Apa bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan tugas

Abstract


Mahesa Priyatama, Imam Ismanu SH. MS, Shanti Riskawati SH. M.Kn

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Email :

Abstraksi

Dalam skripsi ini penulis membahas tentang bentuk tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap agen yang melakukan kelalaian. Hal ini dilatar belakangi karena adanya beberapa komplain dari pemegang polis akibat kelalaian yang dilakukan oleh agen asuransi terkait penahanan uang premi. Selain itu juga dibahas mengenai kendala dan upaya pencegahan berkaitan dengan kelalaian yang dilakukan oleh agen asuransi. Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil pembahasan ini didapatkan jawaban, Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cabang Tulungagung bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh agen asuransi terhadap pemegang polis, beberapa kendala yang dihadapi dalam melaksanakan upaya pencegahan seorang agen untuk tidak melakukan kelalaian dalam melakukan fungsinya, yakni karena adanya kendala internal dan eksternal. Kendala internal ini muncul berasal dari dalam diri tiap agen yang melaksanakan tugas, sedangkan kendala eksternal ini muncul berasal dari luar diri agen yang melaksanakan tugas. Kemudian upaya untuk mencegah tindakan kelalaian agen dalam menjalankan fungsinya dilakukan dengan mengunakan upaya-upaya preventif dan represif. Upaya pencegahan preventif ini dilakukan dengan melakukan tindakan yang bersifat pembinaan, pendidikan, pengarahan dan ancaman sanksi. Sedangkan upaya pencegahan represif ini dilakukan dengan melakukan penerapan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Kata kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Asuransi, Agen Asuransi