Amal ibadah yang disandingkan allah dengan shalat dalam al-quran sebanyak 28 kali adalah

Sholat dan zakat mempunyai korelasi yang sangat kuat

Republika/Thoudy Badai

Sholat dan zakat mempunyai korelasi yang sangat kuat. Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai

Rep: Imas Damayanti Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Zakat merupakan pondasi sosial yang paling menonjol dalam rukun-rukun Islam. Zakat merupakan bagian dari ibadah dan hak harta, tugas sosial, dan kewajiban sosial yang bernuansa ibadah.

Baca Juga

Jamal Muhammad Az Zaki dalam buku Sehat dengan Ibadah menjelaskan bahwa secara bahasa, makna zakat sendiri berasal dari kata az-zakah yang berarti an-numuw dan az-ziyadah (tumbuh dan bertambah). 

Dimaksudkan pula sebagai pujian dan kebaikan. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surat An Najm ayat 32: 

فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ “Falaa tuzakkuu anfusakum.” Atinya: “Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci.” 

Jika dikatakan ‘zaka al-qadhi as-syuhud’ apabila hakim menjelaskan peningkatan kebaikan-kebaikan mereka.  Pengertian ini tercermin dalam firman Allah SWT: 

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Khudz min amwaalihim shadaqatan tuthahirruhum wa tuzakkihim biha.” 

Yang artinya, “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka.” 

Zakat menurut syariat adalah sebagian harta yang ditentukan dan wajib dibayarkan orang yang memiliki nisab (batas minimal kewajiban mengeluarkan zakat) dengan niat untuk didistribusikan pada golongan-golongan tertentu. 

Para ahli fiqih menyebutnya dengan kata kerja al-ita, maksudnya adalah menunaikan kewajiban pada harta. Dinisbatkan pula pada sebagian harta dalam jumlah tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada kaum fakir yang berhak mendapatkannya.

Zakat dikenal juga dengan nama sedekah untuk membuktikan ketulusan hamba dalam beribadah dan taat kepada Allah SWT. Di samping itu, zakat yang merupakan rukun Islam ketiga ini dikenal telah diwajibkan dalam Islam pada tahun kedua Hijriyah. Alquran bersamaan dengan sholat dalam 82 tempat, realita ini membuktikan korelasi di antara keduanya.

Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran Surat An Nur ayat 56, Allah berfirman: 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Wa aqimusshalaata wa atuu az-zakaata wa athi’uu ar-rasula la’allakum turhamun.” 

Yang artinya: “Dan laksanakan lah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul (Muhammad) agar kamu diberi rahmat.” Dalam surat Al Hajj ayat 41, Allah juga berfirman: 

الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ

“Alladzina inna makkannahum fil-ardhi aqaamuu as-shalaata wa atuu az-zakaata wa amaruu bil-ma’rufi wa nahaw anil-munkari wallahi aqibatul-umuri.” 

Yang artinya: “(Yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di bumi, mereka melaksanakan shlat, menunaikan zakat, dan menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan kepada Allah lah kembali segala urusan.”

Sebab itu, zakat merupakan kewajiban pada harta yang harus ditunaikan dan menjadi hak para penerimanya tanpa ada perbedaan di antara orang yang mengeluarkannya. Zakat diwajibkan bagi Muslim yang merdeka.

Dimensi sosial

Dimensi-dimensi sosial dari zakat pun sangat luas. Dapat menyasar kepada ranah sosial kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi. 

Dimensi-dimensi ekonomi misalnya, zakat berpotensi menjaga masyarakat dari keburukan. Sebab keburukan dapat memungkinkan orang untuk membuka pintu-pintu pencaharian yang keliru.

Di sisi lain, orang yang berzakat juga berhak menuai pembelanjaan hartanya di jalan Allah dengan menitiskan rasa cinta pada diri orang-orang dan senang berinteraksi dengannya. 

Dengan begitu maka bisnis dan proyek-proyeknya semakin berkembang dan membesar sehingga harta kekayaannya pun semakin melimpah. Hal ini sebagaimana janji Allah dalam Alquran surat Saba ayat 39: 

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Wa maa anfaqtum min syai’in fahuwa yukhlifuhu wa huwa khairurraziqin.” 

Yang artinya: “Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.”    

Khutbah I

الحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ جَعَلَ الأَمْوَالَ عَوْنًا للمُؤْمِن على أمورِ دِيْنِه وَدُنْيَاه، سبحانه من إله أَعْطَى الكَثِيْر كرَمًا منه وإِحْسَانًا، وفَرَضَ الزّكاة عَلى عِبَادِهِ ابْتِلَاءً وامْتِحَانًا، وَلُطْفًا بِالمُؤمِنِيْن وامْتِنَانًا، أحْمَدُه سبحانه على نِعَمِهِ. اَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، شَهَادَةَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مَّقَامًا وَأَحْسَنُ نَدِيًّا. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا حَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمُتَّصِفُ بِالْمَكَارِمِ كِبَارًا وَصَبِيًّا. اَللَّهُمَّ فَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُوْلاً نَبِيًّا، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الَّذِيْنَ يُحْسِنُوْنَ إِسْلاَمَهُمْ وَلَمْ يَفْعَلُوْا شَيْئًا فَرِيًّا، أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ، اُوْصِيْنِيْ نَفْسِىْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.
قَالَ اللهُ تَعَالَى : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ


Jamaah shalat Jum’at as’adakumullâh,Karunia Allah yang dilimpahkan kepada makhluk luar biasa besar. Meski sering tak disadari, anugerah itu meliputi segala aspek kehidupan, mulai dari yang fisik sampai nonfisik, mulai dari harta benda hingga kenikmatan yang tak kasat mata seperti kewarasan akal sehat, kesehatan, hingga iman seseorang. Tentang karunia berupa kekayaan, Allah melalui ajaran Islam mengajarkan manusia untuk tidak hanya menerima tapi juga memberi, tak hanya memperoleh tapi juga membagikannya. Di sinilah anjuran berzakat, berinfak, dan bersedekah menjadi relevan dalam agama.Karena begitu pentingnya zakat, Islam sampai menjadikannya sebagai salah satu pilar pokok dalam berislam. Setiap umat Islam yang mampu wajib mengeluarkan zakat sebagai bagian dari pelaksanaan rukun Islam yang ketiga. Artinya, dalam urutan rukun Islam, zakat menempati deret rukun setelah shalat, ibadah yang paling ditekankan dalam Islam karena menjadi cermin dari praktik paling konkret penghambaan kepada Tuhan.Al-Qur’an pun sering menggandengkan perintah zakat setelah perintah shalat. Sedikitnya ada 24 tempat ayat Al-Qur’an menyebut shalat dan zakat secara beriringan. Contohnya sebagai berikut:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 110)

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُمْ رَٰكِعُونَ

“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).” (QS. Al-Ma'idah [5]: 55)Hal ini menandakan bahwa shalat sebagai ibadah spesial seorang hamba dengan Allah tapi bisa terlepas dari keharusan untuk peduli pada kondisi masyarakat di sekitarnya. Dengan bahasa lain, umat Islam yang baik adalah mereka yang senantiasa memposisikan secara beriringan antara ibadah individual dan ibadah sosial.Sayangnya, rata-rata tingkat kesadaran untuk berzakat seringkali lebih rendah daripada kesadaran untuk menunaikan shalat. Barangkali karena ada anggapan “hasil kerja sendiri” dari harta kita yang membuat zakat terasa berat. Belum lagi ditambah keinginan untuk menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya. Tertanam sebuah pikiran bahwa jika harta semakin banyak, maka semakin mudah dan enaklah kita menjalani hidup ini. Pandangan inilah  yang kerap melengahkan banyak orang bahwa sebenarnya di dalam kelebihan harta kita ada hak orang lain yang sedang membutuhkan.Jika demikian, orang-orang yang seharusnya berzakat namun tak menunaikan kewajibannya sama halnya memakan hak orang lain. Dalam konteks ini, lantas apa bedanya mereka dengan koruptor atau pencuri? Zakat secara bahasa bermakna suci. Harta yang dizakati sesungguhnya dalam rangka proses penyucian atau pembersihan. Tak mengeluarkan sebagian harta yang menjadi hak orang lain ibarat tak membuang kotoran dalam perut bagi orang yang sudah saatnya buang air besar. Sebagian kecil harta tersebut selayak kotoran yang bisa jadi menodai keberkahan seluruh harta benda, menjalarkan penyakit tamak, atau menimbulkan keresahan dirinya sendiri dan orang lain.

Jamaah shalat Jum’at as’adakumullah,

Zakat, juga infak, sedekah, dan sejenisnya merupakan ibadah yang utama dalam Islam, terlebih dilaksanakan pada bulan Ramadhan seperti sekarang ini. Di samping pahala yang berlipat, zakat menjadi sarana penguat usaha hamba mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah dan mempererat tali solidaritas terhadap sesama. Banyak orang yang menjadikan bulan ini sebagai  bulan zakat dan sedekah, kendati pun tak semestinya zakat dan sedekah selalu dikaitkan dengan Ramadhan. Zakat adalah kewajiban yang bisa dilakukan pada bulan apa saja ketika harta sudah memenuhi nisab atau jumlah wajib zakat.

Profesor KH Quraish Shihab berpendapat, ada fakta sangat menarik mempelajari ketelitian redaksi Al-Qur'an, menyangkut kewajiban berzakat. Kewajiban tersebut selalu digambarkan dengan kata atu – suatu kata yang dari akarnya dapat dibentuk berbagai ragam kata dan mengandung berbagai makna. Makna-maknanya antara lain istiqamah (bersikap jujur dan konsekuen), cepat, pelaksanaan secara amat sempurna, memudahkan jalan, mengantar kepada, seorang agung lagi bijaksana, dan lain-lain.

Jika makna-makna yang dikandung oleh kata tersebut dihayati, maka kita akan memperoleh gambaran yang sangat jelas dan indah tentang cara menunaikan kewajiban tersebut. Bahasa Al-Qur'an di atas, menurut beliau, menuntut agar:

Pertama, zakat dikeluarkan dengan sikap istiqamah sehingga tidak terjadi kecurangan - baik dalam perhitungan, pemilihan dan pembagiannya. Kedua, bergegas dan bercepat-cepat dalam pengeluarannya, dalam arti tidak menunda-nunda hingga waktunya berlalu.

Ketiga, mempermudah jalan penerimaannya, bahkan kalau dapat mengantarkannya kepada yang berhak sehingga tidak terjadi semacam pameran kemiskinan dan tidak pula menghilangkan air muka. Keempat, mereka yang melakukan petunjuk-petunjuk ini adalah seorang yang agung lagi bijaksana.

Kalau makna-makna di atas diperhatikan dan dihayati dalam melaksanakan kewajiban ini, maka dapat diyakini bahwa harta benda yang dikeluarkan benar-benar menjadi zakat dalam arti "menyucikan" dan "mengembangkan" jiwa dan harta benda pelaku kewajiban ini.Kesucian jiwa melahirkan ketenangan batin, bukan hanya bagi penerima zakat tetapi juga bagi pemberinya. Karena kedengkian dan iri hati dapat tumbuh pada saat seorang tak berpunya melihat seseorang yang berkecukupan namun enggan mengulurkan bantuan. Kedengkian ini melahirkan keresahan bagi kedua belah pihak.

Pengembangan harta akibat zakat, bukan hanya ditinjau dari aspek spiritual keagamaan berdasarkan ayat Allah memusnahkan riba dan mengembangkan sedekah/zakat (QS 2: 276). Zakat juga harus ditinjau secara ekonomis-psikologis, yakni dengan adanya ketenangan batin dari pemberi zakat, ia akan dapat lebih mengkonsentrasikan usaha dan pemikirannya guna pengembangan hartanya. Di samping itu, pemberian zakat mendorong terciptanya daya beli baru dan, terutama, daya produksi dari para penerima tersebut.

Khutbah II

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

اَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ اَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ


Alif Budi Luhur