Top 10 pt tertutup 2022

Daftar isi

  • Pengertian Perusahaan Tertutup
  • Karakteristik Perusahaan Tertutup
  • Contoh Perusahaan Tertutup di Indonesia
  • Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Tertutup
  • Perbedaan Perusahaan Tertutup dan Perusahaan Terbuka

Pembahasan kali ini mengenai pelajaran ekonomi tentang perusahaan tertutup, dari pengertian, karakteristik, contoh sampai ke perbedaan  perusahaan tertutup dengan perusahaan terbuka.

Secara umum perusahaan tertutup merupakan perseroan (perusahaan yang dikelola pemerintah) yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas atau hanya orang-orang tertentu saja yang bisa ikut bertindak sebagai investor (penanam modal). 

Jenis saham PT Tertutup adalah saham atas nama atau saham atas tunjuk. Dengan menggunakan saham atas nama, maka prosedur peralihan investor tidak mudah dilakukan dan harus dilakukan dengan mekanisme tertentu.

Karakteristik Perusahaan Tertutup

Berikut adalah beberapa karakteristik dari perusahaan tertutup, sebagai berikut:

  • Tujuan pendirian PT adalah mencari keuntungan (profit oriented).
  • PT memiliki fungsi komersial dan fungsi ekonomi.
  • Modal PT berasal dari obligasi dan saham.
  • PT tidak mendapatkan fasilitas negara.
  • Kekuasaan tertinggi PT ditentukan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
  • Pemilik saham memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan sebesar saham yang dimilikinya.
  • Keuntungan pemilik modal didapatkan dalam bentuk dividen (pembagian hasil)
  • Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh dewan direksi.

Contoh Perusahaan Tertutup di Indonesia

Berikut adalah beberapa contoh dari perusahaan tertutup diindonesia:

  • Grup Salim, pemilik perusahaan Sudono Salim
  • Grup Salim, pemilik perusahaan Sudono Salim
  • Bank BRI
  • Astra International
  • Gudang garam
  • Semen indonesia
  • Grup Bakrie, pemilik perusahaan Aburizal Bakrie

Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Tertutup

Kelebihan dari perusahaan tertutup

  • Dari segi badan hukum perseroan terbatas sangat terjamin. Sebab kepemilikan tidak bergantung pada beberapa orang alias pemilik bisa berganti – ganti
  • Kepemilikan perusahaan sangat mudah berganti tangan. Sebab, pergantian hanya perlu menjual belikan saham kepada orang lain.
  • Untuk memperluas usaha dari perusahaan dapat dilakukan dengan mudah. Caranya adalah hanya perlu mengeluarkan saham-saham baru.

Kekurangan dari perusaahan tertutup

  • Membutuhkan biaya yang cukup besar untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
  • Pendirian PT lebih sulit prosesnya dibandingkan dengan jenis badan usaha lain. Karena PT memrlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
  • Bagi sebagian pemegang saham menganggap PT merahasiakan laba perusahaan.

Perbedaan Perusahaan Tertutup dan Perusahaan Terbuka

Adapun perbedaan perusahaan tertutup dan perusahaan terbuka sebagai berikut:

  • Berdasarkan Dasar Hukum
    Perseroan Terbuka Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal (UUPM) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Perseroan Tertutup Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
  • Berdasarkan Saham terdaftar
    Perseroan Terbuka Saham Perseroan Terbuka terdaftar dalam bursa efek. Perseroan Tertutup Perseroan Tertutup tidak terdaftar dalam bursa efek
  • Kewajiban pelaporan
    Perseroan Terbuka Punya kewajiban memberikan laporan kepada Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) (Pasal 85 UUPM). Perseroan Tertutup Tidak punya kewajiban melaporkan ke Bapepam.

  • Tags ilmu ekonomi, perusahaan tertutup

Skip to content

  • > Informasi COVID-19 Kota Semarang
  • > Pusat Pengetahuan

  • HOME
  • PROFIL
    • Profil PPID Utama
    • PPID Pembantu Kota Semarang
  • DAFTAR INFORMASI
    • Daftar Informasi Setiap Saat
    • Daftar Informasi Berkala
    • Daftar Informasi Serta Merta
    • Daftar Informasi Dikecualikan
  • FAQ
  • LAYANAN PPID

      • Dasar Hukum
      • Statistik Layanan Informasi Publik
      • Galeri Kisah Sukses
    • Tata Cara & Permohonan Informasi

      • Tata Cara Permohonan Informasi
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Form Permohonan Informasi
      • Form Pengajuan Keberatan

  • KONTAK

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Tabel Konten

  • Prosedur Mendirikan PT :
  • 1.  Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
  • 2.  Pembuatan Akta Pendirian PT
  •  3.  Pembuatan SKDP
  • 4.   Pembuatan NPWP
  • 5.  Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
  • 6.  Mengajukan SIUP
  • 7.  Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • 8.  Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Prosedur Mendirikan PT : #

1.  Pengajuan Nama Perseroan Terbatas #

Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
  • Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
  • Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT, dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2.  Pembuatan Akta Pendirian PT #

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;

  • Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
  • Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
  • Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
  • Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
  • Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

 3.  Pembuatan SKDP #

Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

4.   Pembuatan NPWP #

Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

5.  Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan #

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
  • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
  • Asli akta pendirian.

6.  Mengajukan SIUP #

SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

  • SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
  • SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

7.  Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) #

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8.  Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI) #

Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum

Apakah membantu ?

Updated on 12 September 2022

Page load link

Apa saja PT Tertutup?

Contoh PT tertutup, di antaranya PT Pertamina, PT PLN, dan PT Djarum.

PT terbesar di Indonesia PT apa?

Pada peringkat pertama, perusahaan terbesar di Indonesia diraih oleh Pertamina. PT. Pertamina merupakan perusahaan BUMN yang telah berdiri sejak tahun 1957. Pertamina bergerak pada bidang eksplorasi, transmisi serta produksi minyak dan gas.

Tbk itu singkatan dari apa?

Secara sederhana, Tbk memiliki arti “Terbuka”. Jadi, sebuah perusahaan yang diakhiri dengan kata Tbk merupakan perusahaan publik yang bersifat terbuka.

Apa saja contoh PT?

Contoh dari perusahaan Persero adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma Terbuka (Tbk.), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Garuda Indonesia Tbk. dan sebagainya.