Apa makna makmur dalam alinea ke 2 dalam UUD NRI 1945?

JAKARTA - Makna UUD 1945 harus dimengerti oleh semua warga negara Indonesia. Tetapi sebelumnya, perlu diketahui juga naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

(Baca juga: Bikin Bangga! Ini 5 Fakta Peneliti UGM Adi Utarini Masuk 100 Orang Berpengaruh di Dunia)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi pemerintaan Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD 1945 disahkan PPKI sebagai undang-undang dasar negara. PPKI menjadikan UUD 1945 sebagai dasar hukum tetinggi di Indonesia dan telah menetapkan sistematika UUD 1945 yang terdiri dari: Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

(Baca juga: Mengenal Perbedaan Rantai Makanan dan Jaring-Jaring Makanan)

UUD 1945 sebagai dasar hukum negara memiliki makna bagi bangsa Indonesia yaitu:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia.

2. Menjadi landasan guna mengatur keseluruhan warga negara Indonesia.

3. Menjamin hak asasi sebagai warga negara.

4. Mengatur proses pemerintahan hukum di Indonesia.

5. Menjadikan bangsa Indonesia sejahtera, adil, dan makmur.

Dalam pembukaan UUD 1945, terdapat 4 alinea. Seperti yang sudah banyak diketahui, saat pelaksanaan upacara di sekolah dahulu, pembukaan UUD 1945 menjadi bagian yang wajib untuk dibacakan oleh petugas ucapara atau paskibraka.

Untuk mengingat kembali isi pembukaan UUD 1945, berikut ini adalah pembukaan UUD 1945 berserta makna di setiap alineanya.

Pembukaan UUD 1945

Alinea 1

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Makna:

Indonesia menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Alinea ini mengungkapkan aspirasi bangsa indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah.

Alinea 2

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Makna

Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil dari pejuangan pergerakan masyarakat yang akhirnya terbebas dari penjajahan. Alinea ini juga menjelaskan cita-cita bangsa Indonesia yakni, merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.

Alinea 3

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Makna

Adanya motivasi spiritual dan keinginan luhur yang menjadikannya sebagai pengukuhan atas proklamasi kemerdekaan Indonesia. Alinea ini mengungkapkan keinginan bangsa Indonesia supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.

Alinea 4

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna

Menegaskan tujuan dan prinsip dasar Indonesia berlandaskan Pancasila. Alinea ini juga menjelaskan fungsi UUD 1945 untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, hingga melaksanakan ketertiban dunia.

1
2
  • #Amandemen UUD 1945
  • #UUD 1945
  • #Makna UUD 1945