Apa dana desa disebut add

Apa dana desa disebut add
Teks foto: Tokoh film animasi Upin dan Ipin

Apa dana desa disebut add
BENGKALIS – Karena merupakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, maka seluruh Pegawai di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara baik dan benar.

“Lebih-lebih para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Termasuk tentang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sebab sampai hari ini ternyata masih ada masyarakat yang belum paham betul apa itu DD dan ADD, sehingga menyamakan antara keduanya,” harap Johan.

Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik Kabupaten Bengkalis ini mengatakan hal itu ketika memberikan arahan saat apel pagi masuk kerja, Senin, 13 Agustus 2018.

Melalui sebuah perumpamaan, Johan mengatakan, DD dan ADD tidak sama. Meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan untuk Desa dan menjadi sumber Pendapatan Desa (Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).

“Seperti tokoh dalam animasi film Upin dan Ipin. Bagi yang tidak familiar dengan warna baju yang selalu dikenakan Upin dan Ipin, atau tak tahu kalau di kepala Upin ada rambut sedikit sedangkan Ipin benar-benar plontos, maka akan sulit membedakan kedua tokoh animasi yang kembar itu,” Johan memberikan perumpamaan.

Untuk informasi dan sebagaimana dikutip dari buku ‘Dana Desa untuk Membangun Indonesia (Tanya Jawab seputar Dana Desa)' yang diterbitkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa)', DD adalah dana yang bersumber dari Angaran dan Pendapatan Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa.

Apa dana desa disebut add

Setiap tahun Desa akan mendapatkan DD dari Pemerintah Pusat yang penyalurannya melalui Kabupaten/Kota. DD merupakan mandat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

DD dialokasikan dalam bentuk transfer, bukan berbentuk proyek. Selama UU Nomor 6 Tahun 2014 berlaku, maka DD akan terus menerus dialokasi oleh Pemerintah Pusat.

DD ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota setiap tahun, untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak usul, dan kewenangan lokal skala Desa yang wajib dilaksanakan setiap tahun anggaran sebagaimana diamanatkan Pasal 22 ayat (1) huruf b dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Meskipun mekanisme transfer DD dilakukan melalui Kabupaten/Kota, tetapi seluruhnya wajib disalurkan kepada Desa tanpa dikurangi sedikitpun. Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten/Kota hanya berpesan sebagai tempat penyimpanan sementara DD yang disalurkan Pemerintah Pusat.

Berapa besaran DD? Besaran DD adalah sepuluh persen (10%) dari dan di luar Transfer Daerah (atau on top) yang dialokasikan di dalam APBN secara bertahap.

Apa perbedaan DD dan ADD? DD merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke Desa dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penggaraan Negara kepada Desa. Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Sedangkan Alokasi ADD, adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa yang diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan.

Apa dana desa disebut add
Berapa besaran ADD? Sama dengan DD, yaitu sama-sama 10 persen (10%). Tapi ADD bersumber dari DBH dan DAU yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Pengalokasian ADD untuk setiap Desa dan tata cara penggunaannya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota setiap tahunnya. #DISKOMINFOTIK

Apa dana desa disebut add

Dana Desa atau DD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak usul dan kewenangan lokal skala desa. Sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 6/2014 tentang Desa, pasal 22 ayat (1) huruf b dan ayat (2), sumber DD yaitu Belanja Negara dalam APBN yang wajib dilaksanakan setiap tahun anggaran sebesar sepuluh persen (10%) dari dan diluar transfer daerah yang dialokasikan dalam APBN secara bertahap.

Sedangkan Alokasi Dana Desa atau ADD ialah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 10% dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari dana perimbangan. Pengalokasian ADD untuk setiap desa dan tata cara penggunaannya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota setiap tahunnya.

Berdasarkan uraian di atas maka dapat dikatakan bahwa perbedaan antara DD dengan ADD terletak pada sumber dananya dimana DD bersumber dari APBN yang menjadi kewajiban Pemerintah Pusat sedangkan ADD bersumber dari APBD dan menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten.

Lalu berapa besar DD dan ADD Desa Banjar Sari tahun ini?

Menurut informasi dari hasil Rapat Penetapan APBDesa Banjar Tahun Anggaran 2020 (Selasa, 10/03/2020) bahwa:

1. Dana Desa (DD) sebesar Rp1.098.283.000,- (satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), dan

2. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp526.442.160,- (lima ratus dua puluh enam juta empat ratus empat puluh dua ribu seratus enam puluh rupiah). 

Sen - Jum 08:00 s.d. 17:00

Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.

Pengertian Dana Desa

Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

  • Alokasi dasar, dan
  • Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa. Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.
  1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
  2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
  3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
  4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
  5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,

  • Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
  • Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
  • Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
  • Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

  Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:

  1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
  2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
  4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
  5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
  6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
  7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan  70%  dana desa  dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat  dalam  pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.

Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui: 1.  Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:

  • Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
  • Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
  • Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
2.  Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa;
  • Pembangunan energi baru dan terbarukan;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
  • Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
  • Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.

Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.