Daftar isi Pembahasan kali ini mengenai pelajaran ekonomi tentang perusahaan tertutup, dari pengertian, karakteristik, contoh sampai ke perbedaan perusahaan tertutup dengan perusahaan terbuka. Secara umum perusahaan tertutup merupakan perseroan (perusahaan yang dikelola pemerintah) yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas atau hanya orang-orang tertentu saja yang bisa ikut bertindak sebagai investor (penanam modal). Jenis saham PT Tertutup adalah saham atas nama atau saham atas tunjuk. Dengan menggunakan saham atas nama, maka prosedur peralihan investor tidak mudah dilakukan dan harus dilakukan dengan mekanisme tertentu. Karakteristik Perusahaan TertutupBerikut adalah beberapa karakteristik dari perusahaan tertutup, sebagai berikut:
Contoh Perusahaan Tertutup di IndonesiaBerikut adalah beberapa contoh dari perusahaan tertutup diindonesia:
Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan TertutupKelebihan dari perusahaan tertutup
Kekurangan dari perusaahan tertutup
Perbedaan Perusahaan Tertutup dan Perusahaan TerbukaAdapun perbedaan perusahaan tertutup dan perusahaan terbuka sebagai berikut:
Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Tabel Konten
Prosedur Mendirikan PT : #1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas #Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT, dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. 2. Pembuatan Akta Pendirian PT #Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
3. Pembuatan SKDP #Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran. 4. Pembuatan NPWP #Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT. 5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan #Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
6. Mengajukan SIUP #SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI)
sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) #Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. 8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI) #Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum Apakah membantu ?Updated on 12 September 2022 Page load linkApa saja PT Tertutup?Contoh PT tertutup, di antaranya PT Pertamina, PT PLN, dan PT Djarum.
PT terbesar di Indonesia PT apa?Pada peringkat pertama, perusahaan terbesar di Indonesia diraih oleh Pertamina. PT. Pertamina merupakan perusahaan BUMN yang telah berdiri sejak tahun 1957. Pertamina bergerak pada bidang eksplorasi, transmisi serta produksi minyak dan gas.
Tbk itu singkatan dari apa?Secara sederhana, Tbk memiliki arti “Terbuka”. Jadi, sebuah perusahaan yang diakhiri dengan kata Tbk merupakan perusahaan publik yang bersifat terbuka.
Apa saja contoh PT?Contoh dari perusahaan Persero adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma Terbuka (Tbk.), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Garuda Indonesia Tbk. dan sebagainya.
|