SuaraJogja.id - Hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban ibarat dua sisi mata uang yang tida bisa dipisakan satu sama lain. Di mana ada hak, di sana pasti ada kewajiban. Keduanya melekat dan mengikat segala tindak tanduk warga negara, baik itu di ruang publik maupun privat. Dalam sebuah makalah Pendidikan Kewarganegaraan, yang bertajuk Hak dan Kewajiban Warga Negara, yang ditulis oleh mahasiswa Fakultas Teknologi Pangan dan Agribisnis, Universitas Mataram disebutkan, pengertian hak adalah segala sesuatu yang mutlak untuk dimiliki atau didapatkan oleh individu sebagai warga negara, sejak dalam kandungan. Sementara pengertian kewajiban adalah suatu keharusan individu dalam menjalankan peran sebagai warga negara untuk mendapatkan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Baca Juga: Dimensi dan Nilai Dasar Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Penjelasan Lengkap Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara dapat dipilah dalam beberapa ranah, diantaranya: Anak-anak dari Komunitas Kelas Jurnalis Cilik melakukan upacara bendera HUT RI ke-76 di Belah Kapal, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]1. Hak dan kewajiban warga negara menurut Undang-undang Dasar 1945. Selain memuat aturan dalam bernegara, UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara hingga ke tingkat individu. Semua itu mengikat dan tercantum dalam sejumlah pasal dalam UUD 1945. Dalam laman mkri.id, Prof. Dr. Notonagoro menyebutkan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 25 hingga 35 UUD 1945. Hak warga negara menurut UUD 1945 meliputi: Baca Juga: Memanfaatkan Musik untuk Menyebarkan Nilai-Nilai Pancasila ke Generasi Milenial
Sementara Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 meliputi:
2. Hak dan Kewajiban warga negara menurut Pancasila Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sebagaimana yang disebutkan Soekarno dalam pidatonya di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Karena itu, Pancasila juga mengandung nilai-nilai yang terkait dengan hak dan kewajiban warga negara. Dalam modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kemdikbud, Paket C Setara SMA/MA Kelas XII yang ditulis R. Abdurrakhim Abubakar, S.Pd. dan Euis Laelasari, M.M.Pd. disebutkan bahwa, tiap sila dalam Pancasila memiliki nilai-nilai yang yang melekat dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia, yakni: 1. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:
2. Sila ke dua, Kemanusian yang Adil dan Beradab Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:
3. Sila ke tiga, Persatuan Indonesia Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:
4. Sila ke empat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:
5. Sila ke lima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Menurut sila ini, hak dan kewajiban warga negara meliputi:
Demikian hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 dan Pancasila. Poin-poin di atas hendaknya menjadi panduan kita dalam kehidupan sehari-hari, agar terwujud keseimbangan antara hak yang kita terima dan kewajiban yang kita lakukan. Kontributor : Rio Rizalino Baca Juga
Tag
KomentarBerita Terkait
Terpopuler
|