Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting yang menentukan kelestarian sebuah perusahaan. Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka diperlukan sistem pengelolaan SDM yang baik. Biasanya setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri dalam penyusunan struktur organisasi, perekrutan pegawai, pelatihan dan lainnya. Kebijakan tersebut bertujuan agar seluruh pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut memiliki kualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan. Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, tidak jarang perusahaan menggunakan jasa dari orang pribadi dengan keahlian khusus yang Bukan Pegawai dari perusahaan tersebut seperti Notaris, Pengacara, Dokter dan lainnya. Dalam hal perpajakan khususnya PPh 21, orang pribadi selain pegawai yang memberikan jasa kepada perusahaan disebut dengan “Bukan Pegawai”. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas di sebuah perusahaan yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Beberapa jenis profesi Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa yang telah dilakukan, meliputi: PPh Pasal 21 Bukan Pegawai sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam sebulan. Berikut ini adalah tarif-tarif yang berlaku bagi para kelompok Bukan Pegawai: Di dalam SPT PPh, Bukan Pegawai dapat dilihat pada formulir 1721-VI Bukti Potong Tidak Final. Pengelompokan Bukan Pegawai telah disederhanakan ke dalam 6 kategori yaitu sebagai berikut: Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa nilai PPh Pasal 21 bagi kelompok Bukan Pegawai adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP sebulan. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi. Untuk memudahkan Anda dalam mengurus perpajakan, termasuk lapor PPh 21 Anda dapat memanfaatkan aplikasi Klikpajak yang merupakan ASP resmi dari DJP. Di Klikpajak, Anda akan mendapatkan berbagai informasi seputar perpajakan yang update setiap hari. Anda juga dapat melaporkan seluruh pajak Anda kapan dan di mana saja dengan mudah dan gratis melalui Klikpajak. Daftar Klikpajak sekarang juga di sini! Pengertian Bukan Pegawai
Jenis Profesi Bukan Pegawai
Tarif PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
a. Tarif PPh 21 Bukan Pegawai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan diterapkan berdasarkan jumlah kumulatif dari:
b. Tarif PPh 21 Bukan Pegawai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan diterapkan berdasarkan:
PPh Pasal 21 Bukan Pegawai dalam SPT PPh
Cara penghitungan PPh 21 Bukan Pegawai:
Oleh wibowo subekti 23 Feb, 2020
Pengertian Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan dan yang tidak bersifat berkesinambungan adalah sebagai berikut :
- Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah :
Imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Contoh :
PT. Brevet Pajak Cahaya membayar Imbalan atau honor yang diberikan kepada Pengajar (Rusman) atas pekerjaannya sebagai pengajar pajak. Rusman berstatus bukan pegawai di PT.Brevet Pajak Cahaya dan mempunyai tugas sebagai pengajar setiap minggu sekali. Maka PT.Brevet Pajak Cahaya berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas honor yang diterima oleh Rusman sebagai imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan karena pekerjaannya dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun.
- Imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan adalah :
Imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Contoh :
PT. Abadi Surya Jaya membayar Imbalan atau honor yang diberikan kepada Arsitek (Aditya) atas jasa mendesain kantor yang hanya dilakukan satu kali saja dalam tahun. Maka PT.Abadi Surya Jaya berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas honor yang diterima oleh Aditya sebagai imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan.
- Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan).
- PER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa,dan Kegiatan Orang Pribadi.
- PER-32/PJ/2015 Tanggal 07 Agustus 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
- PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi