Alasan yang tepat bagi bangsa indonesia untuk melaksanakan otonomi daerah karena indonesia

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

DITINJAU DARI PERSPEKTIF POLITIK HUKUM NASIONAL[1]

Oleh: Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H.[2]

PENDAHULUAN

Perbaikan sistem pemerintahan dalam rangka membangun daerah pada masa Orde Baru banyak mengalami kendala. Munculnya keinginan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pembangunan berdasarkan kemampuan dan kehendak daerahnya sendiri ternyata dari tahun ke tahun masih jauh dari yang dicitakan. Adanya ketergantungan fiskal, subsidi dan bantuan Pemerintah Pusat merupakan wujud ketidakberdayaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai belanja daerah.

Kendala di atas salah satunya disebabkan karena terlalu dominannya keikutsertaan (turut campurnya) Pemerintah Pusat terhadap pengelolaan Daerah. Pola pendekatan yang sentralistik dan seragam telah dikembangkan Pemerintah Pusat pada masa tersebut sebagai salah satu penyebab matinya inofasi dan kreativitas Daerah. Pemerintah Daerah kurang diberi keleluasaan (local discreation) untuk menentukan kebijakan daerahnya sendiri. Kewenangan yang diberikan kepada Daerah tidak disertai dengan pemberian infrastruktur yang memadai, penyiapan sumber daya manusia yang profesional, dan pembiayaan yang adil. Akibatnya, yang terjadi bukannya tercipta kemandirian Daerah, tetapi justru ketergantungan Daerah terhadap Pemerintah Pusat.

Dampak dari sistem yang selama masa orde baru diterapkan menyebabkan Pemerintah Daerah tidak responsif dan kurang peka terhadap aspirasi masyarakat daerah. Banyak proyek pembangunan daerah yang tidak menghiraukan manfaat yang dirasakan masyarakat, karena beberapa proyek merupakan proyek titipan yang sarat dengan petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat.

Pemerintah Pusat melakukan campur tangan terhadap Daerah dengan alasan untuk menjamin stabilitas nasional dan masih lemahnya sumber daya manusia yang ada di Daerah. Karena dua alasan tersebut, sentralisasi otoritas[3] dipandang sebagai prasyarat untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada awalnya pandangan tersebut terbukti benar.

Sepanjang tahun 70-an dan 80-an, misalnya, Indonesia mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan dan stabilitas politik yang mantap. Namun dalam jangka panjang, sentralisasi seperti itu telah menimbulkan ketimpangan dan atau ketidakadilan, rendahnya akuntabilitas, lambatnya pembangunan infrastruktur sosial, rendahnya tingkat pengembalian proyek-proyek publik, serta memperlambat pengembangan kelembagaan sosial ekonomi di daerah. Imbas yang paling membahayakan adalah munculnya kelompok-kelompok masyarakat di Daerah yang merasa tidak puas atas kebijakan dan kepemimpinan Pemerintah Pusat atas daerah-daerah tertentu sehingga memunculkan gerakan-gerakan separatis yang mengancam keutuhan Bangsa Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan uraian latar belakang di atas teman mengenai Pelaksanaan Otonomi Daerah Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum Nasional menjadi isu yang masih relefan di bahas dalam ranah pembangunan Bangsa, mewujudkan Tujuan Hukum Nasional, serta demi keutuhan Bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Melalui metode penelitian hukum normatif[4] (legal research) dengan pendekatan kualitatif[5] atas data kualitatif berbentuk kata, kalimat, skema dan gambar[6] yang kemudian diolah dengan metode deskriptif analisis[7], artikel ini berupaya mengupas isu tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pasca berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan Otonomi Daerah ditinjau dari perspektif Politik Hukum Nasional. Semoga menambah wawasan dan memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan hukum dan praktik pelaksanaan Otonomi Daerah di Inonesia.

Selengkapnya...!!!

Tema hari otonomi daerah tahun ini adalah "Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia Yang Lebih Baik Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah Yang Kreatif Dan Inovatif".

Tema peringatan ini merupakan refleksi dari eksistensi dan ekspektasi masyarakat kepada pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk memberdayakan otonomi daerah dalam mewujudkan kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan daerah.

Menteri Dalam Negeri memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakat yang telah mendukung terselenggaranya pemilu serentak tanggal 17 april 2019 telah berjalan lancar aman dan tertib dan pasca pemungutan suara pemilu serentak ini diharapkan senantiasa menjaga suasana kondusif di masyarakat, sehingga pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan terselenggara dengan aman, lancar dan terkendali.

Perjalanan otonomi daerah pasca reformasi hingga sekarang dapat dikatakan banyak kemajuan yang telah dicapai. Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah, dimana daerah masyarakat didorong dan diberi kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya.

Muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, serta partisipasi aktif masyarakat.

Disamping itu, diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi keanekaragaman daerah.

Setidaknya terdapat tiga hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu

Ø  Pertama, otonomi daerah         secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Otonomi daerah juga telah mampu memberikan nuansa baru dalam sistem pemerintahan daerah, dari sentralistik birokratis ke arah desentralistik partisipatoris, dengan tetap dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia.

Ø  Kedua, otonomi daerah telah menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membangun daerahnya.

Ø  Ketiga, dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini , maka berbagai kebijakan yang menyangkut keentingan masyarakat, tidak lagi harus melalui proses  panjang dan berbelit-belit tetapi menjadi sangat efisien dan reponsif. Melalui kebijakan desentralisasi, pemerintahan daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dan menggarap potensi ekonomi yan ada di daerah. Dengan demikian, maka berbagai aktifitas ekonomi di daerah dapat bertumbuh dengan pesat.

Dalam penyelenggaraan otonomi daerah tidak dapat menganggap bahwa masyarakat itu hanyalah semata-mata sebagai "konsumen" pelayanan publik, tapi dituntut adanya kemampuan untuk memperlakukan masyarakat sebagai "citizen" termasuk bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.

Untuk itu semua aparatur sipil negara di daerah harus memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih balk sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan demikian pemerintah daerah harus dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarakat, dimana masyarakat semakin menyadari akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mendapatkan pelayanan.

Perkembangan pelaksanaan otonomi daerah yang cukup signifikan telah kita rasakan, namun masih perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan. Untuk itu upaya penataan penyelenggaraan otonomi daerah secara komprehensif perlu terus kita lakukan, salah satunya dengan memberikan arahan dan pedoman bagi daerah.

Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang diharapkan pengelolaan keungan daerah  menjadi lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secra efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintah yang baik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam peraturan pemerintah ini diatur selain menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (lppd) dan laporan keterangan pertanggungjawaban, kepala daerah juga wajib menyampaikan dan mempublikasikan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (rlppd) kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kepala daerah.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas rlppd kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan ini hendaknya diaplikasikan secara konsisten, serta mengedepankan ketelitian dan kecermatan, sehingga kita dapat mengetahui gambaran tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah di indonesia. Hal strategis yang dapat diperoleh dari kegiatan semacam ini adalah kita akan mempunyai data yang lengkap untuk menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Gambaran ini akan menjadi dasar pemerintah untuk menentukan kebijakan lebih lanjut dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing daerah.

Ada beberapa hal  yang di tegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia, yaitu

1. Mari kita kawal otonomi daerah agar selalu diisi dengan kegiatan-kegiatan dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan sumber daya manusia melalui kegiatan yang kreatif dan inovatif.

2. Mendorong munculnya kemandirian yang digerakkan oleh kreativitas dan inovasi daerah dalam mengoptimalkan berbagai potensi sumberdaya yang ada, balk sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam yang secara signifikan akan mendukung dan memperkokoh pembangunan nasional dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia.

3. Mari kita tingkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan melalui   keserasian      hubungan  pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, keserasian hubungan pemerintah daerah dengan dprd dan masyarakat, sehingga tercipta tata kelola hubungan pemerintahan yang sinergis.