Apa perbedaan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis jelaskan?

Perkiraan Waktu Membaca: 5 menit 5 (2) Apa yang terjadi pada Kinan dalam drama series Layangan Putus adalah sebuah ketidakberuntungan yang sangat disayangkan. Namun ada upaya preventif dari sudut pandang

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Skype (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Perkiraan Waktu Membaca: 6 menit 5 (1) Sebagai Negara yang sedang berkembang, Indonesia membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian ataupun skill yang baik. Kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Skype (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Perkiraan Waktu Membaca: 5 menit 5 (1) Saya selalu mengernyitkan dahi kalau ada orang bilang bahwa negeri ini defisit kreativitas. Mungkin yang mereka lihat adalah bahwa negeri ini tidak bisa

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Skype (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Perkiraan Waktu Membaca: 4 menit 5 (1) Kita akan berbicara tentang implikasi dari perkara litigasi dengan kondisi sebuah perusahaan. Asumsi yang selama ini beredar, perkara litigasi berpengaruh langsung pada citra,

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Skype (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Perkiraan Waktu Membaca: 9 menit 5 (2) Di awal kemerdekaan negara RI kiprah profesi Advokat belum dianggap penting oleh rezim pemerintahan Orde Lama. Pada masa itu politik masih menjadi panglima,

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Skype (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...
Apa perbedaan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis jelaskan?
Apa perbedaan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis jelaskan?
Perkiraan Waktu Membaca: 5 menit
2.6
(7)

Hukum internasional (publik) adalah hukum yang sifatnya koordinatif bukan sub-ordinatif seperti halnya dalam hukum nasional. Sub ordinatif maksudnya adalah adanya hubungan tinggi rendah antara yang diperintah (rakyat) dengan yang memerintah (penguasa/pemerintah). Bentuk dari hukum internasional pun sangat luas, misalnya:

Segi hukum internasional dalam bentuk tertulis

Dalam hukum internasional yang tertulis, sistem keanggotaan lah yang berlaku. Keanggotaan ini dapat diartikan sebagai suatu bentuk formal keterlibatan satu pihak dalam sebuah perjanjian. Hukum tertulis merupakan hasil Konferensi Wina yang menetapkan bahwa hukum yang resmi berlaku dalam sebuah kesepakatan antara negara yang diimplementasikan ke dalam sebuah perjanjian internasional. Di lingkup internasional, norma yang mengatur secara khusus tentang perjanjian internasional adalah Law of Treaty yang ditandatangani di Vienna, Austria pada 1969 (Konvensi Wina 1969). Konvensi ini adalah rujukan utama dalam perumusan suatu perjanjian internasional antarnegara. Di dalamnya mengatur segala aspek dari perjanjian internasional termasuk soal keanggotaan (party) dan keberlakukan (entry into force).

Mau ikut jadi Advokat? Segera ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Kelas Hybrid yang dimulai pada Maret 2022.

Segera daftarkan diri melalui PKPA Jakarta

Berdasarkan law of treaty, anggota (party) adalah negara yang telah menyatakan diri terikat pada perjanjian, dan karenanya perjanjian itu berlaku bagi negara tersebut (consent to be bound). Suatu negara yang menyandang status ?anggota? sebuah perjanjian internasional wajib tunduk pada isi perjanjian tersebut. Namun, sebelum menjadi anggota, negara tersebut harus menempuh prosedur pengesahan atau ?penyataan mengikatkan diri?. Lazimnya, prosedur pengesahan atau pernyataan mengikatkan diri diatur dan ditetapkan antara khusus dalam perjanjian internasional terkait.

Terlepas dari cara pengesahannya, negara yang berstatus sebagai anggota wajib tunduk pada isi perjanjian tersebut. Namun, hukum internasional tetap membuka peluang bagi suatu negara untuk tidak melaksanakan bagian tertentu dari sebuah perjanjian internasional, meskipun statusnya anggota. Caranya adalah dengan menyatakan reservation (persyaratan) yang umumnya dilakukan bersamaan pada saat pengesahan atau pernyataan mengikatkan diri.

Reservation atau persyaratan menurut definisi UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral. Reservation ini umumnya diajukan suatu negara jika ada bagian dari perjanjian internasional yang mereka tanda tangani itu dinilai memberatkan. Oleh karenanya, konsekuensi dari reservation ini adalah ketidakberlakuan satu atau lebih pasal atau bagian dari perjanjian internasional yang dinyatakan dalam reservation bagi negara anggota yang mengajukannya. Sebagai contoh, Indonesia menyatakan reservation terhadap Pasal 30 ayat (1), Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. Reservation ini dinyatakan dalam UU No. 5 Tahun 1998 yang meratifikasi Konvensi tersebut. Selanjutnya, jika negara tidak mematuhi perjanjian internasional yang tidak di reservation sebelumnya, maka penyelesaiananya adalah sesuai yang tercantum dalam perjanjian itu sendiri. Karena dalam perjanjian internasional selalu dicantumkan cara-cara penyelesaian sengketa yang timbul setelah perjanjian diberlakukan.

Dari segi hukum internasional dalam bentuk tidak tertulis

Jenis hukum ini merupakan hukum kebiasaan internasional (customary international law) yakni kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum yang berasal dari tindakan negara-negara yang konsisten yang muncul dari keyakinan bahwa tindakan mereka itu diwajibkan oleh hukum.

Lalu bagaimana jika suatu negara tidak mematuhi hukum internasional ini? Sebenarnya memang inilah kelemahan dari hukum internasional. Tidak sebagaimana hukum nasional yang memiliki lembaga-lembaga formal seperti badan legislatif, polisi, jaksa, kepala-kepala pemerintahan baik di pusat maupun daerah (eksekutif) serta pengadilan yang memiliki yurisdiksi wajib kepada penduduknya, sistem hukum internasional tidak memiliki semuanya itu.

Jadi, tidak ada suatu akibat hukum yang ditimbulkan dari tidak dipatuhinya hukum internasional yang tidak tertulis. Namun apabila ada suatu negara yang merasa dirugikan karena negara lain melanggar kebiasaan internasional, ia dapat menggugat negara itu ke Mahkamah Internasional.

Apakah Bahasan ini Menarik?

Klik untuk memberikan penilaian!

Berikan rating

Rata - rata penilaian 2.6 / 5. Penilaian terhitung: 7

Belum ada penilaian! Berikan penilaian anda untuk bahasan ini.

Karena anda telah memberikan nilai...

Jangan lupa bagikan di media sosial!

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Skype (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Related

Mau meningkatkan kapasitas dan skil serta pengetahuan dengan cara mudah dan terjangkau? Mulai dari IDR 50 ribu/bulan, anda dapat mengikuti beragam pelatihan virtual dan kelas pengetahuan mandiri tanpa batas.

Segera daftarkan diri anda dalam program Amica@NgertiHukumID