Lihat Foto KOMPAS.com - Garuda Pancasila merupakan lambang negara bangsa Indonesia. Lambang negara ini berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke kanan. Di burung Garuda juga ada semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Lambang negara Garuda Pancasila ini penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 43 Tahun 1958. Arti dan Makna Lambang Garuda PancasilaDilansir dari situs Portal Informasi Indonesia, pada lambang tersebut memiliki warna keemasan yang itu melambangkan keagungan dan kejayaan. Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan. Pada Garuda Pancasila ada 17 helai bulu di masing-masing sayap, dan delapan helai bulu pada ekornya. Lalu 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor, dan 45 helai bulu di leher. Baca juga: Bahas Lambang Negara AS, Putin Sindir Trump Itu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pada perisai di lambang negara tersebut terdapat lima simbol yang mempunyai arti berbeda.
Burung Garuda mencengkram sebuah gulungan bertuliskan moto negara Indonesia Bhineka Tunggal Ika. Itu artinya Kesatuan dalam keberagaman, meskipun berbeda namun tetap satu jua. Baca juga: Hina Lambang Negara, Ini Hukumannya Sejarah lambang negaraLambang negara pertama kali dipakai pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 11 Februari 1950. Ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak yang selanjutnya disempurnakan oleh Presiden Sukarno. Kemudian pada 15 Februari 1950 diperkenalkan untuk pertama kalinya di Hotel Des Indes Jakarta. Jakarta - Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Apakah kamu tahu, apa makna lambang negara tersebut? Burung Garuda juga dinamai 'Sang Raja Wali', seperti yang disebutkan dalam cerita Ramayana dan Bharatayuda. Lambang Garuda Pancasila sebagai lambang negara memiliki arti dan makna simbolik, seperti dikutip dari buku Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) di SD/MI oleh Maulana Arafat Lubis, M.Pd.
1. Makna dari burung garuda adalah lambang kekuasaan dan kekuatan 2. Sayap yang masing-masing terdiri dari 17 helai, berarti tanggal 17 atau tanggal kemerdekaan Indonesia. Ekor burung garuda yang terdiri dari 8 helai berarti bulan ke-8 atau bulan kemerdekaan Indonesia.
Helai bulu sayap, leher, dan badan Burung Garuda pada lambang negara mewakili tanggal 17 Agustus 1945 atau tanggal Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikumandangkan dwi-tunggal Soekarno-Hatta di Jalan Pegangsaan Timur nomor 56 Jakarta, yang kini menjadi Jalan Proklamasi.
Panitia Indonesia Raya dibentuk pada 16 November 1945 yang bertugas menyelidiki arti lambang-lambang dalam peradaban bangsa Indonesia sebagai langkah awal persiapan bahan kajian tentang lambang negara. Ketua Panitia Indonesia Raya adalah Ki Hajar Dewantara dan sekretaris umum Muhammad Yamin. Ciri-ciri lambang negara Garuda Pancasila yakni sebagai berikut: 1. Warna- Seluruh burung garuda, bintang, kapas, padi, dan rantai: kuning emas - Ruangan perisai di tengah-tengah: kiri atas dan kanan bawah adalah merah, kanan atas dan kiri bawah adalah putih - Dasar bintang yang berbentuk perisai: hitam - Kepala banteng: hitam - Pohon beringin: hijau - Pita: putih - Huruf: hitam Baca halaman berikutnya Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR" (twu/nwy) Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan heraldik, perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh panitia teknis yang dinamakan Panitia Lencana Negara dan diketuai oleh Sultan Hamid II dari Pontianak. Kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.
Lambang Garuda Pancasila pertama kali diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958,[1] dan diubah dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 untuk melaksanakan Pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945.[2] Garuda, kendaraan (wahana) Wishnu tampil di berbagai candi kuno di Indonesia, seperti Prambanan, Mendut, Sojiwan, Penataran, Belahan, Sukuh dan Cetho dalam bentuk relief atau arca. Di Prambanan terdapat sebuah candi di muka candi Wishnu yang dipersembahkan untuk Garuda, akan tetapi tidak ditemukan arca Garuda di dalamnya. Di candi Siwa Prambanan terdapat relief episode Ramayana yang menggambarkan keponakan Garuda yang juga bangsa dewa burung, Jatayu, mencoba menyelamatkan Sinta dari cengkeraman Rahwana. Arca anumerta Airlangga yang digambarkan sebagai Wishnu tengah mengendarai Garuda dari Candi Belahan mungkin adalah arca Garuda Jawa Kuno paling terkenal, kini arca ini disimpan di Museum Trowulan. Garuda muncul dalam berbagai kisah, terutama di Jawa dan Bali. Dalam banyak kisah Garuda melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan disiplin. Sebagai kendaraan Wishnu, Garuda juga memiliki sifat Wishnu sebagai pemelihara dan penjaga tatanan alam semesta. Dalam tradisi Bali, Garuda dimuliakan sebagai "Tuan segala makhluk yang dapat terbang" dan "Raja agung para burung". Di Bali ia biasanya digambarkan sebagai makhluk yang memiliki kepala, paruh, sayap, dan cakar elang, tetapi memiliki tubuh dan lengan manusia. Biasanya digambarkan dalam ukiran yang halus dan rumit dengan warna cerah keemasan, digambarkan dalam posisi sebagai kendaraan Wishnu, atau dalam adegan pertempuran melawan Naga. Posisi mulia Garuda dalam tradisi Indonesia sejak zaman kuno telah menjadikan Garuda sebagai simbol nasional Indonesia, sebagai perwujudan ideologi Pancasila. Garuda juga dipilih sebagai nama maskapai penerbangan nasional Indonesia Garuda Indonesia. Selain Indonesia, Thailand juga menggunakan Garuda sebagai lambang negara. Setelah Perang Kemerdekaan Indonesia 1945–1949, disusul pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (saat itu Republik Indonesia Serikat) memiliki lambang negara. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku "Bung Hatta Menjawab" untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang. Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Mereka bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap terlalu bersifat mitologis.[3] Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950.[4] Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950. Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno memerintahkan pelukis istana, Dullah, melukis kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya diperbaiki antara lain penambahan "jambul" pada kepala Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkram pita dari semula di belakang pita menjadi di depan pita, atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul dianggap terlalu mirip dengan Bald Eagle, Lambang Amerika Serikat.[3] Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara. Rancangan Garuda Pancasila terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang disimpan dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan sebagai lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah hingga kini.
Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang Negara Indonesia berbentuk burung garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang di gantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu" ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat Tanggal 11 Februari 1950. Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958. "Garuda Pancasila" juga merupakan dan nama sebuah lagu nasional Indonesia yang diciptakan lagu dan liriknya oleh Prohar Sudharnoto. Judul aslinya adalah "Mars Pancasila".
|