KOMPAS.com - Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Pada pasal 26 UUD 1945, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), kewarganegaraan mengatur hubungan antara individu dan negara. Di mana individu berutang budi pada negara, dan pada gilirannya berhak atas perlindungan. Kewarganegaraan menyiratkan status kebebasan dengan tanggung jawab yang menyertainya. Warga negara memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab. Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya Dikutip situs Mahkamah Konstitusi (MK), setiap warga negara Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban yang sama yang terdapat pada UUD 1945. Hak warga negara IndonesiaBerikut hak warga negara Indonesia seperti diatur di pasal 27 dan 28 UUD 1945:
Baca juga: Demokrasi Pancasila: Pengertian dan Keunggulannya Kewajiban warga negara IndonesiaBerikut kewajiban warga negara Indonesia:
Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia Dikutip dari situs kementerian luar negari (kemenlu), di Indonesia tentang kewarganegaraan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. UU tersebut pengganti UU Kewarganegaraan yang lama, yaitu UU Nomor62 tahun 1958. Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Warga negara di Indionesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ini berdasarkan kabupaten, provinsi, tempat terdaftar sebagai penduduk. Mereka juga akan diberikan nomor identitas, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |