Apa hubungan antara fungsi dan tujuan negara indonesia

Jakarta -

Setiap manusia pasti memiliki tujuan dalam hidupnya, begitu pun dengan sebuah negara. Secara umum, tujuan negara adalah pedoman arahan segala kegiatan negara, mulai dari menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara, hingga kehidupan rakyatnya.

Tujuan negara Indonesia tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Begini bunyinya:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, ..."

Dikutip dalam buku yang berjudul "Ilmu Negara" oleh Prof. Dr. Lintje Anna Marpaung, S.H., M.H berdasarkan uraian di atas dapat dianalisis bahwa tujuan dari negara RI adalah mewujudkan suatu keadilan dan kemakmuran. Hal ini dapat dibuktikan dari penulisan keadilan dalam isi Pembukaan UUD 1945 tersebut ada kata sampai lima istilah "keadilan", baik di bidang nasional, internasional, hukum, politik, ekonomi dan sosial.

Dengan demikian, dapat disimpulkan tujuan negara Indonesia adalah:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  • Memajukan kesejahteraan umum,
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Arti Tujuan Negara Indonesia

Melansir tulisan "Negara Hukum Indonesia Ditinjau dari Teori Tujuan Negara" dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, karya Maleha Soemarsono, berikut ini penjelasan setiap tujuan negara Indonesia.

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Merupakan tujuan negara untuk mempersatukan seluruh bangsa Indonesia yang heterogen, mulai dari perbedaan suku, budaya, agama, dan ras. Selain melindungi seluruh warga Indonesia, negara juga diharapkan dapat melindungi penduduk asing yang ada dalam wilayah hukum Indonesia.

2. Memajukan kesejahteraan umum
Memiliki arti mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik dari sisi ekonomi maupun spiritual. Kesejahteraan yang sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa akan membawa keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.

Selain itu, dalam usaha mencapai kesejahteraan ekonomi harus berdasarkan pada nilai Pancasila, yaitu keadilan sosial.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Sebagai rakyat, kita harus memiliki kesadaran penuh untuk aktif mencerdaskan diri.

Dengan demikian, Indonesia akan menjadi bangsa yang sadar bernegara dan memiliki kesadaran hukum yang baik.

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial


Indonesia memiliki peluang besar untuk menjalin kerja sama politik internasional, terutama dalam menjaga perdamaian dunia. Salah satu praktik nyata yang sudah dilakukan Indonesia adalah bergabung menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan HAM.

Dengan begitu, tujuan negara Indonesia dirumuskan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta mengarah pada segi nasional dan internasional. Tujuan negara dibuat tidak hanya untuk mencari kekuasaan semata, tetapi untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakatnya.

Simak Video "Wilayah Mana yang Paling Banyak Jadi Tujuan Mudik 2022?"



(lus/lus)

Oleh Husnul Abdi pada 13 Agu 2021, 18:25 WIB

Diperbarui 13 Agu 2021, 18:25 WIB

Apa hubungan antara fungsi dan tujuan negara indonesia

Perbesar

Ilustrasi Negara, Dunia (Photo created by rawpixel.com on freepik)

Liputan6.com, Jakarta Tujuan dan fungsi negara perlu diketahui oleh setiap warga negara. Pasalnya, hal ini merupakan pondasi penting berdirinya sebuah negara yang bersumber dari nilai-nilai luhur bangsa. Tiap negara memiliki tujuan yang berbeda-beda. Tujuan negara bisa menjadi cita-cita serta visi dan misi berdirinya negara.

Sementara itu, fungsi negara adalah untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan. 

Tujuan dan fungsi negara ini penting dipahami agar cita-cita suatu negara dapat tercapai. Jadi, tujuan dan fungsi negara tentu harusnya adalah untuk kepentingan segala warga negara atau masyarakat.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (13/8/2021) tentang tujuan dan fungsi negara.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Apa hubungan antara fungsi dan tujuan negara indonesia

Perbesar

Tujuan dan Fungsi Negara Secara Umum. (Gambar oleh Thuận Tiện Nguyễn dari Pixabay )

Tujuan dan fungsi negara secara umum perlu kamu pahami terlebih dahulu. Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Tujuan negara menjadi pondasi penting berdirinya sebuah negara. Tiap negara pasti memiliki tujuan negara yang berbeda satu sama lain. Hal ini biasanya disesuaikan dengan pandangan dan landasan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur negara tersebut.

Indonesia misalnya, memiliki tujuan negara yang tertuang pada pembukaan UUD 1945. Tujuan negara bisa menjadi cita-cita serta visi dan misi berdirinya negara. Tujuan dari setiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.

Fungsi negara secara umum ada empat, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan.

Fungsi pengaturan dan ketertiban sangat penting dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian yang mungkin timbul dalam masyarakat. Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan memiliki makna negara berupaya agar masyarakat dapat hidup sejahtera, terutama di bidang ekonomi dan sosial masyarakat.

Sementara itu, fungsi pertahanan dan keamanan diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Fungsi keadilan memilik makna negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah dikontribusikan kepada bangsa dan negara.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Apa hubungan antara fungsi dan tujuan negara indonesia

Perbesar

Ilustrasi negara (sumber: Pixabay)

Tujuan dan fungsi negara menurut para ahli perlu dibahas secara terpisah. Pasalnya tujuan dan fungsi negara ini tentunya berbeda-beda.

Berikut beberapa tujuan negara menurut para ahli:

Aristoteles. Tujuan negara menurut Aristoteles adalah suatu kesempurnaan warganya berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia, apa sebenarnya yang berhak mereka terima.

Plato. Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.

Socrates. Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat.

Kant. Tujuan negara menurut Kant adalah membentuk dan mempertahankan hukum. Atau juga disebut sebagai tujuan dari negara hukum. Selain itu tujuan negara juga berarti bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum sama dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak penguasa.

Benedictus Spinoza. Menurut Spinoza, tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan perdamaian, ketentraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara. Ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang tersebut sifatnya tidak adil dan merugikan.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Tujuan dan fungsi negara menurut para ahli sangat penting dipahami. Berikut beberapa tujuan negara menurut para ahli:

Harold J. Laski. Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah untuk menciptakan keadaan yang di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

John Locke. Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam perjanjian masyarakat. Di sini, negara harus dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi setiap hak yang dimiliki dan adil dan tanpa membedakan orang yang satu dengan yang lain.

Niccollo Machiavelli. Menurut Niccollo Maciavelli, tujuan negara adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.

Roger H. Soltau. Tujuan negara menurut Roger H. Soltau adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.

Thomas Aquinas. Tujuan negara menurut Thomas Aquinas adalah untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu, negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus disesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Apa hubungan antara fungsi dan tujuan negara indonesia

Perbesar

Ilustrasi Negara Credit: pexels.com/Tatiana

Tujuan dan fungsi negara memang patut dipahami setiap warga negara. Selain tujuan dan fungsi negara secara umum, kamu juga perlu mengenalinya dari sudut pandang para ahli.

Berikut beberapa fungsi negara menurut para ahli:

Fungsi negara menurut John Locke

- Fungsi legislatif: membuat undang-undang

- Fungsi eksekutif membuat peraturan dan mengadili

- Fungsi federatif: mengurus urusan luar negeri serta urusan perang dan damai

Fungsi Negara Menurut Montesquieu

- Fungsi legislatif: membuat undang-undang

- Fungsi eksekutif: melaksanakan undang-undang

- Fungsi yudikatif: mengadili dan mengawasi agar setiap peraturan ditaati

Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven

- Bestuur, yaitu fungsi menyelenggarakan pemerintahan

- Rechtsprak, yaitu fungsi mengadili

- Regeling, yaitu fungsi membuat peraturan

- Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan

Lanjutkan Membaca ↓

Apa hubungan antara fungsi dan tujuan negara indonesia