Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme memuat istilah 'radikal-terorisme'. PP itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya termuat kriteria orang yang rentan terpapar paham radikal. Namun dalam PP itu, tak ada penjelasan umum mengenai apa itu 'radikalisme'. Baca juga: Diteken Jokowi, Ini Kriteria Orang yang Rentan Terpapar Paham Radikal Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V menjelaskan kata 'radikal' sebagai hal yang bersifat mendasar, amat keras menuntut perubahan, dan maju dalam berpikir atau bertindak. 'Radikalisme' berarti paham radikal dalam politik, menginginkan perubahan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, serta sikap ekstrem dalam aliran politik. Baca juga: Komisi II DPR Minta Pemerintah Jelaskan Kriteria Rentan Terpapar Radikalisme Radikalisme bisa saja bermakna positif. McLaughlin menyatakan radikalisme tak selalu identik dengan terorisme atau aksi kekerasan. Dulu, radikalisme lebih identik dengan aksi politik sayap kiri. Di suatu masa, radikalisme bisa baik. Namun di lain kondisi, radikalisme bisa berbahaya. Berikut adalah sejarah kelompok radikal melawan penjajah, hingga kemerdekaan Indonesia terwujud.
Selanjutnya
Halaman
1
2
3
4
5
|