KOMPAS.com - Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah acuan pokok dan rumusan pokok berdirinya negara Indonesia merdeka.
Dikutip dariPancasila Dasar Negara Indonesia (2007) karya Astim Riyanto, dalam Pembukaan UUD 1945 tertuang syarat-syarat primer berdirinya negara Indonesia.
Tahukah kamu apa saja syarat-syarat primer berdirinya suatu negara?
Syarat-syarat berdirinya negara
4+
Wallace S Sayre dalam American Government (1966) mengemukakan teori yang menjelaskan mengenai persyaratan berdirinya suatu negara.
Terdapat beberapa elemen yang diperlukan dalam pembentukan suatu negara yaitu:
- Rakyat (people)
- Wilayah (territory)
- Kesatuan (unitary)
- Organisasi politik (political organization)
- Kedaulatan (sovereignty)
- Ketetapan (permanence)
Syarat berdirinya negara Indonesia
Syarat-syarat berdirinya negara Republik Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Hal tersebut sejalan dengan syarat-syarat primer dari teori berdirinya suatu negara dari Wallace S Sayre.
Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan acuan pokok dan rumusan pokok berdirinya negara Indonesia merdeka.
Syarat primer berdirinya Negara Republik Indonesia merdeka yang tertuang dalam UUD 1945 adalah:
- Rakyat
Rakyat Indonesia (pada alinea kedua dan alinea keempat) atau bangsa Indonesia (pada alinea keempat)
- Wilayah
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menugaskan Panitia Kecil Perancang Pengisian Program dan Susunan Daerah untuk merumuskan wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil perumusan, yang dimaksud dengan wilayah Indonesia pada saat itu adalah bekas wilayah Hindia Belanda yang terdiri dari delapan provinsi yaitu:
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Sumatera
- Borneo (Kalimantan)
- Sulawesi
- Maluku
- Sunda Kecil
- Kesatuan
Syarat kesatuan terdapat pada alinea kedua yang berbunyi "...Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
- Organisasi politik
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dapat dikategorikan sebagai organisasi politik.
Pemerintah Negara Indonesia (pada alinea keempat) sebagai salah satu bentuk organisasi politik dan tumpah darah Indonesia (pada alinea keempat).
- Kedaulatan
Terdapat pada alinea keempat yang berbunyi "...Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..."
- Ketetapan
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah secara hukum. Karena pada saat disahkan atau ditetapkan oleh PPKI, Pembukaan UUD 1945 telah disahkan atau ditetapkan lebih dulu.
Pembukaan UUD 1945 berada terpisah, di luar, bersifat tetap, di atas dan tidak merupakan bagian dari Batang Tubuh UUD 1945.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959. Dengan posisi ini maka Pembukaan secara hukum tidak dapat diubah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.