Koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, karena proses berdirinya berdasarkan pada prinsip-prinsip perkoperasian. Adapun prinsip-prinsip tersebut, berupa: 1. Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka. Pengertian dari bersifat sukarela adalah seseorang harus sukarela menjadi anggota koperasi (tidak ada paksaan). Bahkan tidak hanya untuk menjadi anggota saja, untuk keluar dari keanggotaan koperasi juga harus sukarela berdasarkan keinginan sendiri. Sementara maksud dari bersifat terbuka adalah tidak ada diskriminasi antar anggota koperasi. Semua anggota koperasi harus diperlakukan sama. 2. Pengelolaan Secara Demokratis. Disini koperasi dalam pengelolaannya harus dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Disini, anggota koperasi memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. 3. Pembagian Sisa Hasil Usaha Dilakukan Secara Adil Sebanding Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing Anggota. Pengertian dari prinsip ini adalah untuk mewujudkan nilai kekeluargaan dan keadilan, maka pembagian sisa hasil usaha kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi, tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi. Jadi, pembagian SHU tidak hanya berdasarkan modal melainkan juga berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi. 4. Pembagian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal. Modal dalam suatu koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan pada besarnya modal yang diberikan. Adapun yang dimaksud secara terbatas yaitu wajar (tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar). 5. Kemandirian. Mandiri artinya suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri. Selain kelima prinsip di atas, terdapat prinsip lainnya yang diterapkan dalam koperasi untuk mengembangkan diri, yaitu prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. Pendidikan perkoperasian baik untuk pengurus, pengawas mapupun anggota koperasi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi yang pada akhirnya dapat mensejahterakan anggota koperasi.
Jenis Koperasi Dan Makna Lambang Koprasi Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi. Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran
ANALISIS LAMBANG KOPERASI LAMA DAN ARTINYA Arti lambang koperasi adalah sebagai berikut:
sumber : http://elsaelida.blogspot.com/2011/11/pengertian-macam-macam-jenis-jenis-dan.html http://elianor-antonius.blogspot.com/2012/11/pengertian-koperasi-dan-jenis-jenisnya.html http://watchinginfo.blogspot.com/2011/09/pengertian-jenis-macam-kegiatan-ekonomi.html Jenis-Jenis dan Bentuk Koperasi http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi http://www.academia.edu/7190592/LAMBANG_KOPERASI_LAMA_DAN_ARTINYA |