Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Milter (selanjutnya disebut UU 25/2014) menyatakan bahwa militer adalah anggota kekuatan Angkatan perang suatu negara yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tindak pidana militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh militer. Tindak pidana militer dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tindak pidana militer murni
(Zuiver Militaira Delict) dan tindak pidana militer campuran (Gemengde Militerire Delict). Tindak pidana militer murni (Zuiver Militaira Delict) hanya dilakukan oleh seorang militer, karena sifatnya khusus militer, sedangkan Tindak pidana militer campuran (germengde militaire delict) adalah tindak pidana mengenai perkara koneksitas artinya suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara sipil dan militer yang dalam hal ini dasarnya kepada
undang-undang militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindak pidana militer diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum nya (KUHPM). Namun, dalam Pasal 2 KUHPM disebutkan bahwa : “(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Terhadap tindak pidana yang tidak atercantum dalam kitab undang-undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan
dengan undang-undang.” Ketentuan nya juga dapat berlaku terhadap masyarakat umum dalam keadaan tertentu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 KUHPM yang menyatakan sebagai berikut: “(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang, yang dalam keadaan perang, di luar Indonesia melakukan suatu tindak pidana, yang dalam keadaan-keadaan tersebut termasuk dalam kekuasaan badan-badan peradilan mliter.” Jenis-jenis pidana dalam KUHPM diatur dalam ketentuan Pasal 6 KUHPM, diantaranya adalah:
Apabila seseorang yang berdasarkan kewenangannya diadili dalam peradilan militer, maka ia tunduk pada ketentuan pelaksana kekuasaan kehakiman di peradilan militer. Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Badan yang termasuk ke dalam ruang lingkup peradilan militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Penyidikan dan penuntutan dalam peradilan militer dilakukan oleh Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, Oditurat Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Oditurat Militer Pertempuran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (selanjutnya disebut UU Peradilan Militer). Kewenangan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Peradilan Militer diantaranya adalah: Pasal 9
Pasal 10 Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 yang:
Artikel Terkait :
Views: 1,752 |