Apa itu berciri nusantara?

Materi Muatan Pokok

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai
kedaulatan atas wilayah serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk dikelola
dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A mengamanatkan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Bahwa wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menganut sistem:
a. pengaturan suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
b. pemanfaatan bumi, air, dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c. desentralisasi pemerintahan kepada daerah-daerah besar dan kecil yang bersifat otonom dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mengingat Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis dalam menjaga keutuhan Wilayah

Negara maka diperlukan pengaturan secara tersendiri dalam Undang-Undang.
Pengaturan Batas Wilayah Negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai Wilayah
Negara, kewenangan pengelolaan Wilayah Negara, dan hakhak berdaulat.
Hal-hal pokok yang diatur dalam undang-undang ini, yakni:
1. uang lingkup Wilayah Negara yang meliputi wilayah daratan, wilayah perairan pedalaman, perairan
kepulauan, laut teritorial, dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya termasuk
seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
2. ak-hak berdaulat Negara Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen serta
hak pengawasan di Zona Tambahan.
3. ewenangan Pemerintah melakukan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara serta
Kawasan Perbatasan.
4. Kelembagaan yang diberi kewenangan untuk melakukan penanganan Kawasan Perbatasan. Unsur
keanggotaan kelembagaan ini berasal dari unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengingat
posisi strategis wilayah perbatasan terkait dalam hal seperti kedaulatan negara, keutuhan wilayah,
penegakan hukum dan kesejahteraan rakyat.
5. Keikutsertaan masyarakat dalam menjaga dan mempertahankan Wilayah Negara termasuk
Kawasan Perbatasan.
6. Larangan dan sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terkait dengan Wilayah Negara
dan batas-batasnya.

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA