5 tolong menolong apa saja yang dilarang agama islam?

Tolong Menolong Dalam Islam. Foto: Pixabay

Islam tak hanya membahas hubungan antara Allah SWT dengan hamba-Nya saja. Islam juga menyoroti hubungan antara manusia dengan manusia lainnya. Salah satu yang ditekankan dalam ajaran Islam adalah ajaran untuk tolong menolong.

Dalam buku Akidah Akhlak Kelas VIII yang dirilis Kementerian Agama, tolong menolong dalam Islam disebut dengan ta’awun. Artinya adalah upaya untuk saling membantu, saling bersinergi antara satu pihak dengan pihak yang lain.

Allah telah memerintahkan umat Muslim untuk saling peduli dan tolong menolong dalam hal kebaikan. Sebagaimana firman-Nya dalam Alquran surat Al Maidah ayat 2 yang berbunyi:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya: “Dan tolong-menolong lah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwa lah kamu kepada Allah, sesungguhnya siksa Allah sangat berat.”

Manfaat Tolong Menolong dalam Islam

Tolong Menolong Dalam Islam. Foto: Pixabay

Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Oleh karena itu, sikap saling tolong menolong sangat dibutuhkan untuk bisa menjalani kehidupan.

Menurut Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al- Qur’anil Azhim, Allah SWT memerintahkan semua hamba-Nya agar saling ber-ta’awun di dalam aktivitas kebaikan yang merupakan al-birr (kebajikan) serta meninggalkan kemungkaran yang merupakan at-taqwa (ketaqwaan). Allah melarang mereka saling bahu membahu di dalam kebatilan dan tolong menolong dalam perbuatan yang dosa dan haram.

Apa yang diperintahkan Allah sudah pasti ada manfaatnya bagi kehidupan kita. Nah, berikut ini manfaat dari tolong menolong antar sesama manusia, seperti dilansir dari situs resmi Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam:

1. Dihormati dan dihargai orang lain

Dengan saling menolong, seseorang akan dihargai dan dihormati. Namun, tetap saja tidak boleh mengharapkan imbalan apapun kepada orang yang sudah ditolong. Pertolongan harus diberikan dengan ikhlas.

2. Meningkatkan rasa syukur

Dengan membantu orang lain, umat Muslim akan lebih bersyukur dengan segala hal yang sudah dimiliki karena faktanya masih ada orang yang lebih butuh bantuan daripada kita.

Dengan membantu orang lain, kita akan merasa bahagia karena sudah bermanfaat untuk orang lain.

4. Meningkatkan kepedulian sosial

Senang membantu orang lain akan meningkatkan rasa kepedulian dan kepekaan terhadap orang yang membutuhkan bantuan.

5. Menciptakan persaudaraan dan persatuan.

Saling tolong menolong antar sesama dapat menumbuhkan rasa persaudaraan. Akan timbul rasa saling membutuhkan satu sama lain. Selain itu, tolong-menolong juga dapat menciptakan persatuan di tengah perbedaan yang ada, baik dalam hal agama, suku, dan ras.

Sikap saling tolong menolong dapat menularkan kebaikan kepada orang lain, tak hanya kepada orang yang ditolong. Bukan tak mungkin sikap tolong menolong yang kita perlihatkan juga menginspirasi orang lain untuk berbuat yang sama.

Jakarta -

Muamalah adalah suatu perkara atau urusan yang mengatur hubungan antar sesama manusia. Baik secara individu maupun berkelompok. Asal katanya adalah amala, ya'malu dengan wazan fa'alu, ya'filu yang artinya saling bertindak, berbuat, dan mengamalkan, seperti yang dikutip dari Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer karya Taufiqur Rahman.

Sementara itu, pengertian muamalah menurut fiqh Islam adalah kegiatan tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya. Seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinja meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Tujuan muamalah adalah untuk menciptakan suatu kehidupan bermasyarakat yang tenteram, damai, makmur, dan sejahtera. Pasalnya, manusia merupakan makhluk sosial yang perlu berinteraksi dan membutuhkan bantuan orang lain. Allah SWT secara tegas berfirman dalam surat Al Ma'idah ayat 2,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: "... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan..."

Berdasarkan ayat di atas, tolong menolong yang diperintahkan oleh Allah SWT adalah tolong menolong dalam kebaikan. Salah satunya dalam memenuhi kebutuhan hidup sesama. Sebab itu, manusia diperintahkan Allah untuk menggali semua sumber ekonomi yang ada di bumi dengan saling bermuamalah.

Melansir dari buku Sumber Belajar Pendidikan Agama Islam dari Kemendikbud, dalam melakukan muamalah, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, ada larangan-larangan yang diatur dalam Islam di antaranya,

  • Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil
  • Tidak boleh melakukan kegiatan riba
  • Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya)
  • Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan
  • Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi atau berjudi
  • Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram

Jenis Muamalah dalam Islam

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, muamalah adalah urusan tukar menukar sesuatu dalam fiqh Islam. Sebab itu terbagi dalam beberapa jenisnya yang perlu diketahui. Ada apa saja?

1. Muamalah jual beli

Menurut syariat agama, muamalah jual beli adalah kesepakatan tukar menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Jual beli yang dibenarkan sesuai dengan firman Allah SWT surat Al Baqarah ayat 275 adalah sebagai berikut,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Rukun jual beli ada tiga yakni, ada penjual dan pembeli, ada uang dan barang yang diperjualbelikan, dan terakhir ada ijab qobul. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai muamalah jual beli, "Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka." (HR. Ibnu Hibban).

2. Muamalah utang piutang

Utang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Dengan cara tidak mengubah keadaannya.

Contoh muamalahnya adalah utang Rp 100 ribu di kemudian hari harus melunasinya sebesar Rp 100 ribu pula. Menurut agama Islam, memberi utang kepada seseorang dianggap sebagai tindakan menolong yang sangat dianjurkan.

Rukun utang-piutang ada tiga di antaranya adalah yang berpiutang dan yang berutang, harta atau barang, dan lafadz kesepakatan.

3. Muamalah sewa menyewa

Menurut fiqh Islam, sewa menyewa disebut dengan ijārah. Maknanya adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan
tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

Dasar hukum muamalah ijarah atau sewa menyewa tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 233,

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: "..Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut..."

Rukun muamalah sewa menyewa adalah orang yang menyewakan, orang yang menyewa, barang yang disewa, dan sigat (bebicara langsung dan melalui orang yang terpercaya untuk mewakili).

Setelah memahami jenis-jenis muamalah, kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT menciptakan dunia ini bukan tanpa aturan. Sebab itu, muamalah dalam Islam memegang peranan penting.

Muamalah adalah aturan-aturan dan hukum sesuai syariat Islam yang mengatur tentang urusan dunia agar manusia dapat menjalani hidup yang sesuai dengan syariat. Tidak semata-mata untuk kehidupan akhirat, muamalah juga membuat kita terhindar dari kemudharatan dunia.

Simak Video "Syarat Baru! Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan"



(rah/erd)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA