Apa jenis jenis usaha dalam bentuk koperasi jelaskan?

Merdeka.com - Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dijalankan oleh anggota berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan. Koperasi juga dapat diartikan sebagai badan usaha di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama berdasarkan asas kekeluargaan. Sehingga setiap anggota mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam setiap keputusan yang diambil.

Di Indonesia sendiri telah mengenal koperasi sejak abad ke-20. Kemudian pada 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo yang berperan penting dalam gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian koperasi di Indonesia terus berkembang dan akhirnya pada 12 Juli 1974 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres untuk pertama kali di Tasikmalaya.

©2020 Liputan6.com/Tira Santira

Koperasi memiliki beberapa macam, hal ini tertuang dalam UU RI No. 17 Tahun 2012. Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan dan kepentingan ekonomi meliputi koperasi sekolah, koperasi pasar, dan koperasi unit desa. Sedangkan, macam-macam koperasi di Indonesia berdasarkan jenis usaha yang dijalankan di antaranya sebagai berikut:

BACA JUGA:
Menkop Teten Minta UMKM Bergabung dalam Koperasi agar Mudah Dapat PembiayaanRatusan Nasabah Koperasi di Bogor Demonstrasi Tuntut Uang Kembali

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam dibentuk untuk melayani kegiatan simpan pinjam bagi para anggota. Jenis koperasi ini juga sering disebut sebagai koperasi kredit. Di mana para anggota dapat meminjam dana dalam jangka pendek dengan bunga yang rendah.

Koperasi Produksi

Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen, baik barang maupun jasa. Di mana jenis koperasi ini menyediakan berbagai macam barang yang dihasilkan oleh para anggota. Selain itu, jenis koperasi ini juga menyediakan berbagai layanan jasa dari para anggotanya.

BACA JUGA:
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Siapkan SOP Pengawasan Pelaksanaan Putusan PKPUTeten Masduki Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, Ini Tugas dan Fungsinya

Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha ialah jenis koperasi yang menyediakan berbagai macam jasa simpan pinjam dan menjual berbagai kebutuhan para konsumen. Para anggota dapat membeli berbagai macam kebutuhan di layanan jenis koperasi serba usaha ini.

Koperasi Jasa

Jenis koperasi ini berfokus pada pelayanan jasa kepada anggota dan masyarakat. Umumnya koperasi jasa menyediakan beberapa pelayanan, seperti jasa asuransi dan jasa angkutan.

Koperasi Konsumsi

BACA JUGA:
5 Hal Ini Sebabkan Koperasi Simpan Pinjam Terjerat Kasus Gagal BayarMenkop Teten: 8 Koperasi Bermasalah Masuk Proses Pelaksanaan Perjanjian Damai

Jenis koperasi konsumsi yaitu diperuntukkan bagi para konsumen, baik berupa barang maupun jasa. Secara umum, jenis koperasi ini biasanya menyediakan berbagai produk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, jenis koperasi ini juga menyediakan berbagai kebutuhan yang memiliki harga yang lebih murah, sehingga dapat membantu meringankan para konsumen.

3 dari 4 halaman

Tujuan Koperasi

Apa jenis jenis usaha dalam bentuk koperasi jelaskan?
©2020 Merdeka.com

Koperasi berperan penting untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Seperti dikutip UU Nomor 25 Tahun 1993 Pasal 3, tujuan koperasi di antaranya sebagai berikut:

BACA JUGA:
Mengenal Koperasi dan Manfaatnya Bagi EkonomiMenkop Teten Prioritaskan Koperasi Anak Muda dan Perempuan di 2022, Ini Alasannya
  • Tujuan koperasi yang pertama ialah untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
  • Koperasi diadakan untuk meningkatkan taraf hidup bagi masyarakat, khususnya anggota yang terlibat.
  • Bagi para pelaku UKM, koperasi bisa menjadi tempat untuk memperoleh modal dan tentunya mengadakan kegiatan usaha secara bersama.
  • Tujuan koperasi berikutnya ialah berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
  • Bagi produsen, dengan diadakan koperasi bisa menjadi tempat untuk menawarkan barang dengan harga yang relatif tinggi.
4 dari 4 halaman

Cara Mendirikan Koperasi

Pendirian koperasi memiliki badan hukum yang diatur berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain itu kegiatan koperasi juga diatur dalam Permen Koperasi UKM 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Adapun tahapan mendirikan koperasi sebagai berikut:

1. Perencanaan pendirian koperasi dengan anggota minimal 20 orang.

2. Penyampaian rencana dan konsultasi bersama dinas daerah dan pusat atau kementerian.

3. Rapat pendirian koperasi yang dihadiri minimal 20 orang dan juga dihadiri oleh penyuluh dari dinas dan notaris.

4. Setelah melakukan rapat, kemudian anggota membentuk atau memverifikasi nama koperasi.

5. Tahapan selanjutnya yaitu mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi kepada menteri melalui Sisminbhkop.

6. Verifikasi dokumen permohonan.

7. Menjalankan mekanisme di Sisminbhkop.

8. Pengesahan pendirian koperasi

(mdk/jen)

TOPIK TERKAIT

more
  • Koperasi

  • Ragam

  • Jateng

  • Yogyakarta