Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan :
- Pengisian formulir pengajuan NPWP
- Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham & SKDP)
- Fotokopi KTP, NPWP & KK Direktur