Apa itu surat pemberitahuan SPT masa dan tahunan?

Panduan lengkap yang harus Anda ketahui mengenai SPT TahunanPajak! Selengkapnya akan diulas oleh blog Jurnal By Mekari.

Anda sebagai pemilik usaha atau bisnis sebagai subjek Wajib Pajak (WP) tentunya berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara.

Namun, selain berkewajiban untuk membayar pajak, Anda juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak yang sudah Anda bayar.

Instrumen yang digunakan untuk pelaporan pajak usaha Anda adalah Surat Pemberitahuan atau biasa disingkat SPT.

Pelajari fitur aplikasi pajak Jurnal untuk membantu membuat laporan pajak Anda.

Banyak masyarakat awam bahkan pelaku bisnis belum memahami apa Surat Pemberitahuan jenis-jenis, fungsi dan bagaimana prosedur penyampaian atau pelaporannya.

Sebagai informasi tambahan, kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan diatur oleh Undang-Undang.

Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Jadi, jika Anda lalai dalam melaporkan Surat Pemberitahuan, Anda akan mendapatkan sanksi administratif atau denda yang besarannya ditentukan sesuai dengan jenis Surat Pemberitahuan yang tidak Anda laporkan.

Pastikan Anda Sudah Pakai Aplikasi Jurnal! Software Akuntansi Online Terpercaya!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Pengertian Surat Pemberitahuan : SPT Masa dan SPT Tahunan Pajak

Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Surat Pemberitahuan merupakan instrumen yang memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu.

Segala informasi yang termuat dalam Surat Pemberitahuan harus diungkapkan secara benar, lengkap, dan jelas.

Wajib Pajak sebagai pihak pelapor juga harus bertanggung jawab atas informasi yang termuat dalam Surat Pemberitahuan.

Jika saja terdapat informasi yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dari petugas pajak, Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak.

Hal rini tentunya dapat berujung kepada sanksi atau denda yang seharusnya dapat Anda hindari jika Anda melaporkan Surat Pemberitahuan secara baik dan benar.

Melaporkan Surat Pemberitahuan adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan.

Surat Pemberitahuan dibagi menjadi dua formulir yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan Pajak.

Keduanya jelas memiliki fungsi dan format yang berbeda.

Berikut penjelasan dari kedua Surat Pemberitahuan tersebut.

1. Apa Itu Surat Pemberitahuan Masa?

Surat Pemberitahuan Masa adalah formulir yang digunakan untuk pelaporan pajak dalam kurun waktu tertentu (biasanya bulanan).

SPT Pajak Surat Pemberitahuan Masa tersebut digunakan oleh WP untuk melaporkan tiap sembilan jenis pajak berikut ini:

  1. PPh Pasal 21/26
  2. PPh Pasal 22
  3. PPh Pasal 23/26
  4. PPh Pasal 25
  5. PPh Final (Pasal 4 Ayat 2)
  6. PPh pasal 15
  7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  8. PPN Bagi Pemungut
  9. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Masing-masing dari kesembilan Surat Pemberitahuan Masa tersebut tentunya memiliki format yang berbeda-beda.

Hal ini disebabkan oleh perbedaan tarif dan objek pajak dari masing-masing jenis pajak yang dikenakan.

Mengacu pada peraturan yang dimuat dalam laman webDirjen Pajak, terdapat tanggal batas waktu pembayaran/penyetoran pajak dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa.

Jika tanggal jatuh tempo pelaporan pajak berada di hari libur atau tanggal merah, Anda dapat melaporkan Surat Pemberitahuan pada hari kerja berikutnya.

Tahukah Anda kalau aplikasi akuntansi online Jurnal by Mekari bisa memudahkan Anda mengelola keuangan perusahaan secara lebih praktis dan akurat. Buktikan dengan coba gratis aplikasi Jurnal dengan klik pada tombol atau banner di bawah ini.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Berikut batas waktu penyetoran dan pelaporan masing-masing jenis pajak dan Surat Pemberitahuan Masanya:

  • Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26, dan PPh Pasal 23/26

Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 23/26, batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya.

Sedangkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Khusus PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM bagi WP Kriteria Tertentu, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sesuai batas waktu per Surat Pemberitahuan Masa.

Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah pada tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

  • Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak PPh Pasal 25

Pada PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP OP dan Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) bagi WP Kriteria Tertentu (diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa), batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir masa pajak terakhir.

Sedangkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

  • Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak PPh Pasal 22

  1. Bagi PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah 1 (satu) hari setelah dipungut. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah pada hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan).
  2. PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak pada hari yang sama saat penyerahan barang dan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 14 bulan berikutnya.
  3. Untuk PPh Pasal 22 Pertamina, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelumdelivery orderdibayar.
  4. PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak pada tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak PPN Dan PPnBM

  1. Bagi PPN dan PPn BM bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
  2. untuk PPN dan PPn BM bagi Bendaharawan, batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 7 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 14 bulan berikutnya.
  3. Bagi PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca Juga : Pelajari Mengenai Masalah Pajak, Pelaporan, dan Cara Menghindari Masalah Pelaporan Pajak

2. Apa Itu Surat Pemberitahuan Tahunan?

Surat Pemberitahuan Tahunan adalah instrumen yang memiliki fungsi yang serupa dengan SPT Masa.

Namun perbedaannya, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak.

Terdapat dua kategori SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) dan SPT Tahunan Badan.

Sementara SPT Tahunan Badan hanya menggunakan satu jenis formulir yaitu SPT Tahunan 1771, SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi ke dalam tiga jenis formulir.

Formulir tersebut adalah SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Berikut perbedaan dari ketiga jenis formulir tersebut:

  1. Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang tidak memiliki ikatan kerja tertentu.
  2. Untuk Formulir 1770 SS ditujukan terhadap pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun.
  3. Sedangkan mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 per tahun diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.

Baca Juga : Biaya Produksi (Cost of Production) dalam Pelaporan Keuangan Perusahaan

  • Tata Cara Penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan Pajak

Sejatinya, Anda bisa mendapatkan formulir Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberiritahuan Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dan kemudian Anda dapat menyerahkan kembali formulir tersebut secara manual ke KPP setempat.

Namun sekarang, Anda dapat mendapatkan dan menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan secara online.

Anda bisa mengunduh aplikasie-fillingdismartphone Anda atau Anda dapat mengunduh aplikasi e-SPT badan langsung di laman web resmi DJP.

Bila dilihat dari sisi kelebihan, lapor pajak online dianggap lebih aman dan menguntungkan.

Salah satu alasannya, karena aplikasi pajak online didukung oleh keberadaan EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, akan terenkripsi dengan aman dan rahasia.

Sistem perpajakan online juga membebaskan wajib pajak dari keharusan mencantumkan tanda tangan.

Sebagai gantinya, ASP perpajakan, seperti Klikpajak, akan mengirimkan kode verifikasi yang harus dimasukkan oleh wajib pajak ketika akan melakukan transaksi, baik itu melaporkan pajak secara online maupun bayar pajak secara online.

Hal ini juga dinilai jauh lebih aman karena kode verifikasi ini tidak dapat dipalsukan.

Baca juga :Pahami Lebih Jauh Tentang SPT Tahunan

  • Jenis Formulir SPT Tahunan Pajak

Pertama, Formulir SPT 1770 S. Formulir SPT jenis 1770 S adalah jenis SPT Tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.

Ada pun formulir jenis 1770 S ini digunakan untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Artinya, meski penghasilan bruto sang pegawai di bawah Rp60 juta per tahun, pegawai yang bekerja di lebih dari dua perusahaan tetap melapor pajak dengan menggunakan formulir jenis ini.

Formulir 1770 S terdiri dari dua lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak dengan benar.

Data-data yang harus diisikan seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan lain sebagainya.

Baca juga:Apa Itu Kode Faktur Pajak? Simak Komponen Berikut!

Kedua, Formulir SPT 1770 SS. Formulir SPT 1770 SS adalah jenis SPT Tahunan untuk perseorangan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta.

Perbedaannya dengan formulir 1770 S, formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun.

Penggunaan formulir ini juga mencakup penghasilan tambahan diperoleh bukan dari pekerjaan sampingan, melainkan dari bunga koperasi atau bunga bank.

Pengisian formulir cukup sederhana, yaitu dengan memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.

Ketiga, Formulir SPT Jenis 1770, yaitu formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja.

Contoh penggunaan formulir 1770 yaitu untuk profesi dokter, konsultan, penulis, atau notaris.

Selain itu, penggunaan formulir ini juga ditujukan untuk perseorangan yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

Baca Juga : Cara Mudah Melaporkan SPT Tahunan Pajak Pribadi melalui e-filing

  • Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) dan Badan

Untuk PPh WP OP, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP OP disampaikan.

Sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.

Bagi SPT Tahunan PPh WP Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP Badan disampaikan.

Sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.

Baca Juga : Pajak Penghasilan yang Wajib Dibayar oleh Perusahaan

  • Denda atas Keterlambatan Pelaporan SPT Paja

Sesuai dengan ketentuan resmi dari DJP, keterlambatan pelaporan untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Untuk keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Untuk keterlambatan pelaporan Pajak SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Dengan mengetahui jenis, fungsi, batas waktu pelaporan dan denda dari masing-masing Surat Pemberitahuan.

Diharapkan Anda tidak melakukan kesalahan dalam melaporkan pajak usaha Anda.

Untuk mempermudah pelaporan pajak usaha, Anda bisa menggunakan SoftwareAkuntansi Online Jurnal.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Aplikasi Akuntasi Jurnal juga telah terintegrasi dengan aplikasi perpajakan yang memudahkan Anda dalam mengelola pajak.

Selain itu Jurnal juga dapat dimanfaatkan sebagai software invoice yang terbukti efektif dan efisien.

Klikpajak adalah aplikasi perpajakan yang telah terintegrasi dengan aplikasi Jurnal By Mekari.

Dengan aplikasi pajak resmi seperti Klikpajak, Anda bisa mengelola pajak kapan dan di mana saja, mulai dari hitung, bayar, dan lapor pajak.

Dengan mengunduh Add-OnsKlikPajak, Jurnal dapat membantu persiapan perpajakan Anda.

Mulai dari penghitungan pajak, pengarsipan pembayaran, sampai pelaporan Surat Pemberitahuan dapat diproses oleh Jurnal.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Jurnal software maupun fitur lain dari Aplikasi Jurnal By Mekari dapat Anda lihat di sini.

Setelah mengetahui cara mengelola pajak Anda juga dapat mempelajari bagaimana cara membuat pembukuan akuntansi sederhana yang dapat membantu Anda melihat kondisi keuangan bisnis Anda.

Nah, landuan lengkap mengenai SPT Tahunan Pajak telah diulas oleh blog Jurnal By Mekari di atas.

Semoga bisa bermanfaat, dan silahkan dibagikan ke sosial media.

Kategori : Keuangan

Artikel Sebelumnya

Artikel Selanjutnya

Related Articles

Keuangan

Konsep dan Analisa Biaya Modal (Cost of Capital)

Bisnis,Keuangan

Transaksi Derivatif, Apa Saja Jenis-Jenisnya?

Keuangan

Pengertian Administrasi Keuangan Negara, Manfaat, Fungsi dan Tujuan

Keuangan

Akuntansi Keuangan, Mengapa Penting Bagi Perusahaan?

Nama Lengkap

Email

Subscribe

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA