Apa perbedaan antara orang dalam pemantauan odp dengan pasien dalam pengawasan pdp

Jakarta, 3 Maret 2020

Tidak semua orang yang diduga atau suspek Covid-19 akan confirm positif Covid-19. Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit, Kemenkes dr. Achmad Yurianto menjelaskan ada perbedaan antara Orang dalam Pemantauan dan Pasien dalam Pengawasan.

“Terminologi Orang dalam Pemantauan adalah semua orang yang masuk ke Indonesia baik WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang berasal dari negara yang sudah diyakini terjadi penularan antar manusia,” katanya pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Selasa (3/3).

dr. Ahmad mencontohkan negara tersebut di antaranya Cina, Korea Selatan, Jepang, Iran, Italia, Singapura, dan Malaysia. Maka, setiap orang yang datang dari negara tersebut akan disebut Orang dengan Pemantauan.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemantauan dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila Orang dalam Pemantauan tersebut sakit, sehingga bisa dengan segera dilakukan pengecekan.

Apabila Orang dalam Pemantauan itu sakit dengan gejala yang mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan, maka secara langsung dijadikan Pasien dalam Pengawasan.

“Artinya harus dirawat. Pasien dalam Pengawasan belum tentu suspek,” katanya.

Apabila Pasien dalam Pengawasan ini ada keyakinan memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang confirm positif Covid-19 maka dia jadi suspek. Urutannya setelah dinyatakan suspek maka selanjutnya dilakukan pemeriksaa spesimen.

Namun, saat ini pemeriksaan spesimen tidak harus menunggu suspek terlebih dahulu. Semua Pasien dalam Pengawasan langsung diperiksa dalam rangka menemukan secara cepat.

Spesimen diambil dari 3 tempat di dalam tubuh yakni pada dinding di belakang hidung, melalui mulut, dan bronkoskopi yang dilakukan di RS rujukan infeksi. Spesimen tersebut nantinya akan diperiksa melalui 2 metode, polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genom Sekuensing.

“Metode cepat atau PCR dalam 24 jam sudah selesai dan hanya akan mengetahui virus Corona saja, atau dengan metode Genom Sekuensing 2-3 hari untuk mengetahui jenis virus, tidak hanya Corona tapi juga selain Corona,” ucap dr. Ahmad.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email .(D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM

Lihat Foto

ANTARA FOTO/Maulana Surya

Warga melintas di depan mural bertema Hidup Sehat Lawan COVID-19 di Serengan, Solo, Jawa Tengah, (27/5/2020). Guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penularan COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali memperpanjang status Kejadian Luar Biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020 mendatang, menyusul temuan empat pasien baru positif COVID-19. ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).

Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli tersebut, Terawan mengganti istilah operasional lama dalam penanganan Covid-19 dengan delapan istilah operasional baru.

Beberapa istilah penting yang diganti yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Delapan istilah baru

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menjelaskan pengertian sejumlah istilah baru dalam penanganan Covid-19.

Istilah baru ini berdasarkan pedoman baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).

"Kita tak lagi menggunakan definisi operasional sebelumnya. Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala, kasus konfirmasi kita ubah," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Update Virus Corona di Dunia 15 Juli: 13,4 Juta Orang Terinfeksi | Penggunaan Masker Dapat Kendalikan Covid-19

Dengan perubahan itu, pemerintah resmi menggunakan delapan istilah baru.

Kedelapan istilah baru itu adalah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.

Berikut ini rincian penjelasan Yuri tentang sejumlah istilah baru yang digunakan pemerintah.

1. Kasus suspek

Menurut Yuri, ada tiga kriteria dalam kasus ini. Pertama, adalah kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

"Di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, individu berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmission atau penularan lokal," kata Yuri.

Kedua, jika dalam 14 hari terakhir individu pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable.


Pandemi global Covid-19 membuat keresahan dan kekhawatiran yang tinggi di masyarakat. Bahkan cepatnya penyebaran virus ini membuat panik banyak negara salah satunya juga Indonesia.

Sebelum seseorang dinyatakan sebagai pasien Covid-19 misalnya, mereka umumnya akan masuk ke dalam salah satu dari ketiga kelompok yang berisiko terinfeksi virus. 

1. ODP (Orang Dalam Pemantauan)

Seseorang dikatakan masuk dalam kategori ODP apabila ia sempat bepergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran virus.

Anda juga akan masuk sebagai ODP apabila pernah berkontak langsung dengan pasien positif virus tertentu.

Orang yang masuk dalam kelompok ini adalah mereka yang belum menunjukkan gejala sakit.

2. PDP (Pasien Dalam Pengawasan)

Artinya, orang yang masuk ke dalam kategori ini sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sakit kepala dan sesak napas.

3. Suspect

Sementara itu, suspect adalah orang yang diduga kuat terjangkit infeksi suatu virus yang telah menunjukkan gejala virus dan pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif virus.

Pasien yang masuk dalam kategori ini akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequenting.

Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk melihat status infeksi virus di tubuh pasien suspect tersebut: Apakah positif atau negatif.

Suspect adalah orang atau pasien dengan pengawasan yang menunjukkan gelaja infeksi Corona, pernah melakukan perjalanan ke daerah yang menjadi lokasi pesebaran Corona, melakukan kontak atau bertemu dengan orang yang positif Covid-19.

Secara singkat sebetulnya istilah suspect Corona ini sama pemahamannya dengan pasien dalam pengawasan atau PDP yang diharuskan untuk menjalasi isolasi di rumah sakit dan melakukan pemeriksaaan swab.

4. Positif

Nah, kalau positif adalah pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Corona virus harus menjalani perawatan di rumah sakit atau di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah seperti Wisma Atlet hingga dinyatakan pulih dan bebas dari virus tersebut.

Pasien akan dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan serangkaian pemeriksaan seperti cek darah, rontgen paru-paru hingga swab.

Sumber : //blogs.insanmedika.co.id/pengertian-odp-pdp-dan-suspect/

Lebih jauh, Jubir Satgassus Covid-19 Purwakarta itu juga mengatakan, karena kasus pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang kini membuat heboh dunia, kita jadi familiar dengan istilah ODP, PDP, Suspect dan Positif. Lalu, apa perbedaannya?

Pertama, Orang Dalam Pemantauan (ODP). Seseorang dikatakan ODP apabila ia sempat bepergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran virus corona. Anda juga akan masuk sebagai ODP apabila pernah berkontak langsung dengan pasien yang positif corona.

"Orang yang masuk dalam kelompok ini adalah mereka yang belum menunjukan gejala sakit," katanya.

Kedua, Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Orang yang masuk dalam kategori ini, sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukan gejala sakit seperti demam, batuk, pilek dan sesak napas.

Selanjutnya, ada istilah Suspect. Suspect corona adalah orang yang diduga kuat terjangkit insfeksi Covid-19 dengan menunjukan gejala virus corona seperti demam, batuk, pilek dan sesak napas. Orang yang berstatus suspect juga pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif corona atau sudah mengarah ke penyakit yang dimaksud, namun belum didapatkan hasil laboratorium positif.

"Kemudian ada istilah Positif, yaitu orang yang Positif Covid-19, dan sudah terkonfirmasi dengan pemeriksaan klinis dan laboratorium secara mikroskopis (pemeriksaan dengan mikroskop)," demikian Wahyu Wiebisono

   Tweet            

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA