Ilustrasi Bank. ©2014 Merdeka.com
Merdeka.com - Bank sentral merupakan sebuah instansi yang memiliki tanggung jawab atas kebijakan moneter di suatu wilayah negara. Bank Sentral berperan penting dalam menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang di sebuah negara. Selain itu, Bank Sentral juga berfungsi untuk menjaga agar tingkat inflasi terkendali. Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia terus melakukan suatu kebijakan moneter yang konsisten, transparan, dan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Lantas, apa saja peran dan tujuan Bank Sentral di Indonesia? Simak ulasannya yang merdeka.com lansir dari kanal Bank Indonesia berikut ini. 2 dari 4 halaman
©2014 Merdeka.com Di era pemerintahan Hindia-Belanda, terdapat De Javasche Bank yang didirikan pada tahun 1828. Satu abad kemudian, atau sekitar tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk untuk mengganti De Javasche Bank. Sebagai Bank sentral, Bank Indonesia memiliki beberapa fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Pada tahun 1999, Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah Bank sentral independen yang berperan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999. Undang-Undang mengenai Bank Indonesia beberapa kali mengalami amandemen. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamandemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Setelah itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 1999. Dalam perubahan tersebut, ditegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki peran sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditunjukkan untuk menciptakan ketahanan perbankan nasional untuk menanggulangi krisis global. 3 dari 4 halaman
Tujuan Bank sentral adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Adapun kestabilan nilai rupiah yang dimaksud ialah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan mata uang negara lain. Instrumen yang digunakan untuk mencapai dan memelihara nilai rupiah tersebut melalui Bank Indonesia sebagai Bank sentral. Mengingat peran dan kapasitasnya sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mengemban amanat untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Maka dari itu, Bank Indonesia memiliki tugas untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank sentral berperan untuk mengeluarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Selain itu, Bank sentral juga memiliki hak untuk mencetak, mengedarkan, serta mengatur jumlah uang yang dikeluarkan. Dalam kaitannya dalam mengedarkan uang, Bank sentral harus tetap menjaga agar uang tersedia dalam jumlah yang cukup. Sehingga, dalam kondisi yang dibutuhkan, Bank sentral mampu menyediakan uang dengan baik dan tepat waktu. Bank sentral juga berfungsi untuk mengembangkan sistem perbankan dan sistem perkreditan yang sehat dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perbankan. Selain itu, juga menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. 4 dari 4 halaman ©2014 Merdeka.com Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan setidaknya terdapat empat sampai tujuh, dengan Gubernur sebagai pemimpin Dewan Gubernur. Secara umum, Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sedangkan, Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. [jen]
UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 7 PENJELASAN ........... |