Definisi Wilayah ZEE Berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan), Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE) adalah: Suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur. ZEE merupakan bagian dari wilayah yurisdiksi Indonesia[1] di mana Indonesia memiliki hak berdaulat.[2] Ketentuan lebih lanjut mengenai hak berdaulat ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.[3] Hak-hak Berdaulat Negara Pantai Kemudian Pasal 56 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) menyebutkan yurisdiksi dan tugas dari negara pantai di wilayah ZEE sebagai berikut:
Selain itu, Pasal 61 angka 1 UNCLOS berbunyi: Negara pantai harus menentukan jumlah tangkapan sumber kekayaan hayati yang dapat diperbolehkan dalam zona ekonomi eksklusifnya. Berkaitan dengan pengawasan di wilayah ZEE, Pasal 73 angka 1 UNCLOS mengatur yurisdiksi Negara pantai sebagai berikut: Negara pantai dapat, dalam melaksanakan hak berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif mengambil tindakan demikian, termasuk menaiki kapal, memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilan, sebagaimana diperlukan untuk menjamin ditaatinya peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan ketentuan Konvensi ini. Yoshifumi Tanaka dalam bukunya The International Law of the Sea merangkum hak berdaulat negara pantai sebagaimana dimaksud dalam UNCLOS:
Sehingga bisa disimpulkan, hak negara pantai di wilayah ZEE hanya berkaitan dengan keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati sebagaimana disebutkan di atas. Jadi, negara pantai tidak dapat menggunakan yurisdiksinya di luar keperluan tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 7 ayat (2) UU Kelautan [2] Pasal 7 ayat (3) huruf c UU Kelautan [3] Pasal 7 ayat (4) UU Kelautan [4] Pasal 62 angka 2, Pasal 69, dan Pasal 70 UNCLOS |