Apa manfaat persatuan dan kesatuan pada saat persiapan kemerdekaan?

Jakarta -

Salah satu sifat nilai dasar Pancasila adalah persatuan. Sifat tersebut tercantum dalam sila ketiga. Apa tujuan sifat persatuan yang tertanam dalam Pancasila?

Pancasila merupakan dasar negara yang lahir dari para pendiri negara. Rumusan Pancasila diusulkan oleh Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang pertama, 29 Mei-1 Juni 1945.

Pancasila kemudian disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan. Pengesahan Pancasila bersamaan dengan UUD 1945 sebagai konstitusi pertama Republik Indonesia.

Baca juga: Nilai-nilai Pancasila: Pengertian dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Pancasila sebagai ideologi bangsa tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Pancasila mengandung tiga nilai, antara lain nilai dasar yakni hakikat dari kelima sila Pancasila, nilai instrumental yakni penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar Pancasila, dan nilai praksis, yakni perwujudan dari nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai-nilai yang Tertanam dalam Pancasila:

Pancasila mengandung 5 nilai yang terdapat dalam masing-masing sila. Kelima nilai tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nilai yang terkandung dalam sila pertama Pancasila adalah nilai religius atau nilai ketuhanan
2. Nilai yang terkandung dalam sila kedua Pancasila adalah nilai kemanusiaan
3. Nilai yang terkandung dalam sila ketiga Pancasila adalah nilai persatuan bangsa
4. Nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila adalah nilai kerakyatan
5. Nilai yang terkandung dalam sila kelima Pancasila adalah nilai keadilan sosial

Salah satu nilai yang penting di tengah bangsa yang heterogen ini adalah nilai persatuan. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila oleh T. Heru Nurgiansah, Pancasila menanamkan sifat persatuan untuk menciptakan kerukunan kepada rakyat Indonesia.

Seperti diketahui, masyarakat Indonesia adalah masyarakat dengan latar belakang yang beragam, di mana terdapat perbedaan agama, suku, bahasa, dan budaya. Perbedaan tersebut dapat disatukan dengan adanya sifat persatuan yang terdapat dalam Pancasila.

Berikut arti dan makna persatuan yang tertanam dalam Pancasila:

1. Nasionalisme.
2. Cinta bangsa dan Tanah Air.
3. Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
4. Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan, dan perbedaan warna kulit.
5. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.

Setelah mengetahui tujuan sifat persatuan dalam Pancasila, semoga semakin menumbuhkan rasa cinta bangsa dan Tanah Air ya, detikers!

Baca juga: 9 Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia


Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"
Apa manfaat persatuan dan kesatuan pada saat persiapan kemerdekaan?

(kri/nwy)