KOMPAS.com - Negara Republik Indonesi memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), disamping adanya kementerian negara. Lembaga tersebut, sebelumnya dikenal sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen. LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri lainnya. Baca juga: Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia LPNK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non-Departemen. Berikut daftar Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian di Indonesia:
|