Analisislah fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia

Dalam memorandum DPRGR 9 Juli 1966, yang disahkan oleh MPRS dengan ketetapannya Nomor XX/MPRS/1966, Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah dimurnikan dan dipadatkan menjadi dasar falsafah negara RI. Pandangan hidup yaitu pandangan dunia atau way of life, yaitu bagaimana cara menjalani kehidupan.

Sebagai falsafah hidup atau pandangan hidup, Pancasila mengandung wawasan dengan hakikat, asal, tujuan, nilai, dan arti dunia seisinya, khususnya manusia dan kehidupannya, baik secara perorangan maupun sosial. Falsafah hidup bangsa mencerminkan konsepsi yang menyeluruh dengan menempatkan harkat dan martabat manusia sebagai faktor sentral dalam kedudukannya yang fungsional terhadap segala sesuatu yang ada.

Ini berarti bahwa wawasan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila secara kultural diinginkan agar tertanam dalam hati sanubari, watak, kepribadian serta mewarnai kebiasaan, perilaku dan kegiatan lembaga-lembaga masyarakat. Kelima nilai dasar yang tercakup dalam Pancasila memberikan makna hidup dan menjadi tuntutan serta tujuan hidup. Dengan kata lain Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa Indonesia yang mengikat seluruh warga masyarakat, baik secara perorangan maupun sebagai kesatuan bangsa.

Pancasila sebagai falsafah hidup dan cita-cita moral bangsa Indonesia merupakan inti semangat bersama dari berbagai moral yang secara nyata terdapat di Indonesia. Seperti diketahui, di tanah air kita terdapat berbagai ajaran moral sesuai dengan adanya berbagai agama dan kepercayaan serta adat istiadat. Setiap moral itu mempunyai corak sendiri , berbeda satu sama lain, dan hanya berlaku pada umatnya yang bersangkutan. Namun, dalam moral-moral itu terdapat unsur bersama yang bersifat umum dan mengatasi segala paham golongan. Moral Pancasila mampu mengatasi segala golongan dan bersifat nasional.

Pancasila menjadi moral kehidupan bangsa

Pancasila sebagai falsafah hidup menginginkan agar moral Pancasila menjadi moral kehidupan negara dalam arti menuntut penyelenggara dan penyelenggaraan negara menghargai dan menaati prinsip-prinsip moral atau etika politik. Sebagai konsekuensinya, negara tunduk kepada moral dan wajib mengamalkannya. Moral menjadi norma tindakan dan kebijaksanaan negara sehingga perlu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Moral Pancasila memberikan inspirasi dan menjadi pembimbing dalam pembuatan undang-undang yang mengatur kehidupan negara, menetapkan lembaga-lembaga negara dan tugas mereka masing-masing, serta hubungan kerja sama diantara mereka, hak-hak dan kedudukan warga negara, dan hubungan warga negara dan negara dalam iklim semangat kemanusiaan.

Akan tetapi, hal tersebut tidak berarti bahwa semua norma moral harus dijadikan norma yuridis. Norma moral ditetapkan menjadi norma hukum positif selama norma itu mengatur tindakan-tindakan lahiriah yang menyangkut masyarakat. Sementara itu, masalah yang semata-mata batiniah merupakan urusan pribadi warga negara. Hal ini harus senantiasa diperhatikan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengaturan negara terhadap peri kehidupan bangsa.

Oleh karena itu, tampaklah bahwa materi perundang-undangan terbatas pada moral bersama rakyat (Public morality). Sehubungan dengan pengamalan Pancasila dalam konteks moral perorangan, negara wajib menciptakan suasana yang mampu memupuk budi pekerti luhur dengan baik. Dalam penjelasan umum UUD 1945 dengan tepat ditandaskan bahwa undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Artikel & Opini