Tujuan dari kegiatan mitigasi bencana yang paling utama adalah untuk brainly


Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut: 

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.

Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.

Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.

Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan ("tsu" berarti lautan, "nami" berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.

Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.

Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.

Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.

Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .

Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.

Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.

Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).

Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.

Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.

Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.

Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.

Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.

Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).

Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.

Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.


Jakarta -

Secara umum bencana adalah kejadian akibat faktor alam atau ulah manusia yang menimbulkan kerugian harta, benda, maupun nyawa. Untuk mengurangi risiko kerugian yang ditimbulkan, kita bisa melakukan mitigasi bencana, lho.

Apa yang dimaksud dengan mitigasi? Dalam Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Dilansir dari situs Kementerian Sosial, mitigasi bencana memiliki tiga tujuan utama, yaitu:

1. Mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana, seperti korban jiwa, kerugian ekonomi, dan kerusakan sumber daya alam.

2. Digunakan sebagai landasan perencanaan pembangunan.

3. Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi risiko bencana.

Dilihat dari definisi dan tujuannya, mitigasi adalah kegiatan yang seharusnya dilakukan sebelum bencana terjadi.

Berikut ini langkah-langkah mitigasi bencana yang bisa dilakukan menurut Kementerian Sosial:

A. Mitigasi Bencana Banjir

Untuk mengurangi risiko kerugian bencana banjir, sebaiknya dilakukan pencegahan seperti di bawah ini:

1. Mengawasi penggunaan lahan dan merencanakan lokasi untuk menempatkan fasilitas vital di daerah yang aman.

2. Menyesuaikan desain bangunan di daerah banjir dengan membuat bangunan rumah tahan banjir, mulai dari material dan fondasi yang kuat.

3. Membangun infrastuktur kedap air.

4. Membangun tembok penahan dan tanggul di sepanjang sungai, tembok laut di sepanjang pantai yang rawan badai atau tsunami.

5. Membersihkan sedimen.

6. Membangun pembuatan saluran air (drainase).

7. Meningkatkan kewaspadaan di daerah rawan banjir.

8. Meningkatkan kewaspadaan terhadap penggundulan hutan.

9. Melatih kewaspadaan dengan melakukan penyimpanan bahan makanan, menaruh
tempat tidur di daerah yang lebih tinggi.

B. Mitigasi Bencana Tanah Longsor

Berikut ini kegiatan yang bisa kamu lakukan untuk mengurangi risiko kerugian dari bencana
tanah longsor.

1. Membangun permukiman dan fasilitas utama lainnya dengan menghindari daerah
rawan bencana.

2. Melakukan relokasi atau pemindahan tempat.

3. Menyarankan pembangunan fondasi tiang pancang untuk menghindari bahaya likuifaksi tanah.

4. Pembangunan fondasi disarankan menyatu untuk menghindari penurunan yang tidak seragam.

5. Pembangunan utilitas yang ada di dalam tanah harus fleksibel.

6. Mengurangi tingkat keterjalan lereng.

C. Mitigasi Bencana Gunung Berapi

Ini dia langkah-langkah mitigasi bencana gunung berapi yang bisa dilakukan.

1. Merencanakan lokasi pemanfaatan lahan untuk aktivitas vital harus jauh dari kawasan rawan bencana.

2. Menghindari tempat-tempat yang memiliki kecenderungan dialiri lava atau lahar saat gunung api meletus.

3. Menerapkan desain bangunan yang tahan terhadap tambahan beban akibat abu
gunung api.

4. Membuat barak pengungsian permanen di sekitar gunung api yang sering meletus.

5. Melakukan penyuluhan masyarakat yang bermukim di sekitar gunung api untukmengetahui posisi tempat tinggalnya pada peta

rawan bencana gunung api.

6. Melakukan sosialisasi mengenai peringatan dini yang diberikan oleh aparat di sekitar
gunung api.

7. Sosialisasi mengenai koordinasi yang harus dilakukan dengan aparat setempat.

D. Mitigasi Bencana Gempa Bumi

Di bawah ini adalah mitigasi bencana yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko kerusakan karena gempa bumi.

1. Memastikan menggunakan konstruksi bangunan tahan getaran atau gempa.

2. Memastikan kekuatan bangunan sesuai dengan standar kualitas bangunan.

3. Membangun fasilitas umum dengan standar kualitas yang tinggi.

4. Memastikan kekuatan bangunan-bangunan vital yang sudah ada.

5. Merencanakan penempatan permukiman untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di daerah rawan bencana.

Selain itu, mengutip situs resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),
berikut ini adalah hal-hal yang harus dilakukan sebelum, saat, dan sesudah gempa bumi.

1. Sebelum gempa bumi

a. Mengenali apa yang dimaksud dengan gempa bumi.

b. Pastikan struktur dan letak rumah terhindar dari bahaya yang disebabkan gempa bumi, seperti longsor, likuifaksi, dan lain-lain.

c. Mengevaluasi dan merenovasi ulang struktur bangunan.

d. Kenali lingkungan tempat kerja dengan memerhatikan letak pintu keluar, lift, serta tangga darurat.

e. Belajar melakukan P3K dan menggunakan alat pemadam kebakaran.

f. Catat nomor telepon penting yang bisa dihubungi saat terjadi gempa bumi.

g. Mengatur agar perabotan rumah menempel pada dinding agar tidak jatuh akibat
gempa bumi.

h. Simpan benda berat pada bagian bawah.

i. Cek kestabilan benda yang tergantung, misalnya lampu, kipas angin, dan lain-lain.

j. Simpan bahan makanan yang mudah terbakar pada tempat yang tidak mudah pecah.

k. Selalu matikan air, gas, dan listrik jika tidak digunakan.

l. Sediakan tempat dengan perlatan kotak P3K, senter, radio, dan bahan makanan.

2. Saat Gempa Bumi

a. Jika berada dalam bangunan, lindungi kepala dengan bersembunyi di bawah meja, dan lain-lain, cari tempat yang paling aman dari reruntuhan dan goncangan, dan lari ke luar jika masih bisa dilakukan.

b. Jika berada di area terbuka, hindari bangunan yang ada di sekitar, perhatikan tempat berpijak, hindari jika terjadi rekahan tanah.

c. Jika sedang mengendarai mobil, keluarlah dan menjauh dari mobil, hindari jika terjadi pergeseran atau kebakaran.

d. Jika tinggal atau berada di pantai, jauhi pantai untuk menghindari bahaya tsunami.

e. Jika tinggal di daerah pegunungan, hindari tempat yang memungkinkan terjadi longsor.

3. Sesudah gempa bumi

a. Jika berada di dalam bangunan, keluarlah dengan tertib menggunakan tangga biasa dan tidak menggunakan eskalator atau lift, periksakan diri apakah ada yang terluka, telepon atau minta pertolongan jika terjadi luka parah pada diri sendiri atau orang di sekitar.

b. Periksalah lingkungan sekitar jika terjadi kebakaran, kebocoran gas, hubungan arus pendek listrik, dan periksa aliran serta pipa air.

c. Jangan memasuki bangunan yang sudah terkena gempa karena ada kemungkinan terjadi gempa susulan atau reruntuhan.

d. Jangan berjalan di daerah sekitar gempa.

e. Mendengarkan informasi mengenai gempa bumi dan jangan terpancing dengan isu yang tidak jelas sumbernya.

f. Mengisi angket yang diberikan oleh instansi terkait.

g. Jangan panik.

Klik halaman berikutnya

(nwy/nwy)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA