Apa peranan lembaga non kementerian negara Republik Indonesia?

KOMPAS.com - Negara Republik Indonesi memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), disamping adanya kementerian negara.

Lembaga tersebut, sebelumnya dikenal sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen. LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri lainnya.

Baca juga: Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

LPNK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non-Departemen.

Berikut daftar Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian di Indonesia:

  • Arsip Nasional Republik Indonesia, di nawah koornidnasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Badan Informasi Geospasial (BIG)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  • Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Baan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
  • Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Bidang Perekonomian.
  • Badan SAR Nasional (BASARNAS)
  • Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS)
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  • Lembaga Penerbangan dan Anatariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
  • Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.