Pengertian Reboisasi. Hutan yang merupakan salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat dewasa ini cenderung menurun kondisinya. Diperlukan suatu upaya, baik oleh negara atau masyarakat, untuk menjaga kelestarian dan perlindungan hutan, termasuk juga rehabilitasi hutan, sehingga terjamin status, fungsi, dan kondisi hutan serta kawasan hutan. Salah satu cara yang dapat dilakukan dalam upaya pelestarian, perlindungan, dan rehabilitasi hutan adalah dengan reboisasi. Dalam ketentuan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, reboisasi diartikan dengan penanaman kembali hutan yang telah ditebang (tandus, gundul). Pengertian lain dari reboisasi dikemukakan olehS. Manan dalam tulisannya yang berjudul "Kaidah dan Pengertian Dasar Manajemen Daerah Aliran Sungai" yang disampaikannya dalam Pertemuan Diskusi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, yang diselenggarakan oleh Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi Jakarta, yang menyebutkan bahwa reboisasi adalah kegiatan penghutanan kembali pada kawasan hutan yang gundul dan terdapat bekas tebangan, maupun lahan-lahan kosong yang ada di dalam kawasan hutan. Baca juga :Daya Dukung Lingkungan Hidup Dan Pelestariannya Dari beberapa pengertian reboisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan reboisasi dilakukan pada (yang merupakan ciri-ciri wilayah yang perlu di-reboisasi) :
Baca juga :Pengertian Erosi, Jenis, Penyebab, Dampak, Dan Penanggulangan Erosi Tujuan Reboisasi. Tujuan utama dilakukan reboisasi adalah :
Baca juga :Perencanaan Konservasi Tanah Dan Air Fungsi dan Manfaat Reboisasi. Reboisasi mempunyai banyak manfaat yang dapat ditinjau dari berbagai segi, yaitu secara :
Baca juga :Pengertian Ekologi Dan Ekosistem Jenis Pohon yang Ditanam untuk Reboisasi. Tidak semua pohon digunakan untuk reboisasi. Pada umumnya karakteristik pohon yang digunakan untuk reboisasi adalah sebagai berikut :
Berdasarkan hal tersebut, berikut beberapa contoh jenis pohon yang dapat digunakan untuk reboisasi sesuai dengan lahan atau kawasannya : 1. Lahan Kritis. Untuk memulihkan lahan kritis, pohon yang ditanam harus mempunyai kemampuan untuk beradaptasi, akar yang kuat, dan tahan terhadap cuaca serta lingkungan, seperti :
2. Areal Bekas Tebangan Hak Pengusahaan Hutan. Untuk memulihkan lahan areal bekas tebangan, pohon yang ditanam adalah pohon yang mudah beradaptasi serta mempunyai kemampuan menyerap unsur hara dengan baik, seperti :
3. Hutan Tanaman Industri. Untuk memulihkan lahan hutan tanaman industri, pohon yang ditanam harus mempunyai kemampuan untuk dapat tumbuh dengan cepat dan memiliki kualitas kayu yang baik, seperti :
Baca juga :Peranan Manusia Dalam Ekosistem Dampak Reboisasi. Kegiatan reboisasi mempunyai dampak positif, baik bagi manusia maupun alam sekitarnya. Dampak reboisasi bagi manusia diantaranya adalah:
Sedangkan dampak reboisasi bagi alam diantaranya adalah :
Baca juga :Pengertian Dan Macam Lingkungan Hidup Persamaan dan Perbedaan Antara Reboisasi dan Penghijauan. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2002, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknik untuk mengembalikan fungsi lahan. Sehingga berdasarkan pengertian dari reboisasi dan penghijauan sebagaimana dijelaskan dalamPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2002 tersebut serta berdasarkanpenjelasan Pasal 41 Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat disimpulkan bahwa persamaan dan perbedaan antara reboisasi dan penghijauan adalah sebagai berikut : 1. Persamaan Reboisasi dan Penghijauan. Persamaan antara reboisasi dan penghijauan adalah keduanya merupakan bagian rehabilitasi hutan dan lahan serta diprioritaskan pada lahan kritis. 2. Perbedaan Reboisasi dan Penghijuan. Perbedaan antara reboisasi dan penghijauan adalah sebagai berikut :
Baca juga :Pengertian Hukum Lingkungan Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian reboisasi, tujuan, fungsi dan manfaat, jenis pohon yang ditanam, dan dampak reboisasi, serta persamaan dan perbedaan antara reboisasi dan penghijauan. Semoga bermanfaat. Artikel Terkait Lainnya : Pelestarian Lingkungan Hidup
|