Jakarta - Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) bagi orang asing hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dalam hal ini, kewarganegaraan dapat diperoleh melalui naturalisasi biasa maupun naturalisasi istimewa. Kewarganegaraan RI diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006. Berdasarkan undang-undang tersebut, naturalisasi adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan. Secara umum, naturalisasi dibagi menjadi dua, naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Berikut pengertian dan tata caranya: Naturalisasi biasa adalah proses perolehan status kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan permohonan pada umumnya. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9, berikut syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi: 1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; 2. Ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; 3. Sehat jasmani dan rohani; 4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; 6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; 7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan 8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Nantinya, berkas permohonan tersebut disampaikan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan RI. Naturalisasi IstimewaNaturalisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan oleh Presiden atas jasa dari WNA yang bersangkutan. Merujuk pada Pasal 20, orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR). Dalam hal ini, naturalisasi istimewa dikecualikan apabila dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda. Biasanya, naturalisasi istimewa dapat dijumpai pada atlet yang berjasa karena prestasinya yang mengharumkan Indonesia. Contoh naturalisasi istimewa diberikan kepada atlet sepak bola kelahiran Uruguay, Cristian Gonzales, pada 1 November 2010 lalu. Simak Video "Israel Akan Sahkan Peraturan Paling Rasis" (kri/pal)
KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA (+670) 3317107, 3311109, 73755000 (hotline) Buatkanlah observasi tentang sejauh mana peran media dalam pelaksaan demokrasi di Indonesia. Tolong banget ya bantu jawabb Pernyataan kemerdekaan secara terperinci dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 alinea... a. Pertama b. Kedua c. Ketiga d. Keempatjangan ngasal pls pernyataan umum dari teks penemuan televisi Tokoh penyampai usulan mengenai dasar Negara secara berurutan oleh...... O Mr.Soepomo, Moh. Hatta, Muh. Yamin O Muh.yamin, Ir. Soekarno, Mr.Soepomo O … karakteristik atau sifat sifat apa saja yang penting untuk dimiliki seorang guru, atau ekator yang memungkinkan untuk memberikan pertahanan kepada pri … Pancasila dapat mempersatukan bangsa Indonesia dan memberikan petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin bagi masyarakat In … Tolong dongg, dikumpulin maksimal 29/09 jam 11 siang1. Bagaimanakah penjelasan dari Pancasila sebagai jati diri bangsa!2. Berikan bukti bahwa setiap s … hak warga negara sesuai dengan UUD yg harus dipenuhi oleh negara • Jangan dihapus soal & jwbn• Jangan jwbn jika blm yakin• Jangan jwb yang ngasal & dengan bahasa alien sebutkan 5 contoh negara YANG mengandung demokrasi liberal dan demokrasi sosialis beserta alasannya |