Apa landasan hukum bahwa Negara Indonesia melaksanakan kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum?

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat

0 Comments

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesai menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam :

  1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu .maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat .
  2. Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.

Ketentuan pasal 1 ayat 2 hasil perubahan UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD dijadikan dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri maupun kepada badan/lembaga negara.

Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan negara Indonesia adalah negara hukum dan dalam pasal 27 ayat (1) segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Kedua pasal ini menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca jugapemerintahan mendapatkan mandatnya dari rakyat

Aktivits Siswa

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang hakikat kedaulatan, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut.

  1. Pengertian kedaulatan ?
  2. Sifat kedaulatan ?
  3. Macam kedaulatan ?
  4. Kedaulatan rakyat di Indonesia ?