Sebagai Wajib Pajak, ada kalanya Anda melakukan kelalaian dalam pelaporan perpajakan. Padahal, melaporkan dan melakukan pembayaran pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara. Kelalaian ini bisa saja membuat Anda harus menanggung sanksi tertentu, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang. Namun demikian, Anda dapat terhindar dari sanksi tersebut apabila memiliki Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Memahami Pengampunan PajakSebelum menuju pada penjelasan mengenai Surat Keterangan Pengampunan Pajak, tentu Anda wajib memahami perihal pengampunan pajak itu sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, pengampunan pajak atau tax amnesty adalah penghapusan pajak yang semestinya terutang. Dengan mengungkapkan harta yang dimiliki Wajib Pajak pada periode tertentu, Anda dapat terbebas dari sanksi administrasi maupun sanksi pidana di bidang perpajakan. Terdapat empat asas yang mendasari kebijakan pengampunan pajak. Keempat asas tersebut adalah:
Jenis pajak yang dapat dihapus melalui pengampunan pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Istilah pengampunan bukan berarti Wajib Pajak dibebaskan sama sekali dari kewajiban pembayaran. Sebagai timbal balik atas kesadaran Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan, Wajib Pajak hanya tinggal membayar sejumlah uang tebusan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang. Dalam situs resmi milik Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa pengampunan pajak memiliki tiga manfaat sekaligus tujuan, yaitu:
Apa itu Surat Keterangan Pengampunan Pajak?Surat Keterangan Pengampunan Pajak merupakan surat keterangan yang menjadi bukti bahwa Anda sudah resmi melakukan pengampunan pajak. Surat ini diterbitkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Untuk memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Menteri. Bagi Wajib Pajak Badan, surat pernyataan harus disertai tanda tangan pemimpin tertinggi perusahaan terkait. Apabila pemimpin tertinggi berhalangan, tanda tangan dapat dilakukan oleh penerima kuasa. Surat pernyataan yang disampaikan kepada Menteri harus memuat informasi berupa identitas Wajib Pajak, Harta, Utang, Nilai Harta Bersih, dan perhitungan Uang Tebusan. Pembuatan surat pernyataan juga wajib disertai dengan lampiran berupa:
Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan dalam jangka waktu minimal 10 hari kerja, terhitung sejak tanggal penerimaan surat pernyataan oleh Menteri atau pejabat terkait. Jika seluruh dokumen sudah diterima secara lengkap, namun Surat Keterangan Pengampunan Pajak belum terbit dalam jangka waktu 10 hari, maka surat pernyataan dianggap sudah diterima. Surat Keterangan kemudian diterbitkan paling lambat tiga hari kemudian. Fasilitas yang diperoleh Wajib Pajak usai penerbitan Surat Keterangan Pengampunan Pajak diungkapkan dalam Pasal 11 Ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2016. Berikut kutipan rincian fasilitas tersebut.
Seluruh fasilitas tersebut di atas berlaku hingga akhir Tahun Pajak terakhir. |