JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap tahapan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) per 1 Januari 2023. Dari sisi implementasi dan pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan langkah-langkah guna memastikan kelancaran proses transisi dari kebijakan tahun sebelumnya menuju ke tahun 2023. Show "Langkah pertama, yaitu, mulai tanggal 15 Desember 2022, DJBC akan melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek sigaret yang masih berlaku yang terdaftar pada administrasi DJBC," ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2022). Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSis tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir. Sementara, untuk Pengusaha Pabrik/Importir Rokok Elektrik dan HPTL, mulai tanggal 15 Desember 2022 perlu untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru karena adanya perubahan administrasi cukai. "Terkait pemesanan pita cukai, proses Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Tahun Anggaran 2023 sudah dapat dilakukan melalui aplikasi ExSis oleh Pengusaha Pabrik/Importir sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan," ucap Sri. Sementara itu, terkait ketersediaan pita cukai, DJBC telah berkoordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai untuk menilai kesiapan konsorsium dalam mencetak pita cukai tahun anggaran 2023. Dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai Tahun Anggaran 2023 pada awal Januari 2023. Untuk menunjang kelancaran masa transisi ini, DJBC akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada asosiasi pelaku usaha Industri Hasil Tembakau. Baca Juga: Kids Life's Adventure Park Suguhkan Edukasi Literasi Digital lewat Keseruan Tanpa Batas Follow Berita Okezone di Google News
Mencetak dokumen yang berada dalam lembar kerja microsoft word sangat mudah dilakukan, akan tetapi bagi para pengguna komputer yang masih baru sangat sulit untuk dilakukan dan sangat membingungkan. Akan tetapi jika kita sudah mempunyai ilmunya semua akan terasa mudah, kita tinggal melakukan beberapa klik untuk mencetak dokumen ke dalam lembar kertas yang sudah disediakan. Mencetak dokumen bertujuan untuk membuat arsip dalam bentuk hard copy sehingga komputer mengalami masalah, maka kita masih mempunyai hasil cetakan dari kerjaan kita. Atau juga juga digunakan untuk mencetak hasil kerja kita dalam bentuk lembar kertas. Sebelum anda mencetak dokumen langkah yang harus anda lakukan adalah menginstall driver printer yang sesuai dengan yang kita gunakan. Selanjutnya untuk mencetak dokumen pada microsoft word, ikuti langkah-langkah berikut:
Catatan:
Cara mencetak dokumen di microsoft word - print out Reviewed by Mujiono on 3:32 PM Rating: 5 Langkah untuk mencetak dokumen yaitu?Mencetak dokumen di Word. Pilih File > Cetak.. Untuk mempratinjau setiap halaman, pilih panah maju dan mundur di bagian bawah halaman. Jika teks terlalu kecil untuk dibaca, gunakan penggeser zoom di bagian bawah halaman untuk memperbesarnya.. Pilih jumlah salinan, dan opsi lain yang Anda inginkan, lalu pilih tombol Cetak .. Bagaimana cara melakukan pencetakan dokumen dengan printer?Ngeprint Dokumen dengan MS Office
Pertama, siapkan file yang akan dicetak, baik Word, Excel atau PPT. Setelah masuk ke lembar kerja, klik File -> Print, atau bisa menggunakan tombol pintas pada keybord dengan menekan tombol Ctrl + P. Jika ada sudah yakin dengan file yang akan dicetak, langsung tekan Print.
Sebutkan langkah langkah mencetak dokumen brainly?Jawaban:. Klik office button & klik Print.. Klik Print sehingga tampil kotak dialog Print.. Tentukan halaman yg ingin dicetak di kotak isian pages.. Klik tombol OK.. Sebutkan langkah untuk mencetak dokumen di Microsoft Word?Mencetak dokumen. Klik menu Opsi berkas di pojok kanan atas dan pilih Cetak atau tekan Ctrl + P .. Pilih pencetak Anda dari daftar.. Klik Cetak.. |