Tunjukkan bentuk perilaku sebagai wujud partisipasi politik di lingkungan sekolah dan masyarakat

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat Indonesia. FGD bertemakan “Peran Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Mendorong Partisipasi Politik di Indonesia” digelar di gedung Fakultas Hukum UII pada Selasa (26/10).

Dalam FGD tersebut, Setkab RI diwakili oleh Kepala Bidang Politik dan Organisasi Kemasyarakat, Darmawan Sutanto, didampingi oleh Kepala Subbidang Politik dan Kepala Subbidang Kemasyarakatan Lembaga Negara. Adapun, PSHK FH UII diwakili oleh, Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H. dan Direktur PSHK FH UII, Allan Fatchan Gani Wardhana. Keduanya juga merupakan dosen di FH UII.

Jamaluddin menyampaikan, partsipasi merupakan hal yang esensial dalam negara demokrasi. Oleh karena itu untuk mewujudkan partisipasi politik, setidaknya ada tigal hal yang harus diperhatian. Pertama, harus ada kompetisi dalam arti jabatan-jabatan public harus dikompetisikan. Kedua, partisipasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan pemerintah. Ketiga, kebebasan berpendapat, dalam hal ini pemerintah tidak boleh menghalang-halangi gerakan kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi masyarakat.

Dengan demikian, pasrtisipasi memiliki peranan yang penting, baik bagi setiap individu untuk mengontrol dan mengawasi kebijakan pemerintah agar terhindar dari tindakan penyelewenangan yang dapat merugikan masyarakat, maupun bagi pemerintahan untuk mengukur tinggi atau rendahnya sistem demokrasi di suatu negara.

Dalam pelaksanaannya, menurut Jamaluddin, partisipasi memiliki beberapa jenis dan pola, antara lain: 1) Otonom, yaitu partisipasi yang dilakukan secara sadar dimaksudkan untuk mempengaruhi pemerintah, 2) Konvensional, parstisipasi yang dilakukan secara langsung seperti pemilu, pilkada, dll, 3) Non-konvensional, partisipasi yang dilakukan seperti petisi, demokrasi, dan refOrmasi, 4) Digerakkan, partisipasi yang dilakukan atau digerakkan dalam suatu lembaga yang menggerakkan, salah satunya partai politik (parpol) yang dijadikan lembaga utama dan lembaga sentral untuk mengorganisir warga negara untuk berpartisipasi.

“Bahkan sebagian ahli mengatakan Parpol bila dibandingkan dengan organisasi lain, memiliki kewenangan yang sangat besar utk mengorganisir warga negara. Parpol merupakan institusi sentral dalam negara demokrasi yang diberikan hak eksklusif untuk mengakses kekuasaan, walaupun nanti kita bisa tunjukkan bahwa kondisinya menyedihkan,” ujarnya.

Jamaluddin mengatakan, dalam pelaksanaannya Parpol di Indonesia sangat dihegemoni oleh kekuasaan Ketua Partai. Bahkan kerap kali Anggaran Dasar dan Anggran Rumah tangga (AD/ART) dijadikan alat untuk melegalkan kewenangan Ketua Partai untuk melanggengkan kekuasaaanya, (alat proteksi legal). Sehingga dapat dipahami bahwa ketika Parpol dianggap sebagai lembaga central negara demokrasi, tapi justru di dalam internal Parpol itu tidak demokratis.

Dengan demikian, menurut Jamaluddin, perlu dilakukan berbagai upaya untuk mewujudkan demokrasi internal Parpol, yang dapat dilakukan dengan tiga hal, yaitu: 1) bagaimana Parpol memilih dan menyeleksi kandidat publik, 2) bagaimana Parpol melakukan seleksi pada kepemimpinan kekuasaan, 3) bagaiman Parpol merumuskan suatu kebijakan.

Terakhir, Jamaluddin mengusulkan ada dua cara untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat melalui Parpol, yaitu: Pertama, dengan meniru model Amerika, dimana Dewan Petinggi Parpo berkedudukan sebagai manager. Ia hanya mengatur soal internal paprol, tetapi tidak ikut campur dalam kekuasaan publik. Sehingga, harus ada pemisahan antara siapa yang fokus ke pejabat publik dan siapa yang fokus untuk mengurus interna Parpol.

Kedua, meniru modal Eropa, dimana Ketua Umum Perpol tetap memiliki kekuasaan penuh, namun harus ada prosedur suksesinya yang diatur dalam UU, meliputi: 1) Pencalonan, minimal harus ada dua calon dalam proses pemilu, tidak dibolehkan ada calon tunggal. 2) Pemilih, harus dilakukan oleh yang berhak, yaitu anggota Parpol. 3) Mekanisme Pemilihan, Pemilihan harus tegas dilakukan dengan pemilihan langsung, tidak boleh aklamasi, dan 4) Ada Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, harus diatur terkait pembatasan masa jabatan Pimpinan Parpol.

Selanjutnya, Allan Fatchan menyampaikan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) memiliki beberapa fungsi, diantaranya: 1) Electoral Activity, yaitu aktivitas Ormas untuk mengorganisir masyarakat, seperti banyak para pemimpin Ormas yang berlomba untuk mencari massa. 2) Lobbying, yaitu kegiatan Ormas untuk melakukan lobby ke pemerintah, terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan. Dan 3) Organizational Policy Making dan Social Empowering, yaitu kegiatan Ormas untuk mengawal pembuatan kebijakan pemerintah dan agenda politik pemerintah.

Dari ketiga fungsi Ormas tersebut, fungsi ketiga merupakan fungsi yang kerap kali tidak dilaksanakan oleh Ormas-Ormas di Indonesia. Dari sekian banyak Ormas yang ada, hanya seidikit yang menjalankannya. Hal ini dikarenakan, tidak banyak Ormas yang mau terlibat dalam pembuatan kebijakan, dan mengawal agenda politik pemerintah.

“Banyak yang berpikir bahwa politik hanya soal kekuasaan, padahal lebih dari itu. Esensi politik kan sebenarnya adalah usaha untuk mencapai kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

Allan Fatchan menyampaikan, definisi Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun terkait tujuan dan fungsi Ormas hal ini telah diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU Ormas. Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) juga telah memberikan kebebasan dan melindungi kedudukan Ormas. Namun, permasalahannya bukan dalam segi pengaturan, melainkan dari kemauan Ormas itu sendiri untuk mau berkiprah turut mengkritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan bidang yang digelutinya.

Allan Fatchan mengatakan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi eksistensi Ormas, Pertama, regulasi. Negara tidak boleh melakukan intervensi pada kegiatan Ormas, sepanjang kegiatannya tidak mengganggu ketertiban atau keamanan negara. Kedua, sumber daya manusia (SDM)/ kapasitas. Penting bagi suatu Ormas untuk diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai, dengan demikian Ormas dapat lebih aktif dalam merespon isu-isu sosial.

Berikutnya, Ketiga, kelembagaan dan program nyata. Ada agenda nyata yang dilaksanakan oleh Ormas-Ormas itu sendiri, dan keempat, terkait pendanaan/keuangan. Dalam hal ini menurutnya Ormas memiliki perhatian lebih untuk merespon isu-isu terkait pendanaan, sebab hal ini berkaitan dengan kebutuhannya.

“Ketika kami mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Peraturan Daerah (Perda) tertentu, jarang ada Ormas yang hadir. Tapi kalau perda yang mengatur mengenai bantuan keuangan Ormas, datang semua. Tapi kalau soal isu-isu lingkungan, tata ruang, tidak ada satupun yang hadir, daftar hadir kosong,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Allan menyebutkan beberapa gagasan yang dapat dilakukan Ormas untuk turut berpartisipasi aktif dalam negara demokrasi, yaitu: 1) Ormas harus turut aktif dalam perubahan sosial dan penyelesaian berbagai persoalan bangsa. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan advokasi, mengekspresikan gagasan melalui forum media, diskusi, dan ruang publik lainnya.

Selanjutnya, 2) Ormas tidak boleh berpangku tangan melihat kondisi sosial yang jauh dari ekspektasi publik. Hal ini dapat dilakukan dengan terus menawarkan gagasan dan melakukan tindakan untuk memperbaiki situasi sosial dan politik tanah air. 3) Gagasan dan tindakan Ormas harus didasari oleh ideologi yang sesuai dengan realitas dan cita-cita kebangsaan.

Setalah pemaparan dari pemateri, forum dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara anggota Setkab RI dengan para Dosen FH UII terkait persoalan pasrtisipasi publik dalam partai politik maupun Ormas. (EDN/RS)

Oleh Fsantuy Agustus 10, 2020


faktasantuy.com - Partisipasi politik di lingkungan sekolah - Setiap warga negara di Indonesia mempunyai hak & kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam undang- undang. salah satu hak & kewajiban warga negara tersebut ialah berpartisipasi dalam sistem politik. Baca selanjutnya:
Hal tersebut juga disebut dengan partisipasi politik. Partisipasi rakyat dalam kegiatan politik negara sudah selayaknya diperbuat. Hal ini sebab Indonesia ialah negara dengan sistem pemerintahan demokrasi yang memberikan kekuasaan paling atas di tangan rakyat.

Lalu apa yang dimaksud dengan partisipasi politik? Salah satu definisi membahas bahwa partisipasi politik ialah kegiatan pribadi warga negara yang legal dengan mempengaruhi pemilihan pejabat negara & juga penetapan kebijakan negara.

Tidak hanya itu, ada pula yang mendefinisikan partisipasi politik sebagai perbuatan yang diperbuat oleh individu atau kelompok yang didorong oleh keinginan sendiri maupun kelompok untuk mempengaruhi penetapan kebijakan politik yang bakal menguntungkan bagi kebanyakan orang.oleh sebab itu, dengan cara umum partisipasi politik berarti keikutsertaan warga negara dalam kegiatan yang bakal mempengaruhi pengambilan keputusan politik negara.

Bagi warga negara, partisipasi politik merupakan kewajiban. Tetapi, negara tidak membatasi seberapa besar keikutsertaan warga negara dalam kegiatan politik. Oleh sebab itu, warga negara bisa meperbuat partisipasi politik dalam beberapa lingkup kehidupan.

Mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan pekerjaan, lingkungan masyarakat, bahkan lingkungan sekolah. Gimana dengan partisipasi politik dalam lingkungan sekolah? Siapa yang bakal mengikuti kegiatan politik di sekolah? Dalam hal ini, pasti saja siswa ialah partisipan mutlak dalam contoh partisipasi politik di lingkungan sekolah.

Siswa bisa menerapkan contoh partisipasi politik di lingkungan sekolah sebagai  ajang utuk melatih siswa supaya bisa melibatkan diri dalam demokrasi yang ada di Indonesia. Hal tersebut bisa diperbuat dari lingkup yang kecil contohnya sekolah.

Sesudah itu, diharapkan siswa bisa mengembangkan partisipasinya dalam lingkup yang lebih besar di masa yang bakal datang. Contohnya halnya para pejabat & tokoh –tokoh politik di Indonesia, mereka semua memulai semuanya dari sekolah. Nah apa saja contoh partisipasi di lingkungan sekolah dan manfaatnya? Oleh sebab itu, berikut contoh partisipasi politik di lingkungan sekolah:

Organisasi kesiswaan yang dibentuk di sekolah biasanya ditujukan untuk mengatur & menjalankan kegiatan diluar akademik siswa. Tidak hanya itu, organisasi kesiswaan juga biasanya bisa dipakai sebagai media berlatih siswa dalam berpartisipasi di bidang politik. Salah satu organisasi siswa yang ada di masyarakat ialah OSIS atau Organisasi Siswa Intra Sekolah. Dengan adanya organisasi ini, siswa seakan dipersatukan dalam sebuah wadah yang menjembatani kegiatan kesiswaan. Dalam wadah tersebutlah siswa bisa berpartisipasi, & menambah interaksi antar siswa. Tidak hanya pengurus OSIS saja yang bisa berlatih untuk mengembangkan diri di bidang politik. Bakal tetapi semua anak buah OSIS atau semua siswa juga bisa ikut melatih diri. Tidak hanya OSIS, dalam sebuah sekolah biasanya juga ada organisasi perwakilan kelas.

Organisasi ini ialah organisasi yang bersifat sebagai penyambung lidah siswa atau sebagai perwakilan setiap kelas untuk memberi tau tekad – tekad dari anak buah OSIS.

Umumnya, pemilihan OSIS dilaksanakan dengan pemilihan langsung, tidak dipilih oleh guru. tidak hanya sesi pemilihan saja, bakal tetapi calon ketua OSIS juga biasanya mengikuti serangkaian kegiatan contohnya pada umumnya terdapat di pemilu. Serangkaian kegiatan tersebut antara lain pencalonan, kampanye, penyampaian visi & misi, & pemilihan langsung. Sistem ini sangat menjunjung tinggi kualitas demokratisme. Oleh sebab itu, semua siswa haruslah bisa ikut berpartisipasi. Partisipasi tersebut bisa berwujud pencalonan diri, panitia pemilihan suara, tim berhasil, maupun pemilih. OSIS bukanlah merupakan lembaga paling atas di sekolah. Oleh sebab itu, guru & semua siswa sebagai anak buah OSIS berhak & wajib ikut serta dalam mengawasi kinerja OSIS. Beberpa program OSIS antara lain ialah menjaga kebersihan lingkungan sekolah. Apakah program kerja yang dilaksanakan sudah sesuai dengan rencana atau belum, apakah ada penyimpangan dalam pelaksanaan program, & lain sebaginya. contoh partipasi politik di lingkungan sekolah ini juga menjadi perwujudan dari kualitas – kualitas Pancasila terutama sila ke empat yang menjunjung tinggi kualitas – kualitas kerakyatan. Salah satu contoh partipasi politik di lingkungan sekolah  ialah membuat biaya setiap organisasi. Semua organisasi yang menjalankan program kerja pasti bakal membutuhkan anggaran. Oleh kerena itu, setiap organisasi juga butuh membuat biaya dasar & biaya rumah tangga untuk membiayai kegiatan. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya pun butuh diawasi supaya tidak ada penyimpangan contohnya korupsi, atau adanya pihak yang dimenyesalkan. Tidak golput atau abstein dalam pemilihan pengurus kelas ialah salah satu contoh partipasi politik di lingkungan sekolah. Pemilihan pengurus kelas contohnya ketua kelas, sekertaris, & bendahara biasanya dilaksanakan melewati voting. Siswa diharapakan bisa memakai hak pilihnya supaya keputusan mufakat bisa dicapai. Tidak hanya itu, siswa juga haruslah bisa menerima apabila hasil voting tersebut tidak sesuai dengan calon jagoan atau opsi mereka. Siapapun yang menjabat sebgai pengurus kelas, siswa yang lain haruslah bisa dengan lapang dada melaksanakan & menyepakati kebijakan dari pengurus kelas terpilih. Forum diskusi atau musyawarah sering diperbuat di sekolah untuk menetapkan kebijakan, atau menyelesaikan sebuah persoalan. Bagus tersebut antara guru dengan siswa, atau siswa dengan siswa. Dalam forum tersebut, partisipasi siswa benar-benar penting. Terus banyak pendapat, bakal terus banyak pula penawar terhadap sebuah persoalan. Tidak hanya itu, keaktifan siswa dalam mengungkapkan aspirasinya bakal menanmkan adat politik demokratis yanga kan terbawa di lingkup kehidupan yang lain. Dalam forum diskusi atau musyawarah, siswa juga dilatih untuk bisa menyuarakan gagasan sendiri, & menghormati bentuk-bentuk keputusan bersama. Dengan begitu, contoh partipasi politik di lingkungan sekolah bisa diterapkan. Contohnya yang telah disebutkan sebelumnya, tekad siswa sangat penting dalam sebuah proses musyawarah untuk mufakat. Tidak hanya itu, tekad siswa juga diperlukan untuk membuat perbaruan – perbaruan yang lebih bagus dalam lingkungan sekolah. Bakal tetapi sedikit siswa yang bisa menyuarakan tekad tersebut.

Oleh sebab itu, adanya majalah dinding atau buletin sekolah benar-benar penting, sebagai media penyampaian tekad siswa. Lebih jauh lagi, media tersebut juga bisa dipakai untuk mensosialisasikan kinerja dari organisasi sekolah.

Salah satu ciri kegiatan politik disekolah ialah demokratisme. oleh sebab itu, interaksi yang terjadi antara guru dengan siswa, siswa dengan siswa, maupun guru dengan wali murid, semuanya haruslah menyematkan paham demokratis. Dengan paham tersebut, semua pihak bakal merasa bahwa semuanya mempunyai peluang yang sama dalam berpendapat, & bisa menghargai pendapat orang lain. Dari situlah interaksi bakal terjalin dengan bagus, terutama dalam proses belajar & mengajar. Contoh lain dari contoh partipasi politik di lingkungan sekolah  ialah ikut serta dalam mengwasi pelaksanaan tata tertib sekolah. Tata tertib di sekolah bukanlah monopoli guru atau pihak yang berkuasa di sekolah. Tata tertib dibangun untuk ditaati oleh semua penghuni sekolah. Oleh sebab itu, tidak hanya melaksanakan tata tertib, siswa juga bisa mengamati apakah pelaksanaan dari tata tertib tersebut berlangsung sesuai dengan tujuannya. Siswa juga diharapkan bisa menyuarakan apabila ada pelanggaran terhadap tata tertib, bukannya ikut menutupinya. Sementara tersebut tata tertib diharapkan bisa memberikan Fungsi Tata Tertib Sekolah bagi Siswa. Sekolah dianggap sebagai lembaga yang paling manjur dalam memberikan pendidikan politik. Pendidikan politik ini nantinya bakal membentuk arah atau orientasi siswa sebagai warga negara dalam berpartisipasi dalam bidang politik. Sebagai contoh, siswa sebagai pemegang hak pilih pemula biasanya tetap sangat awam dengan dunia politik. Oleh sebab itu, terkadang hak pilih mereka tidak dipakai sesuai dengan semestinya. Ada yang tetap berubah – ubah, ada yang mengekor, bahkan ada juga yang apatis & memilih golput.

Pemberian pendidikan politik di sekolah juga bukan berarti memberikan saran pada salah satu kandidat. Bakal tetapi, seharuslahnya memberikan pandangan terhadap siswa untuk bisa memilih kandidat yang sesuai dengan tekad & pandangan mereka mengenai politik. Pendidikan politik juga diharapkan bisa memberikan Pendidikan Karakter Di Sekolah.


Contoh partisipasi politik di lingkungan sekolah & lingkungan lainnya bakal bisa terlaksana apabila para partisipannya mempunyai semangat sebagai masyarakat politik yang mapan. Masyarakat politik mempunyai ciri – ciri sebagai berikut:
  1.     Ada kelompok yang membuat kebijakan & melaksanakan kebijakan
  2.     Ada sebuah sistem dalam pemerintahan
  3.     Mempunyai visi & misi
  4.     Menghargai perbedaan pendapat
  5.     Peka terhadap perpersoalanan bangsa
  6.     Mempunyai kesadaran terhadap hukum atau peraturan
  7.     Membangun adat politik yang demokratis

Di postingan ini, telah disebutkan  13 contoh partipasi politik di lingkungan sekolah yang bisa diperbuat oleh siswa & guru. semoga contoh –contoh tersebut bisa terus diterapkan jadi pembelajaran & praktek mengenai pendidikan politik dalam lingkup sekolah bisa membuahkan hasil yang diharapkan. Tidak hanya itu, diharapkan siswa juga mengangkat sikap politik tersebut ke lingkungan yang lebih luas atau level yang lebih tinggi lagi.

Nah itulah partisipasi politik di lingkungan sekolah yang begitu mudah kamu ikuti.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA