Apa contoh nilai keadilan?

Senin, 24 Oktober 2016 | 10:59 Dibaca 16710 kali

Apa contoh nilai keadilan?

A.Pendahuluan

Manusia Indonesia di tuntut oleh pancasila untuk bisa memerankan dirinya memiliki jiwa keadilan sosial, terutama bagi pemimpin Negara untuk bisa bertindak adil bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa harus memandang kelas sosial yang ada di masyarakat. Dengan adanya keadilan sosial maka akan tercipta pula kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila tidak memberikan toleransi kepada manusia Indonesia dalam bekerja untuk berbuat curang ataupun pandang bulu dalam memberikan hukuman. Hal ini yang menjadikan rakyat Indonesia merasa diakui harkat dan martabatnya sebagai makhluk sosial. Pancasila bersifat tegas dan tajam dalam penegakan keadilan, sehingga siapapun yang salah maka dia harus menerima hukuman sesuai dengan kadar kesalahannya tanpa adanya toleransi demi mewujudkan Indonesia yang adil dan bermartabat.

B. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Amanat sila kelima Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat bukan merupakanan penekanan tanggung jawab negara sebagai lembaga penyantun (charity) dan hanya menerjemahkannya dengan mengacu pasal 34 UUD[2]. Sila kelima tersebut harus diterjemahkan secara komprehensip bahwa negara bertanggung jawab dalam menciptakan kesetaraan keadilan dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang politik, hukum-pemerintahan-HAM, ekonomi maupun budaya dan pendidikan.

Sebagai bagian dalam mewujudnya keadilan sosial, negara bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan perlindungan hak pendidikan bagi warganya. Melalui pendidikan yang dapat dijangkau secara merata, keberdayaan masyarakat dapat ditumbuhkan dan keadilan sosial secara merata dapat diraih oleh masing-masing warga Negara, termasuk dalam rangka kesejahteraan rakyat. Dan lebih khusus kesejahteraan pegawai negeri sipil dalam hal ini adalah Pegawai Kemenag Provinsi Kalimantan Timur

C. Program Kesejahteraan PNS

Program kesejahteraan PNS di Indonesia, disusun berdasarkan pada UU No. 43 tahun 1999 sebagai perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam Pasal 7 UU tersebut, dinyatakan bahwa, Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya. Dalam pasal yang lain, selain memperoleh gaji yang adil dan layak, PNS juga mendapatkan jaminan kesejahteraan. Sistem jaminan kesejahteraan itu meliputi: program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan (askes), tabungan perumahan dan asuransi pendidikan bagi putra dan putri PNS. Di samping itu, dalam rangka memberikan perhatian kepada PNS yang meninggal dunia, pemerintah memberikan bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan (pasal 32 UU No. 43 tahun 1999).

Upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan PNS terus-menerus dilakukan dengan menaikan instrumen gaji (baik gaji pokok maupun tunjangan lainnya). Selama kurun waktu lima tahun terakhir (2006-2010), berdasarkan data pada Nota Keuangan 2011, pemerintah telah menaikan gaji PNS yang berkisar antara 5% hingga 20%. Kenaikan belanja gaji PNS itu pun berimbas pada peningkatan total belanja pemerintah. Pada tahun 2006 dan 2007 misalnya, untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, pemerintah meningkatkan gaji pokok PNS dan pokok pensiun masing-masing sebesar 15%. Hal ini berdampak pada kenaikan persentase total belanja pegawai menjadi 16,66% dan 17,92% terhadap total belanja pemerintah pusat.

Berdasarkan dimensi-dimensi kesejahteraan PNS yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan pokok masalah yang digunakan sebagai dasar rumusan, yaitu bagaimanakah implementasi kebijakan sistem kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Rumusan permasalahan ini kemudian dapat dikembangkan menjadi beberapa rumusan yaitu: 1. Bagaimanakah struktur kesejahteraan PNS di Indonesia? 2. Bagaimanakah mekanisme sistem kesejahteraan PNS di Indonesia? 3. Bagaimanakah tingkat kemanfaatan sistem kesejahteraan PNS di Indonesia bagi PNS dan organisasinya? 4. Kelemahan apa saja yang ada dalam sistem kesejahteraan PNS di Indonesia selama ini? 5. Hambatan dan kendala apa saja yang ada dalam implementasi sistem kesejahteraan PNS di Indonesia selama ini?

Upaya lain yang diupayakan pemerintah dalam memperbaiki kinerja peningkatan profesionalitas aparaturnya adalah pendidikan dan pelatihan (Diklat) pegawai, penegakan disiplin PNS dan sistem remunerasi di lingkungan kerja instansi pemerintah.

Diklat dapat berupa diklat prajabatan dan diklat dalam jabatan antara lain diklat kepemimpinan, diklat fungsional dan diklat teknis. Pemerintah yakin perbaikan kinerja pemerintah dapat terlaksana bila setiap instansi pemerintah menegakkan disiplin PNS. Disiplin tersebut tidak terjadi hanya untuk sementara. Penerapan peraturan disiplin PNS harus tegas dan konsisten. Selain itu diharapkan PNS wajib menjaga dan mengembangkan etika profesinya.

Remunerasi adalah pemberian imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atau prestasi, pesangon dan/ atau pensiun. Dengan remunerasi diharapkan adanya sistem penggajian pegawai yang adil dan layak. Besaran gaji pokok didasarkan pada bobot jabatan. Penggajian PNS juga berdasar pada pola keseimbangan komposisi antara gaji pokok dengan tunjangan dan keseimbangan skala gaji terendah dan tertinggi. Dengan remunerasi pula, peningkatan kesejahteraan pegawai dikaitkan dengan kinerja individu dan kinerja organisasi

Dan lebih khusus kesejahteraan pegawai negeri sipil dalam hal ini adalah Pegawai Kemenag Provinsi Kalimantan Timur. yang merupakan bagian dalam mewujudkan keadilan sosial itu, maka oleh karenanya negara bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan perlindungan hak pendidikan bagi warganya. Melalui pendidikan yang dapat dijangkau secara merata, keberdayaan masyarakat dapat ditumbuhkan dan keadilan sosial secara merata dapat diraih oleh masing-masing warga negara.

D. Tujuan Kebijakan Pemberian Kesejahteraan Pegawai

Kebijakan pemberian kesejahteraan bagi PNS di lingkungan Kemenag Provensi Kalimantan Timur

bertujuan untuk :



  1. Meningkatkan ketaatan, kepatuhan dan kedisiplinan PNSD;

  2. Meningkatkan kinerja dalam upaya pelayanan kepada masyarakat;

  3. Menumbuhkan motivasi berprestasi dalam bekerja;

  4. Meningkatkan spiritualitas dalam bekerja.

E. Dasar Hukum Kebijakan Pemberian Kesejahteraan Pegawai

Dasar Hukum kebijakan pemberian kesejahteraan bagi PNS di lingkungan Pegawai Kemenag Provensi Kalimantan Timur kepada :

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Masalah Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Pasal 32 yangberbunyi : Ayat (1) Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usahakesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;Ayat (2) usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputiprogram pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan,tabungan perumahan dan asuransi pendidikan bagi putra putri PegawaiNegeri Sipil.Ayat (6) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia keluarganya berhakmemperoleh bantuan.

2. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 8

Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Sebagai penegasan kesejahteraan PNSAyat (1) meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan PNSAyat (2) Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan, berhakmemperoleh bantuan perawatan kesehatan.Ayat (3) PNS yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan.Dalam penjelasan Pasal 32 menyatakan : Peningkatan kesejahteraan PNS diusahakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan, sehingga pada akhirnya PNS dapat memusatkan perhatian sepenuhnya untuk melaksanakan tugasnya.

Usaha kesejahteraan yang dimaksud meliputi kesejahteraan materiil dan spiritual, seperti jaminan hari tua, bantuan perawatan kesehatan, bantuan kematian, ceramah keagamaan, dan lain-lain yang serupa dengan itu.

Dengan melihat ketentuan Pasal 32 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, bahwa bentuk kesejahteraan kepada PNS ini bisa berupa pemberian sejumlah uang dan diberikan peluang dan keleluasaan untuk menciptakan atau mengupayakan bentuk-bentuk kesejahteraan lainnya yang sesuai kebutuhan masing-masing dengan prinsip tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan.

Demikian juga untuk kesejahteraan dalam bentuk spiritual, Pasal 32 mengatur dan memberi peluang untuk melaksanakan kegiatan spiritual dalam bentuk lainnya seperti kegiatan ceramah keagamaan dan pelaksanaan ibadah di lingkungan kantor. Sebagai bentuk dan wujud kesejahteraan spiritual, memberikan penghargaan kepada PNS yang telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan lulus seleksi untuk berangkat menunaikan ibadah haji bagi Pegawai Kemenag Provensi Kalimantan Timur

Dasar pemikiran pemberian penghargaan dalam bentuk menunaikan ibadah haji, kepada PNS, bahwa sebagai seorang yang beragama Islam tentu mengharapkan bisa melaksanakan ibadah haji, akan tetapi pelaksanaan ibadah haji ini memerlukan biaya yang cukup besar, maka tidak setiaporang bisa berangkat. Untuk itu Kemenag Provensi Kalimantan Timur memberikan penghargaan berupa fasilitasi ibadah haji.misalnya sebagai petugas haji.

3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa,dan Tanda Kehormatan, bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil dapat Memperoleh Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Tanda Jasa adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada Seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan Negara.

Tanda Kehormatan adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan Negara.

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bab VI mengatur Hak dan Kewajiban,Pasal 33 ayat (3) mengatur: Penghormatan dan penghargaan untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa :



  1. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;

  2. Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan /atau

  3. Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

Dari ketentuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dapat ditarik kesimpulan :



  1. Bahwa Pemerintah berhak memberikan sejumlah uang kepada seorang PNS yang jelasberjasa kepada bangsa dan Negara;

  2. Tidak ada larangan untuk memberikan sejumlah uang kepada PNS atas jasa-jasanyayang sudah didarma baktikan kepada bangsa dan Negara.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacat, danUang Duka Pegawai Negeri Sipil

Dalam PP Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipi, mengatur bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil yang tewas dalam melaksanakan tugas dan meninggal dunia diberikan uang duka tewas dan uang duka wafat, sebagaimana di atur dalam Pasal berikut :

Bab IV Uang Duka Dan Biaya Pemakaman, pada Pasal 7 ayat (1) berbunyi : Kepada Isteriatau suami Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam)kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp.500.000,-.

Pasal 8 berbunyi : Biaya pemakaman bagi PNS yang tewas ditanggung oleh Negara.

Pasal 11 mengatur: (1) Kepada isteri atau suami Pegawai Negeri Sipil yang wafat diberikan uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendahrendahnya Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah)

Pasal 14 ayat (2) mengatur uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 , dibebankan pada anggaran belanja masing-masing Departemen, KejaksaanAgung, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negar, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

Menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka bagi Pegawai Negeri Sipil, memberikan uang duka dan uang duka tewas. Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan uang duka wafat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan apabila ada Pegawai Negeri Sipil tewas sewaktu menjalankan tugas, diberikan uang duka tewas sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

5. Perlu adanya Peraturan Daerah tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang Atau Badan Yang Telah Berjasa.

Sebagai bentuk pengakuan berupa penghargaan kepada Seseorang atau Badan yang telah berjasa dalam bidang cipta, karsa dan karya yang bermanfaat bagi Pemerintah Provinsi atau Kemenag Prov. Kaltim memberikan bentuk-bentuk Penghargaan kepada PNS yang berjasa tersebut ,sebagai wujud dari nilai sila ke 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berupa: (a) Piagam. (b) Medali semat bertalikan pita. (c) Medali gantung. (d) Medali semat. (e) Cincin berlambang daerah. (f) Bentuk lainnya seperti THR , Gaji ke 13 dan lain-lain yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan .

Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil, diberikan Penghargaan Pengabdian masa kerja 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun, dalam bentuk Piagam Penghargaan sebagai setya lencana dari Presiden dan atau diberikan uang pengabdian disesuaikan dengan masa kerja dan pangkat/golongan.

Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang Atau Badan Yang Telah Berjasa disesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika otonomi daerah, dan sudah masuk dalam program legislasi dan akan dibahas bersama dengan DPRD Provinsi Kalimantan timur

Dalam menyelenggarakan tugas pokok kepegawaian mempunyai fungsi :



  1. Penyelenggaraan perumusan dan penetapan kebijakan teknis kepegawaian;

  2. Penyelenggaraan kepegawaian daerah meliputi kesekretariatan, pengadaan dan informasi kepegawaian, mutasi dan adminitrasi

  3. Penyelenggaraan pengkoordinasian dan pembinaan PNS ;

6. Kebijakan Managemen kepegawaian Kemenag Kaltim dalam engimplementasikan nilaikeadilan sosial

untuk melaksanakan kebijakan itu, ada 3 (tiga) yaitu:



  1. Meningkatkan kompetensi dan kinerja aparatur;

  2. Meningkatkan sinergitas manajemen kepegawaian yang partisipatif dan akuntabel;

  3. Meningkatkan kesejahteraan dan kedisiplinan pegawai.

F. Kesimpulan

Dari berbagai uraian di atas, berkaitan dengan kesejahteraan PNS di lingkungan Kemenag Provinsi Kalimantan Timur, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut



  1. PNS sebagai manusia biasa membutuhkan harapan dan keinginan yang harus dipenuhi; halini sesuai nilai falsapah Pancasila yang 5 keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  2. Dasar hukum kesejahteraan PNS sudah diatur di Undang-Undang, PP, Perda dan Pergub.

  3. Sesuai Pasal 129 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,dalam mengupayakan berbagai bentuk kesejahteraan PNS;

  4. Pemberian kesejahteraan sudah sejalan dengan upaya reformasi birokrasi;

  5. Pemberian kesejahteraan, juga tujuan kebijakan manajemen kepegawaian secara nasional

  6. Pemberian kesejahteraan dimaksudkan meningkatkan kinerja dan pelayanan masyarakat;

Oleh: Drs. H. Rasyidin Nahdi
Anggota FKUB Prov. Kaltim