Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional. KKPR juga sekaligus menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan Pemerindah Daerah. Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi KKPR, namun jika daerah tersebut belum memilliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan KKPR. Guna mengatur pelaksanaan KKPR di daerah telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4/SE-PF.01/III/2021. Dalam surat edaran disebutkan, untuk mendukung penyiapan operasionalisasi sistem perizinan berusaha melalui sistem OSS, sistem elektronik, maupun sistem non-elektronik serta mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan kegiatan pemanfaatan ruang non berusaha di daerah, perlu dilakukan pendelegasian penerbitan Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR dari Menteri kepada gubernur, bupati, dan walikota tanpa mengurangi kewenangan Menteri. Kementerian ATR/BPN juga membuat forum penataan ruang yang berfungsi sebagai elemen yang dapat memberikan pertimbangan dalam penerbitan KKPR tersebut. Dalam forum penataan ruang tersebut, berbagai kalangan dapat memberi masukan dan pertimbangan sebelum diterbitkannya izin KKPR.
Sosialisasi kebijakan peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan beleid baru terkait tata ruang yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan tersebut, Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ditetapkan sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, KKPR menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan pemerindah daerah (Pemda). "KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha," kata Kamarzuki dalam diskusi sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2021 di Jakarta, Senin (03/04/2021). Baca juga: Kejar 2.000 Rencana Detail Tata Ruang, Pemerintah Buat Kurikulum Cetak SDM Kompeten Menurut dia, dalam PP baru ini juga dijelaskan bahwa dalam proses penerbitan KKPR harus sesuai berdasarkan Rencana Tata Ruang (RTR). Salah satu terobosan dalam PP baru ini adalah Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai landasan KKPR sebagai dasar perizinan yang posisinya berada di hulu sehingga saat ini RTR menjadi acuan tungal (single reference) di lapangan. "KKPR menilai kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku," lanjutnya. Sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), kemudahan perizinan ditujukan untuk berbagai jenis pelaku usaha, termasuk UMKM. Di dalam praktik KKPR, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan mendapat fasilitas khusus, yakni cukup melalui self-declaration bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang. Baca juga: Simak, Aturan Baru Pemanfaatan Ruang dalam Perizinan Berusaha Sedangkan untuk pelaku usaha non-UMKM, perlu dipahami bahwa KKPR diatur melalui tiga
Dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 21 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman Tahun 2010 – 2030, bahwa sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang antara lain ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, serta ketentuan sanksi. Terkait dengan rencana pembangunan kawasan perumahan permukiman yang dikembangkan oleh developer, sebelum memperoleh perizinan dari instansi yang berwenang, dibutuhkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pentaan Ruang Daerah (BKPRD) terkait kesesuaian dengan RTRW Kota Pariaman sekaligus sinkronisasi dengan kebijakan dan program sektoral. Pada hari Senin, 30 Januari 2017 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi BKPRD terkait rencana pengembangan kawasan perumahan yang berlokasi di Desa Sikapak Barat Kecamatan Pariaman Utara. Perumahan ini diperkirakan akan dibangun pada areal seluas 5339 m2 dengan kapasitas daya tampung sebanyak 50 Unit. Adapun berdasarkan pemaparan dari Pihak pengembang yaitu PT Bukit Menara Perkasa (Ali Bakri), perumahan yang dibangun adalah perumahan bersubsidi dengan nilai jual 115 juta. Dalam rapat tersebut yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapppeda (Fadli, SH, M.Hum) —A. Kawasan perumahan baru (new development), yang terdiri dari tipe rumah Besar, Sederhana dan Kecil (mixed-housing), dialokasikan di 3 (tiga) lokasi, yaitu:
—B. Kawasan perumahan terbatas, yang terdiri dari tipe rumah sedang, juga terletak di Kecamatan Pariaman Tengah, Pariaman Timur dan Pariaman Selatan. Alokasi perumahan ini memanfaatkan fasilitas pelayanan, sebagai view perumahan tersebut. Kawasan perumahan ini dilewati oleh jaringan jalan arteri sekunder, serta jaringan jalan arteri sekunder menghubungkan kawasan ini dengan kawasan pusat kota. —C. Perumahan Dinas Pemda, dialokasikan dengan konsep membaur dengan perumahan masyarakat. |