Jakarta -
Transfer atau pengiriman uang antar bank kini bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Tak perlu lagi datang ke kantor kas atau kantor cabang bank untuk mengisi formulir dan mengirimkan uang.
Layanan yang paling banyak digunakan untuk transfer uang antar bank biasanya adalah mobile banking, internet banking dan menggunakan metode online. Sebenarnya ada tiga layanan yang ada dalam proses pengiriman uang tersebut yakni kliring, RTGS dan transfer online.
Berikut perbedaanya : RTGS Merupakan singkatan dari real time gross settlement (RTGS). Layanan ini biasanya digunakan untuk transaksi atau pengiriman uang dalam jumlah besar yakni paling sedikit uang yang dikirim adalah Rp 100.000.001 juta (seratus juta satu rupiah). RTGS ini biasanya digunakan oleh antar bank, jadi misalnya BCA mengirimkan uang ke BNI menggunakan RTGS dan dikenakan biaya Rp 35.000 setiap transaksi
Kliring Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memroses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler.
Kliring ini bisa ditemukan di mobile banking ketika kita akan mengirim uang antar bank, biasanya memang nasabah bank lebih sering menggunakan layanan transfer online untuk mengirim uang. Lalu juga bisa ditemukan pada pengiriman uang melalui kantor bank.
Transfer Online
Adalah metode yang paling sering digunakan oleh masyarakat. Misalnya transfer dari BCA ke BNI ini sudah menggunakan switching yang menghubungkan kedua bank tersebut. Switching yang digunakan beragam mulai dari ATM Bersama, Prima hingga ALTO.
Transfer online biasanya dikenakan biaya Rp 6.500-7.500. Tapi transfer menggunakan metode ini bisa langsung sampai ke rekening penerima, karena perusahaan switching memfasilitasi transaksi selama 24 jam dalam 7 hari.
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan menjelaskan dari setiap transaksi tersebut ada perbedaan dari sisi waktu dan biaya. Tapi tujuan utamanya adalah bank sentral ingin mendorong retail payment."Kami ingin payment retail ini lebih cepat dan makin murah. Cita-cita bank sentral mau rem laju pertumbuhan uang tunai, karena memang dengan non tunai akan lebih efisien," kata Ery dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Sebagaimana keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan April 2019, Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik, salah satunya dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Untuk itu, BI menyempurnakan layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
Penyempurnaan ketentuan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia; Memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat; dan Mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar. Ketentuan ini mulai berlaku 1 September 2019.
(kil/ara)
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kabar baik bagi nasabah perbankan. Pilihan Anda untuk melakuan transksi transfer ke depan akan semakin banyak. Mulai Minggu ke 2 bulan Desember 2021, Bank Indonesia (BI) akan membuka layanan BI-Fast, menambah layanan transksi sebelumnya yakni Sistem Kliring Nasional BI atau SKN BI. Salah satu yang menarik dari layanan BI Fast adalah tarif transksi yang murah. BI menetapkan tarif maksimal BI-Fast hanya Rp 2.500 per transaksi. Berlaku tujuh hari selama 24 jam, nasabah perbankan bisa melakukan transfer maksimum hingga Rp 250 juta secara real time dengan BI Fast. Skema harga terdiri atas: pertama harga dari penyelenggara (BI) ke peserta (bank) sebesar Rp 19 per transaksi, sementarea harga maksimal dari peserta BI Fast (bank) ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi. Baca Juga: Kabar baik! Biaya transfer antarbank turun dari Rp 6.500 jadi Rp 2.500 Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pekan lalu menjelaskan, penetapan tarif dengan mempertimbangkan pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang sistem pembayaran, penyediaan infrastruktur yang efisien serta untuk mendukung layanan sistem pembayaran. Selain transksi lewat BI Fast, BI juga memiliki layanan Sistem Kliring Nasional BI. Tarifnya maksimal Rp 2.900 per transaksi ke nasabah. Adapun dari BI ke bank peserta, tarifnya Rp 1.000 per transaksi. Tarif ini berlaku sampai 31 Desember 2021. Skema tarif BI-Fast akan dipangkas bertahap berdasarkan evaluasi berkala oleh bank sentral. Dengan lahirnya BI-Fast, nasabah punya banyak pilihan bertransaksi. Nasabah perbankan bebas memilih transaksi sesuai kebutuhan. Berikut jenis dan layanan yang bisa Anda manfaatkan: Baca Juga: Tarif BI Fast lebih rendah dari SKNBI, fee based income bank akan terpangkas
- Sistem Kliring Nasional BI
- Real time gross settlement (RTGS)
- Bank Tabungan Negara
- Bank Syariah Indonesia
- Bank DBS Indonesia
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Permata
- Bank OCBC NISP
- Bank Mandiri
- Bank Tabungan Negara UUS
- Bank Danamon Indonesia
- Bank Permata UUS
- Bank CIMB Niaga
- Bank CIMB Niaga
- Bank Central Asia
- Bank Danamon Indonesia UUS
- Bank HSBC Indonesia
- Bank BCA Syariah
- Bank UOB Indonesia
- Bank Sinarmas
- Bank Mega
- Bank Citibank NA
- Bank Negara Indonesia
- Bank Woori Saudara Indonesia