Apa dasar hukum atas kemerdekaan tiap warga negara untuk memeluk agama?

tirto.id - Indonesia adalah negara demokratis yang berfondasikan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Maka itu, nilai-nilai Pancasila maupun UUD 1945 diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Penerapan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 tersebut juga dipraktikkan dalam menjamin hak bagi setiap warga negara Indonesia

Setiap orang di dunia memiliki hak baik sejak lahir maupun saat sebelum lahir. Hak tersebut dinamakan Hak Asasi Manusia. Selain itu, ada juga istilah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang dasar.

Jimly Asshiddiqie, seperti dikutip dalam Modul PPKN Kelas XII, menyatakan ada beberapa hak tertentu yang dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia, yakni sebagai berikut:

1. Hak asasi manusia yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia saja. Misal: mendapatkan pendidikan yang layak.

2. Hak asasi manusia yang berlaku pada kasus khusus untuk warga negara Indonesia dengan keutamaan tertentu. Contohnya, hak bagi warga untuk mendirikan partai politik.

3. Hak warga negara Indonesia menduduki jabatan melalui prosedur pemilihan langsung atau tidak langsung oleh rakyat. Misal: menjadi Presiden, anggota DPR, Bupati, Kepala Dukuh atau Ketua RT/RW.

4. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan tertentu: Misal: menjadi anggota TNI, POLRI, ASN (Aparatur Sipil Negara).

5. Hak melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusional warga bersangkutan. Contohnya, mengajukan banding di pengadilan sipil.

Bunyi Pasal 29 UUD 1945

Selain hak-hak di atas, Negara Republik Indonesia juga menjamin sejumlah hak warganya yang lain sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Salah satu yang penting untuk diketahui adalah hak untuk bebas memeluk agama dan kepercayaan sesuai ajarannya masing-masing.

Jaminan atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi warga negara Indonesia itu tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945.

Pasal 29 UUD 1945 terdiri atas 2 ayat yang berbunyi:

-Ayat (1) "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"

-Ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu."

Selain dijamin oleh UUD 1945, kebebasan beragama dan menjalankan ajarannya juga termasuk sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui secara internasional.

Baca juga:
  • Hak & Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945 Pasal 27-34
  • Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Pemerintahan Daerah

Kebebasan beragama tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dokumen kesepakatan internasional yang ditandatangani negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pasal 2 DUHAM berbunyi:

"Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum atau secara pribadi."

Hak kebebasan beragama dinyatakan pula secara lebih rinci dalam Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (pasal 18). Kovenan ini telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 [PDF].

Makna Pasal 29 UUD 1945 Ayat 1 dan 2

Ayat 1 Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini bisa diartikan bahwa Bangsa Indonesia sadar bahwa kemerdekaan Republik Indonesia lahir berkat kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Makna ini juga sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea III yakni:

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Berdasarkan isi alinea ke-3 pembukaan UUD 1945 di atas, Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan yang telah dicapai merupakan berkat rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa, bukan hanya hasil perjuangan bangsa Indonesia semata.

Karena itu, Negara Republik Indonesia juga mengakui eksistensi berbagai agama dan keyakinan. Saat ini, Negara Republik Indonesia mengakui 6 agama resmi, yakni Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Selain itu, Negara Republik Indonesia kini pun telah mengakui eksistensi berbagai aliran kepercayaan.

Sementara itu, makna Ayat 2 Pasal 29 UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa negara telah menjamin kemerdekaan warganya dalam beragama dan beribadah.

Maksudnya, Negara Republik Indonesia melindungi, membina, serta mengarahkan warganya untuk menjalankan kehidupan sesuai ajaran kepercayaan yang dianutnya.

Peran negara adalah menjaga serta menciptakan suasana rukun, damai dan toleransi bagi setiap umat beragama. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama atau kepercayaan lain.

Selain itu, pemerintah harus membimbing dan membina warga negaranya agar saling menghormati satu sama lain, serta memberlakukan peraturan yang adil tanpa memandang satu agama lebih tinggi dari lainnya.

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Dewi Rukmini
(tirto.id - rkm/add)


Penulis: Dewi Rukmini
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Dewi Rukmini

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Jaminan atas hak kebebasan beragama bagi warga negara Indonesia itu tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA