Undang undang yang mengatur usaha pembelaan negara adalah

Jakarta -

UUD 1945 mengatur berbagai hal tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satunya adalah hak dan kewajiban warga negara sebagaimana terdapat dalam pasal 27 ayat 3.

Hak dan kewajiban warga negara secara keseluruhan tertuang dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak yang terdapat di dalamnya antara lain hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan, hingga perlakuan yang sama di depan hukum.

Sementara itu, beberapa kewajiban warga negara yang diatur dalam pasal tersebut adalah adalah taat hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, dan tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Salah satu hak sekaligus kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini tercantum pada pasal 27 ayat 3. Berikut bunyinya.

Bunyi Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Penerapan Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Melansir laman Kementerian Pertahanan RI, Rabu (16/3/2022), pasal tersebut mengandung dua makna.

Pertama, setiap warga negara berhak sekaligus wajib dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga yang mewakilinya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Kedua, setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara. Hal ini sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Wujud usaha bela negara sendiri diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela dan wajib. Pengabdian sesuai profesi ini diatur dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Selain sebagai kewajiban dasar manusia, upaya bela negara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 ayat 3 ini juga menjadi kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban kepada bangsa dan negara.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(kri/nwy)

Lihat Foto

KOMPAS.com/ M ELGANA MUBAROKAH

Ribuan personel Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bandung disiagakan di 51 Posko mudik lebaran yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

KOMPAS.com - Pertahanan negara adalah segala upaya yang dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.

Segala upaya yang mencakup pertahanan negara disebut bela negara.

Di Indonesia, pertahanan negara diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 3 Tahun 2002. Dalam UU dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Undang-undang juga menjelaskan bentuk upaya bela negara, 4 bentuk upaya bela negara menurut pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 adalah:

Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai sistem pendidikan nasional, pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang sifatnya wajib.

Pendidikan kewarganegaraan wajib menjadi bagian dari pembelajaran di tingkat sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

Baca juga: Perwujudan Bela Negara dalam Bidang Ekonomi

Capaian dari pendidikan kewarganegaraan adalah memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, kesetiakawanan sosial, semangat kebangsaan, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan lain-lain.

Pendidikan kewarganegaraan di sekolah diharapkan dapat diaplikasikan secara nyata untuk menjawab dan menyelesaikan masalah di tengah masyarakat, bangsa, dan negara secara konsisten.

Pelatihan Dasar Kemiliteran

Selain Tentara Nasional Indonesia atau TNI, unsur mahasiswa melalui resimen mahasiswa atau menwa juga mendapatkan pelatihan dasar militer.

Sementara siswa sekolah menengah juga mendapatkan pelatihan dasar militer melalui kegiatan organisasi seperti pasukan pengibar bendera atau paskibra, palang merah remaja, patroli keamanan sekolah, dan organisasi lainnya.

Nilai penting dari pelatihan dasar kemiliteran adalah melatih kemampuan fisik dan memupuk jiwa patriotisme dan nasionalisme dalam setiap individu.

Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri merupakan unsur utama dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Di mana setiap warga negara berhak mengabdi untuk negara dengan menjadi bagian dari TNI atau Polri.

Menjadi bagian dari TNI dan Polri merupakan salah satu upaya nyata dalam upaya bela negara yang dapat dilakukan warga negara Indonesia. Akan tetapi, hal ini sifatnya adalah pilihan.

Indonesia tidak mewajibkan warga negara untuk menjadi bagian dari TNI dan Polri. Indonesia juga tidak menerapkan wajib militer bagi warga negaranya.

Baca juga: 3 Komponen Bela Negara

Pengabdian Sesuai dengan Profesi

Upaya bela negara tidak hanya dilakukan melalui cara militer, tetapi juga dapat dilakukan dengan cara nonmiliter.

Salah satu contohnya adalah atlet yang mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali dalam kejuaraan dunia. Selain itu, seorang siswa juga dapat melakukan upaya bela negara dengan menorehkan prestasi dalam ajang olimpiade sains tingkat internasional.

Seorang guru yang membimbing muridnya dengan tekun dalam meraih cita-cita sehingga kelak dapat berkontribusi bagi bangsa dan negara juga merupakan bentuk bela negara.

Setiap warga negara dapat memberikan kontribusi dalam bela negara sesuai dengan profesinya masing-masing.

Referensi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bangsa indonesia sejak proklamasi sampai reformasi tetap komitmen berdasarkan pancasila, jelaskan dinamika pancasila di zaman orde lama, orde baru dan … orde reformasi ?

1. temukan informasi penting dalam teks tersebut! 2. temukan informasi tersebut ke dalam aspek kata tanya berikut: a. apa, b. di mana, c. kapan, d. si … apa, e. mengapa, dan f. bagaimana setelah itu, buatlah pertanyaan-pertanyaan beserta jawabannya!​

1.bagaimana cara membuat kerjasama? ........... 2. apakah caramu membuat kamu berhasil dalam bermain? ........... 3. apa yang membuatmu gagal bermain … rangku alu? ...........​

1.sebutkan kelebihan dan kelemahan penerapan pancasila dalam setiap periode / masa : a.orde lama

1.upacara cadangan disiapkan di a.asrama indonesia merdeka b.pegangsaan timur c.asraman prapatan 10 d.lapangan ikada 2.upacara proklamasi dipindahkan … dai ikada ke rumah soekarno karena a.pelaksanaan di lapangan ikada dianggap kurang aman dan nyaman b.rencana upacara proklamasi telah digagalkan oleh jepang c.ada kekhawatiran upacara di lapangan ikada akan menimbulkan bentrok d.pasukan jepang telah mengepung lapangan ikada 3.tokoh yang bertugas untuk memberitahukan diulainya upacara di rumah soekarno adalah .... a.piet mamahit b.chairul saleh c.abu bakar lubis d.sayuti melik 4.pernyataan yang sesuai dengan isi teks tersebut adalah .... a.keharuan menyelimuti orang-orang yang menghadiri pembacaan teks proklamasi oleh soekarno b.pembacaan teks proklamasi direkam di radio lalu disebarluaskan ke seluruh wilayah indonesia c.piet mamahit bertugas untuk megabarkan pembacaan teks proklamasi ke seluruh indonesia d.jepang merasa malu karena telah kalah dari sekutu 5."orang jepang yang datang marah-marah dan sontak meninggalkan pegangsaan timur " . kalimat tanya yang sesuai dengan kalimat yang diberi tanda kutip tersebut adalah .... a.mengapa orang jepang datang ke pegangsaan timur ? b.bagaimana sikap orang jepang setelah mengetahui soekarno membacakan proklamasi ? c.apa yang dilakukan orang jepang setelah meninggalka kediaman soekarno di pegangsaan timur ? d.pihak siapa yang marah-marah di pegangsaan timur ?

jelaskan proses lobbying sila ke1 versi piagam jakarta untuk diubah menjadi proses saat ini!​

PPKn kls VII hal 12bantu dong, jangan asal !!​

18. pak subandi merupakan seorang pemimpin yang sangat eduli terhadap anak buahnya. meninggalkan pak subandi di lokasi kebakaran itu pun karena dia be … rusaha menyelematkan tim pemadam yang sedang terjebak di dalam gedung reruntuhan yang sedang terbakar. sikap yang perlu diteladani dari pak subandi adalah .... a. cinta tanah air b. rela berkorban c. rasa kemanusiaan d. rasa keadilan

2. apa kelebihan dan kekurangan sistem pembagian kekuasaan negara republik indonesia menurut uud tahun 1945

Belanda harus meninggalkan wilayah ri paling lambat pada tanggal 1 januari 1949 hal tersebut hasil dari..

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA