22
pelaksanaan UUD 1945, dan mengurangi kelancaran pembangunan
nasional.
Hambatan adalah tindakan, potensi atau kondisi yang
mengandung bahaya dan tidak konseptual. Hambatan itu berasal dari
dalam diri sendiri, dalam arti tidak mengamalkan Pancasila, menentang
UUD 1945, dan tidak berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Tantangan adalah tindakan, potensi, atau kondisi baik dari luar maupun
dari dalam diri sendiri yang membawa masalah untuk diselesaikan serta
dapat menggugah untuk diselesaikan.
Pada era Reformasi, sesuai dengan Undang Undang Rl no. 02
tahun 2003 tentang Pertahanan, ada 2 ( dua ) macam ancaman yaitu
ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Rumusan pengertian
ancaman dalam buku Pokok Pokok Pikiran tentang Kewaspadaan (
Lemhannas Rl, Dinuth Alex,2001 ) sebagai berikut: Ancaman diartikan
sebagai sebuah kondisi, tindakan, potensi, baik alamiah maupun hasil
suatu rekayasa, yang berbentuk fisik atau non fisik, berasal dari dalam
atau luar negeri, secara langsung atau tidak langsung, dapat
diperkirakan, diduga, atau sudah nyata yang dapat membahayakan
tatanan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam rangka
pencapaian tujuan nasionalnya.25
Ancaman menurut Buku Putih Pertahanan tahun 2008 adalah
setiap usaha dan kegiatan, baik dari luar maupun dari dalam negeri,
yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa. Berdasarkan sifat
ancaman, hakikat ancaman digolongkan ke dalam ancaman militer dan
ancaman nirmiliter. Ancaman militer adalah ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai
mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer
25 Lemhannas Rl, Modul B.S. Kewaspadaan Nasional, PPRAIXIX, Jakarta 2013
|