlukan sebagai bahan pembacaan historis, filosofis, dan moralitas konstitusional UUD 1945.
Karena meski secara formal penjelasan pasal itu tidak lagi disebut bagian dari naskah UUD 1945, tetapi secara materiel masih tetap tidak terpisah dari konstitusi (verfassung).
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar 1945.