Apa perbedaan hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia?

Perbedaan antara hak asasi manusia dan hak warga negara sangat banyak sekali sebelumnya mari kita bahas mengenai keduanya.Hak Asasi Manusia (HAM) : Merupakan hak paling hakiki yang dimiliki setiap individu sebagai manusia dan bersifat melekat semenjak orang tersebut lahir.Hak warga negara (HWN): Merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara yang mana hak tersebut di atur secara langsung maupun tidak langsung oleh negara yang bersangkutan. Individu / masyarakat setiap negara bisa saja memiliki hak yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.Untuk perbedaan lebih lanjut berikut penjelasannyaHAM bersifat melekat dan di miliki setiap orang di seluruh dunia tanpa ada batasan, sedangkan HWN di miliki setiap warga negara dengan batasan dan aturan dari negara.HAM lebih ke arah pribadi, sedangkan HWN lebih ke arah kelompok warga negaraHAM sama setiap manusia yang ada di bumi, sedangkan HWN berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.I.PERBEDAAN HAK ASASI DAN HAK WARGA NEGARANO.HAK ASASIHAK WARGA NEGARA1.Hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusiaSeperangkat hak yangmelekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggotadari sebuah negara.2.Sifatnya universal, tidak terpengaruhstatus kewarganegaraan seseorang.Dibatasi oleh status kewarganegaraannya3.Hak yang diberikan oleh tuhan sejak manusia lahirHak yang diberikan oleh pemimpin atau pemerintahan suatu negara kepada warganya.4.Lebih ke arah pribadiLebih ke arah kelompok warga negara5.Sama setiap manusia yang ada di bumiBerbeda antara satu negaradengan negara lainnya.II.PERBEDAAN KEWAJIBAN ASASI DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARANO.KEWAJIBAN ASASIKEWAJIBAN WARGA NEGARA1.Tuntutan terhadapdiri sendiri untuk menegakkan kewajiban asasi.Kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara yang hidup dan tinggal di negara tersebut2.Kewajiban dasar setiap orangDibatasi oleh status kewarganegaran seseorang3.Terlepas dari status kewarganegaraanyang dimiliki oleh orang tersebut.Tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.