Tidak membunuh hewan dengan cara membakar atau menyiksa adalah ihsan dalam

Umat Muslim diharamkan menyiksa hewan qurban sebelum disembelih.

Jumat , 10 Jul 2020, 12:00 WIB

Dok BMH

Cara Menyembelih Hewan Qurban Secara Ihsan. Ilustrasi

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah qurban adalah persembahan terbaik seorang Muslim kepada Allah SWT. Maka semestinya, ibadah mulia ini dilakukan dengan cara istimewa, agar amal ini diterima. 

Baca Juga

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits dari Syaddad bin Aus ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara ihsan, jika kalian menyembelih (hewan), lakukan dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim no. 1955).

Kepala Pusat Halal UGM Nanung Danar Dono mengatakan ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar bisa menyembelih hewan qurban secara ahsan (baik). Pertama, asah pisau setajam mungkin.

"Syari'at Islam tentang penyembelihan hewan mewajibkan pisau diasah super tajam. Hewan tidak boleh disembelih menggunakan pisau yang tumpul, bergerigi, apalagi gergaji," ujar dia dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (10/6).

Ibnu Umar ra. berkata, “Rasulullah SAW. memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Hadits lain dari Ibnu ’Abbas ra., beliau berkata, Rasulullah SAW mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi berkata, “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian? Hendaklah pisaumu sudah diasah sebelum engkau membaringkannya." (HR. Al Hakim no. 4/257, Al Baihaqi no. 9/280, ‘Abdur Rozaq no. 8608)

Syarat Penyembelihan Hewan Qurban Saat Covid-19 - (Republika.co.id)

Kedua, hewan jangan dibuat stres dan ketakutan. Rasulullah menegaskan kita harus berbuat baik (ihsan) ketika menyembelih hewan, termasuk hewan qurban. Hewan juga tidak boleh dibuat tersiksa ketika disembelih.

Di antara perbuatan yang dapat membuat hewan ketakutan atau stres saat akan disembelih diantaranya memperlihatkan proses pengasahan pisau dan membuat suasana sangat gaduh dan ramai. Memperlihatkan hewan yang disembelih dan atau dikuliti serta dipotong-potong anggota tubuhnya di hadapan hewan lain yang masih hidup dan membiarkan ada genangan darah di area penyembelihan dapat membuat stres hewan qurban. 

"Perbuatan membiarkan hal tersebut tidak hanya membuat hewan teraniaya saat disembelih, namun secara ilmiah juga dapat membuat kualitas daging menjadi turun," ujar dia.

Ketiga, dilarang menyiksa hewan qurban. Hewan qurban tidak boleh dipotong kakinya, tidak boleh dipotong ekornya, dan tidak boleh dikuliti jika ia belum mati secara sempurna. Apabila hewan dipotong kakinya, dipotong ekornya, atau dikuliti ketika masih hidup, maka hewan bisa kesakitan yang luar biasa. Bahkan, dalam keadaan tertentu, hewan bisa mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa. Hal ini tentunya diharamkan secara syari'at agama.

Selain menyakiti, memotong-motong anggota tubuh hewan ketika masih hidup atau belum mati sempurna juga akan membuat daging hewan tersebut menjadi haram. Abu Waqid al-Laitsi berkata, Rasulullah SAW. bersabda Bagian tubuh bahiimah (hewan ternak) yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai. (HR. Ibnu Majah no. 2606 dan II/1072, no. 3216; Abu Dawud VIII/60, no. 2841).

Daging bangkai itu haram dikonsumsi. Di Alquran ada empat ayat dimana Allah SWT mengharamkan memakan daging bangkai.

Keempat, pantang memutus sumsum tulang belakang. Pada saat menyembelih hewan qurban, hanyalah tiga saluran yang diizinkan untuk diputus, yaitu hulqum (saluran nafas), mari' (saluran makanan), dan wadajain (dua pembuluh darah, arteri karotis dan vena jugularis). 

Spinal cord atau kabel sumsum tulang tidak boleh diputus pada saat proses penyembelihan. Karena pada saat hewan disembelih, maka akan nampak darah memancar sangat kuat, deras keluar, lewat lubang yang terbuka di leher bagian depan. Darah memancar kuat karena jantung berdenyut, menarik darah dari semua bagian organ dan memompanya keluar tubuh. Jantung memompa darah itu karena perintah otak yang dikirimkan lewat (kabel) sumsum tulang belakang.

"Maka jika pada saat hewan disembelih (kabel) sumsum tulang belakang tersebut juga diputus, maka jantung akan kehilangan kontak dari otak. Akibatnya, jantung segera berhenti berdetak (atau berdenyut). Kemudian jantung tidak dapat melaksanakan tugasnya memompa darah keluar tubuh," kata dia. 

Akibatnya, akan ada darah dalam jumlah banyak tertahan di jaringan tubuh dan menjadi stok makanan yang berlimpah bagi bakteri pembusuk. Sehingga menyebabkan pertumbuhan bakteri pembusuk tidak terkendali dan daging menjadi cepat busuk. 

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

1. Cicak adalah salah satu hewan yang hukumnya sunah untuk dibunuh. Namun selama ini, ada sahabat saya yang selalu membunuh cicak dengan cara membakarnya atau melemparnya ke dalam api. Sampai suatu saat saya mendengarkan ceramah bahwa membakar hewan itu dilarang oleh Allah.  Saya ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang ini dan dalilnya.

2. Saya punya kebiasaan membunuh nyamuk dengan menggunakan raket charge (raket nyamuk). Apakah cara ini juga masuk kategori membakar hewan juga dan dilarang dalam islam?

Terima kasih sebelumnya.

Wassalam

Dari: Januar

Jawaban:
Wa’alaikumussalam  warahmatullahi wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Kita dilarang membunuh binatang dengan cara membakar. Ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْثٍ فَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَرَدْنَا الخُرُوجَ: «إِنِّي أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلاَنًا وَفُلاَنًا، وَإِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ، فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا»

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami dalam satu pasukan perang. Beliau bersabda, “Jika kalian ketemu dengan si A dan si B, bakarlah mereka.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan ketika kami hendak berangkat, “Kemarin saya perintahkan kalian untuk membakar si A dan si B, akan tetapi api adalah benda yang tidak boleh digunakan untuk menyiksa (membunuh) kecuali Allah. Jika kalian ketemu mereka bunuhlah.” (HR. Bukhari no.3016)

Demikian pula hadis dari Hamzah bin Amr Al-Aslami, beliau bercerita:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّرَهُ عَلَى سَرِيَّةٍ قَالَ: فَخَرَجْتُ فِيهَا، وَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا فَأَحْرِقُوهُ بِالنَّارِ». فَوَلَّيْتُ فَنَادَانِي فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا فَاقْتُلُوهُ وَلَا تُحْرِقُوهُ، فَإِنَّهُ لَا يُعَذِّبُ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ ».

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutusnya bersama pasukan perang, ketika hendak berangkat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, “Jika kalian menjumpai si A, bakarlah dia dengan api.” Kemudian aku berangkat. Lalu beliau memanggilku dan aku kembali dan beliau berpesan, “Jika kalian menangkap si A, bunuhlah dan jangan kalian bakar. Karena tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Tuhannya api (yaitu Allah).” (HR. Abu Daud 2673 dan dishahihkan Al-Albani)

Dalam riwayat yang lain, dari Ikrimah, beliau menceritakan:

أُتِيَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِزَنَادِقَةٍ فَأَحْرَقَهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحْرِقْهُمْ لِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَلَقَتَلْتُهُمْ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ، فَبَلَغَ ذَلِكَ عَلِيًّا، فَقَالَ: صَدَقَ ابْنُ عَبَّاسٍ

Di bawah ke hadapan Khalifah Ali radhiallahu ‘anhu beberapa orang zindiq (mereka mengkultuskan Ali dan menganggapnya sebagai tuhan), lalu Ali bin Abi Thalib membakar mereka. Berita ini pun sampai kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, lalu beliau berkata, “Kalau aku, aku tidak akan membakar mereka. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya dalam sabda beliau, “Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah“, namun aku tetap akan membunuh mereka berdasarkan sabda Rasulullah shallawahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah”. Ucapan Ibnu abbas ini pun sampai kepada Ali, dan Ali berkomentar: “Benar apa yang dikatakan Ibnu Abbas.” (HR. Bukhari, Nasai, Turmudzi, Abu Daud)

Kemudian, kita dibolehkan membakar binatang yang sudah mati. Berdasarkan riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, pernah membakar tikus setelah beliau membunuhnya. (Majma’ Az-Zawaid, 6:271)

Kasus yang terjadi pada raket listrik adalah nyamuk mati kesetrum kemudian baru terbakar.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

🔍 Kenapa Surat At Taubah Tidak Pakai Bismillah, Dosa Syirik, Posisi Imam Dan Makmum, Cara Mengikhlaskan Uang Yang Hilang, Doa Takut, Doa Menjelang Melahirkan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA