Yang termasuk lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di daerah adalah

SISTEM politik Indonesia tersusun atas tiga lembaga, yakni lembaga Eksekutif, Legistatif, dan Yudikatif. Salah satu yang berada di dalam lembaga legislatif ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Hal ini karena para anggotanya merupakan para wakil rakyat yang dipilih dengan cara pemilihan umum. Sempat menjadi lembaga tertinggi negara, namun sejak amandemen UUD 1945, kedudukan MPR sama dengan lembaga negara lainnya.

Adapun menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945, anggota MPR terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan perwakilan daerah (DPD). jumlah anggotanya terdiri dari 550 anggota dan dipimpin oleh 1 ketua dibantu oleh 9 wakil ketua.

Tugas dan Wewenang

Sebagai lembaga negara, MPR pasti memiliki tugas dan wewenang khusus demi berjalannya sistem negara yang baik. Mengutip dari laman mpr.go.id, berikut merupakan tugas dan wewenang MPR:

1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;

2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;

3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;

4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;

7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR. (OL-13)

Baca Juga: PAN Serahkan Jadwal Pemilu 2024 ke Pemerintah dan KPU

Legislatif MPR RI eksekutif Tugas dan Wewenang

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA