Mata Pelajaran: Budaya Melayu Riau (BMR)Kelas: XII SMA/SMK/MA
Bab 1: Kearifan Melayu dalam Pemanfaatan Alam
Soal-soal evaluasi ini merujuk kepada buku siswa Pendidikan Budaya Melayu Riau (BMR) K13 Kelas XII.
Klik di sini untuk melihat tinjauan buku.
I Pilihan Ganda
Pilihlah satu jawaban yang benar!
1. Berbagai puak memiliki pola ruang hutan-tanah yang dirancang untuk membantu pendukungnya dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Pola ruang yang dirancang orang Melayu sebagai berikut, kecuali…
a. kawasan perairan b. tanah perladangan c. rimbad. tanah perumahan
e. perkampungan
2. Kawasan Melayu Riau yang dikenal sebagai wilayah aquatik, yakni perairan. Berikut adalah sungai besar yang terdapat di Riau, kecuali…
a. Siak b. Pelalawan c. Rokand. Kampar
e. Kuantan
3. Sehabis masa subur tanah untuk tanaman musiman, orang Melayu menjadikan lahan bekas ladang sebagai tanah perkebunan untuk mengembalikan pada fungsi hutan. Tanaman yang biasa ditanam dalam kebun tersebut adalah…
a. sawit b. kelapa e. palawijac. karet
d. jati
4. Riau memiliki hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling. Dalam hutan ini terdapat dua kawasan negeri yang bernama…
a. Luhak Batu Songgan dan Rantau Subayang b. Bukit Tiga Puluh dan Rantau Subayangc. Luhak Batu Songgan dan Bukit Suligid. Teso Nilo dan Rantau Subayang
e. Lipatkain dan VIII Koto Setingkai
5. Berladang termasuk ke dalam cara orang Melayu dalam memanfaatkan alam dengan menanam tanaman musiman. Berladang yang dilakukan orang Melayu umumnya adalah…
a. palawija b. ladang tinggal c. ladang ternak d. ladang kasang
e. ladang minyak
6. Membuka ladang, biasanya dikerjakan dengan gotong royong. Kegiatan gotong royong tersebut dinamakan…
a. pekerjaan boronganb. batoboc. membantu anggota masyarakatd. menugal dan membenih
e. pembagian kerja
7. Pengolahan hutan-tanah diatur dalam ketentuan adat secara ketat. Orang Melayu dilarang mengolah hutan, kecuali…
SUSURI JUGA: Soal-soal Evaluasi BMR Kelas VII SMP/MI Bab 3 Adat Melayu Riau
a. hutan larangan dan hutan simpananb. hutan simpanan atau cadanganc. rimba kepungan sialang dan hitan simpanand. hutan larangan dan rimba kepungan sialang
e. salah semua
8. Membersihkan daun, memotong dahan dan ranting maupun sisa-sisa kayu yang berserakan di tepi lahan yang dekat dengan hutan sekeliling ladang untuk dikumpulkan ke tengah ladang disebut…
a. merintis b. menutuh c. membenihd. melandang
e. memerun
9. Mengumpulkan dahan serta batang kayu yang masih tersisa setelah pembakaran di tempat tertentu untuk dibakar kembali, disebut dengan istilah…
a. memerun b. menugal c. membenihd. menutuh
e merintis
10. Kerajaan Melayu Pelalawan pernah menentukan batas hutan tanah untuk tiap batin di kawasan kerajaan. Suku asli yang terdapat di kawasan kerajaan Pelalawan adalah
a. Sakai b. Akit c. Talang Mamakd. Suku Laut
e. Petalangan
11. Orang yang merusak lingkungan disamakan dengan hewan.Satu di antara tunjuk ajar yang menyebutkan hal tersebut adalah…
a. siapa merusak kampung dan hutan, samalah ia seperti cipanb. siapa merusak dusun dan ladang, samalah ia dengan hewanc. siapa merusak sungai dan laut, samalah ia dengan belutd. siapa merusak kebun dan sawah, samalah ia dengan gajah
e. siapa yang merusak hutan, samalah dengan beruk
12. Berikut adalah tanah perkampungan terdapat ruang-ruang yang dimanfaatkan oleh anggota masyarakat dalam menjalankan berbagai aktivias sosial, budaya, dan ekonomi. Berikut adalah ruang-ruang di tanah perkampungan, kecuali…
a. tanah pekarangan b. teratak c. dusund. tanah perkuburan
e. kepungan sialang
13. Rimba bagi masyarakat Melayu merupakan kosmos karena berfungsi sebagai pusat keseimbangan hidup, penghubung antara alam tanah dan alam langit (magi/trandensi). Secara umum, rimba bagi orang Melayu diklasifikasikan sebagai berikut…
a. rimba kepungan sialang, rimba larangan, dan rimba simpanan atau cadanganb. rimba larangan, tanah peladangan, dan rimba simpanan atau cadanganc. rimba larangan, tanah perkampungan, dan rimba kepungan sialang
d. tanah peladangan, tanah perkampungan, dan hutan-tanah
e. tanah perkampungan, rimba kepungan sialang, dan rimba larangan
14. Yang dimaksud dengan rimba larangan adalah…
a. rimba yang dilindungi secara adat sebagai tempat simpanan air, flora, dan faunab. rimba yang dimanfaatkan untuk membuka tanah peladanganc. rimba yang digunakan untuk membuka perkampungnad. rimba kepungan sialang yang difungsikan sebagai tempat berladang
e. rimba yang dijadikan sebagai tempat berburu dan meramu
15. Beramu tidak merusak kayu Berotan tidak merusak hutan Bergetah tidak merusak rimba Berimba tidak merusak tanah
Berkebun tidak merusak dusun
Simpulan dari tunjuk ajar di atas yang tepat adalah…
a. bekerja untuk kehidupan yang lebih baikb. aktivitas ekonomi bisa dilakukan dimana sajac. apapun yang dilakukan tidak merusak alam lingkungand. berusaha sekeras tenaga
e. berbagai bidang pekerjaan orang Melayu
II Esai
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas dan benar!
1. Jelaskanlah tentang kearifan orang Melayu dalam memanfaatkan alam yang ada di lingkungan tempat tinggalmu!
2. Jelaskanlah tata cara orang Melayu berladang dalam tradisi batobo!
3. Jelaskanlah pembagian tata ruang lingkungan yang termasuk ke dalam kekuasaan kampung dalam adat Melayu!
4. Jelaskanlah tentang cara orang Melayu mengembalikan fungsi hutan setelah tanah ladang tidak dapat dipakai untuk menanam tanaman musiman!
5. Jelaskanlah bagaimana cara orang Melayu mengembalikan kesuburan tanah perladangan secara alami!
III Tugas Individu
Carilah pantang larang yang berkaitan dengan pemanfaatan hutan yang berada di tempatmu.
IV Tugas Kelompok
Bentuklah kelompok yang terdiri dari 4 atau 5 siswa. Susunlah sebuah makalah yang berkaitan dengan kearifan lokal tentang alam yang terdapat di tempatmu.
Ruang kehidupan [lebensraum atau living space] dikatakan sebagai saujana –hamparan luas sejauh mata memandang atau sepemandangan mata jauhnya– yang dijaga dalam adat dikungkung oleh negeri. Sebagai unsur pembentuk alam, hutan tanah adalah ruang kehidupan komunal dengan urutan fungsinya masing-masing.
Ruang [space]kehidupan itu membentuk satuan wilayah tradisional yang distribusikan secara umum [dan bervariasi] ke dalam lanskap tempat [place]. Fungsi dan pembagian ruang itu dikelola secara ketat melalui lembaga kekuasaan tradisional “tali berpilin tiga” [adat – ulama – pemerintah] yang berurat-berakar dalam komunitas, baik yang berbentuk kerajaan/kesultanan, maupun adat/kedatuan.
Apabila satuan wilayahnya berbentuk kerajaan/kesultanan, maka distribusinya disahkan oleh Raja/Sultan, sehingga kepemilikannya disebut hutan-tanah kayat. Istilah ‘kayat’ merujuk pada pengertian ‘hikayat’, kisahan/naratif yang dalam konteks ini berisikan penjelasan tertulis riwayat pengalihan kekuasaan pengelolaan atas hutan-tanah tersebut dari raja/sultan kepada pribadi maupun komunitas. Di masa Hindia-Belanda, ‘tanah kayat’ ini disebut grant Sultan.
Apabila satuan wilayahnya berbentuk pemerintahan adat, maka satuan wilayah tersebut disebut hutan-tanah ulayat. Hutan-tanah ini milik komunal [yang dalam adat Melayu di Riau secara variatif disebut: suku/pesukuan, dan pebatinan], yang pengaturannya dikuasakan kepada pimpinan/datuk-datuk adat [induk, pucuk, batin]. Pembagian dan/atau distribusi pengelolaan/kepemilikannya ke dalam lanskap fungsional di atas ditentukan melalui musyawarah ‘tali berpilin tiga’ yang diadakan oleh pimpinan adat. Hutan-tanah ulayat yang tidak didistribusikan/dialihkan kepada pribadi [anak-kemenakan suku/pebatinan], statusnya tetap sebagai tanah ulayat.
Unsur penting wilayah adat Melayu Riau adalah tanah itu sendiri dan hutan yang berada di atasbta. Dengan sendirinya, pola ruang wilayah adat mengikuti unsur kosmologis wilayah adat yaitu tanah untuk kehidupan dan hutan-tanah sebagai rumah bagi ‘spirit kemelayuan’ atau marwah.
Hutan-tanah bagi masyarakat Melayu Riau adalah ruang hidup [lebensraum] komunal dengan urutan fungsi sebagai berikut:
- Penanda eksistensi dan marwah sebagai lambang tuah dan marwah, harkat dan martabat suatu kaum, suku dan puak. Masyarakat adat yang tidak memiliki hutan-tanah dianggap sebagai masyarakat “terbuang”, hidup menumpang dan oleh karena itu dipandang “malang”. Konsekuensinya orang Melayu wajib membela-pelihara hutan-tanahnya sebagai wujud dari penjagaan harkat, martabat, tuah dan marwah. Ungkapan adat: Barangsiapa tidak berhutan-tanah–hilang tuah habislah marwah; Apabila hutan-tanah sudah hilang–hidup hina marwah terbuang.
- Sumber falsafah dan dinamika kebudayaan: hutan-tanah dengan segala isinya adalah sumber etika dan nilai-nilai yang mewujudkan ”tunjuk ajar” dalam kehidupan sebagai penanda tanda orang memegang adat – alam dijaga, petuah diingat; tanda orang memegang amanah – pantang merusak hutan-tanah; tanda orang berfikiran panjang – merusak alam ia berpantang. Oleh karena itu, apabila hidup hendak senonoh – hutan-tanah dijadikan contoh; apabila hidup hendak selamat – hutan-tanah jadikan ibarat; apabila hidup hendak berilmu – hutan-tanah jadikan guru; apabila hidup hendak terpuji – hutan-tanah disantuni.
- Sumber nafkah. Hutan-tanah dengan segala isinya dijadikan sumber pemenuhan nafkah setiap makhluk. Asas ini mengharuskan bahwa pemanfaatan hutan-tanah dilakukan dengan afrif dan bijak, cermat dan hemat, supaya manfaatnya dapat berlanjut turun-temurun. Secara etik, ungkapan adat mengatakan: makan jangan menghabiskan –minum jangan mengeringkan; kalau makan berpada-pada – kalau minum berhingga-hingga; apabila mengolah hutan-tanah – jaga-pelihara jangan memunah.
Selain daratan, wilayah adat di Riau adalah sungai. Sungai dipandang sakral karena mewakili unsur air bagi terbentuknya wilayah adat. Di sungai terdapat aturan yang cukup ketat karena keberadaan ruang kelola komunal di ruas sungai tertentu yang disebut sebagai lubuk larangan. Lubuk larangan adalah sebagian aliran air sungai yang tidak dibenarkan untuk di ambil ikannya dalam batas waktu yang tidak ditentukan, sampai ada kata sepakat oleh seluruh komponen masyarakat untuk membuka lubuk larangan untuk diambil ikannya dan dibatasi dalam waktu satu hari, kemudian ditutup kembali.
SUSURI JUGA: Adat dalam Tradisi Melayu
Adat dan peraturan jadi pedoman, Larang Pantang jadi pegangan, musyawarah mufakat jadi landasan.
Selama ini orang Melayu bersikap arif dan bijaksana, bagi orang Melayu alam sebagai tempat berbagi berkah, karenanya orang Melayu senantiasa menjaga alam dengan sebaik-baiknya. Alam dijaga dengan bijaksana, sehingga alam senantiasa memberikan berkah bagi ummat manusia, bukan musibah seperti yang terjadi saat ini.
Budaya Melayu dengan sangat tegas dan jelas menata ruang. Tata ruang dalam budaya Melayu itu jelas.
Mana yang disebut dengan tanah kampung yaitu : berarti tempat rumah tegak berjajar.
Kemudian, ada yang disebut tanah dusun, tempat orang Melayu menamam tanaman keras, buah-buahan. Tanah dusun itu biasanya terletak di belakang rumah.
Ada yang disebut tanah perladangan yaitu tempat berladang, Sesudah itu ada hutan tanah cadangan, diperuntukkan bagi perkembangan jumlah penduduk.
Sesudah itu, rimba larangan, hutan di rimba larangan inilah yang dijadikan sebagai simbol marwah orang Melayu.
ALAM DAN LINGKUNGAN MELAYU RIAU
A. Hubungan Manusia dan Alam Dalam Budaya Melayu di Riau
hubungan manusia Melayu itu dengan alam disebut interaktif dialogis atau hubungan dialog dengan alam. Orang melayu membaca lingkungan alamnya itu, membaca alam sekitar kemudian mengekplorasinya , menjelajahinya, menelisiknya serta mengakrabinya kemudian alam sekitar diposisikan sebagai subjek bukan objek. “Sebagai sosok kawan berbagi, suatu budaya yang bersifat ekologikal determinisme.
kebudayaan Melayu mengkespresikan hubungan lingkungan itu dalam dua sikap. Pertama ada yang dinamakan kepatuhan referensial, kebudayaan Melayu itu dalam satu pola bergerak mengikuti gerak ekologis. Dalam hal itu, dicontohkannya, ada sejumlah bentuk ekspresi budaya itu menampilkan penerimaan alam semesta sebagaimana adanya, ditafsirkan dalam semangat kepatuhan yang dihidangkan dalam berbagai upacara ritual seperti semah laut, tolak bala dan lain-lain. “Ritual-ritual seperti itu salah satu contoh yang menunjukkan kepatuhan referensial manusia kepada gerak alam sekitarnya.
Inilah kita sebut alam terkembang menjadi guru. Alam berfungsi sebagai guru. Berbagi pengalaman atau dialog itu tadi. Kreasi-kreasi dan ekpresi budaya bersumber dari nilai-nilai yang dibentuk melalui keakraban dengan alam itu. Misalnya, ada ekspresi budaya yang memperlihatkan hubungan harmonis manusia dan komuntias Melayu itu dengan lingkungannya. Jadi, antara manusia dengan alam itu berbagi berkah, Jadi, ekologi alam sekitar dan ekspresi budaya serta nilai-nilainya jika dianalogikan ibarat hubungan sarang dan burung, antara tanah dan tumbuh-tumbuhan, air dan ikan, adanya penyatuan
Keraifan Lokal Menjaga Hutan dan Lahan
Dinamika kebudayaan Melayu itu di mana lingkungan ruang hidup itu mempengaruhi kebudayaan Melayu yang berarti, berkembang atau terhambatnya perkembangan budaya Melayu itu bergantung kepada lngkungan baik lingkungan fisik, lingkungan biologis, flora, fauna dan lingkungan sosial.
Makanya banyak sekali tunjuk ajar, petuah tetua dahulu terkait dengan larangan anak cucu untuk merusak hutan, tahu mana hutan yang boleh ditebang, mana yang kawasan larangan. Pedoman-pedoman tentang penggunaan hutan ditetapkan dengan teliti. Tentang menebang pohon diuraikan apa yang boleh ditebang, seberapa banyak, dan apa yang pantang ditebang.
Tebang tidak merusakkan
Tebang tidak membinasakan
Tebang tidak menghabiskan
Tebang menutup aib malu
Tebang membuat rumah tangga
Membuat balai dengan istana
Membuat madrasah dengan alatnya.
Tentang pantangan dalam menebang dikatakan:
Pantang menebang kayu tunggal
Pantang menebang kayu berbunga
Pantang menebang kayu berbuah
Pantang menebang kayu seminai
Pantang menebang induk gaharu
Pantang menebang induk kemenyan
Pantang menebang induk damar
Kalau menebang berhingga-hingga
Tengoklah kayu di rimba
Ada yang besar ada yang kecil
Ada yang lurus ada yang bengkok
Ada yang berpilin memanjat kawan
Ada yang dihimpit oleh kayu lain
Ada yang licin ada yang berbongkol
Ada yang tegak ada yang condong
Ada yang hidup ada yang mati
Ada yang berduri ada yang tidak
Ada yang bergetah ada yang tidak
Ada yang berbuah ada yang tidak
Beragam-ragam kayu di rimba
Beragam pula hidup manusia
C. Bentuk-Bentuk Kearifan Lokal Melayu Riau Dalam Pemanfaatn alam
Budaya Melayu dengan sangat tegas dan jelas menata ruang. Tata ruang dalam budaya Melayu itu jelas. Pembagian ruang menurut orang melayu :
1. Tanah kampung, yaitu berarti tempat rumah tegak berjajar, tempat masyarakat dan membuat perkampungan dan negerinya. Ungkapan adat mengatakan :
Yang disebut tanah kampung Di situ anak dipinak
Tempat koto didirikan Disitu helat dengan jamu
Tempat rumah ditegakkan Yang disebut tanah kampung
Rumah besar berumah kecil Tempat berkampung orang ramai
Rumah berpagar puding puding Tempat berkumpul sanak saudara
Rumah elok berhalaman luas Tempat berhimpun dagang lalu
Di sana rumah dicacak Tempat berundi bermufakat
Di sana darah tertumpah Tempat beradat berpusaka
Di sana adat ditegakkan Tempat gelanggang didirikan
Di sana lembaga didirikan Yang disebut tanah kampung
Di situ ico pakaian dikekalkan Berkeliling tanah dusunnya
Di situ pendam pekuburan Berkeliling tanah ladangnya
Di situ rumah diatur Berkeliling rimba larangannya
Di situ pusaka turun Tanah bertentu pemakaiannya
Di situ tuan naik Tanah bertentu letak gunanya
Di situ harta bersalinan
Kampung yang dibuat bukanlah kampung sembarangan. Tetapi ditentukan pula oleh adat penataannya. Sebagaimana dalam ungkapan adatnya :
Apa tanda kampung halaman Rumah induk ada penanggahnya
Kampung ada susun aturnya Disusun letak dengan tempatnya
Rumah tegak menurut adat Ditentukan jalan orang lalu
Rumah bertiang bersusun anak Ditentukan tepian tempat mandinya
Rumah berselasar berumah induk Ditentukan adat dan pusakanya
2. Tanah dusun, yaitu tanah yang diperuntukkan bagi kebun tanaman keras, yang nantinya dicadangkan pula untuk perluasan atau penambahan area perkampungan. Ungkapan adat mengatakan :
Kampung ada dusunnya Mempelam bersabung buah
Dusun tua dan dusun muda Buah pauh bertindih tangkai
Tempat tumbuh tanaman keras Buah rambai masak berayun
Apalah tanda tanah dusun Buah durian masak bergantung
Jalin berjalin batang pinang Buah cempedak berlumut batang
Menghitam masaknya manggis Buah macang mematah dahan
Memutih bunga buah keras
3. Tanah Peladangan, yaitu tanah yang disediakan sebagai tempat berladang. Menurut adat dalam kawasan itulah mereka berladang berpindah-pindah tetapi sangat dilarang berpindah keluar dari areal yang disediakan. Dalam ungkapan adat dikatakan ‘ walau ladang berpindah-pindah, pindahnya ke situ juga”, maksudnya , setiap tahun masyarakat melakukan ladang berpindah tetapi dalam sirkulasi 5-10 tahun mereka kembali lagi ke belukar lama [tempat berladang sebelumnya].
Ungkapan adat mengatakan :
Apalah tanda tanah peladangan Beralih tidak melanggaradat
Rimbanya sudah disukat Beralih tidak merusak lembaga
Belukarnya sudah dijangka Tidak beralih membuka rimba
Rimba tumbuh dari belukar Tidak beralih ke tanah dusun
Belukar kecil belukar tua Walau beralih ke sana juga
Bukan rimba kepungan sialang Beralih menyusuk belukar tua
Bukan pula rimpa simpanan Beralih menyesap belukar muda
apa tanda tanah peladangan Apalah tanda tanah peladangan
Tempat berladang orang banyak Tempat berladang berbanjar-banjar
Berladang menurut adatnya Bukan berladang pencil memencil
Setahun sedikitnya Bukan berladang bersuka hati
Tiga tahun naik panjatnya Bukan pula menurutkan selera
Cukup musim awak beralih Berladang menurut undang adatnya
Beralih ke belukar tua Yang disebut adat berladang
Karena berladang merupakan mata pencaharian pokok masyarakat melayu petalangan mereka mengatur tata cara berladang dengan sebaik dan secermat mungkin yang disebut adat berladang.
4. Rimba larangan, Menurut adat yang disebut rimba larangan ialah rimba yang tidak boleh dirusak, wajib dipelihara dengan sebaik mungkin pelestariannya. Rimba larangan ini terdiri dari dua jenis , yakni rimba kepungan sialang dan rimba simpanan. Rimba kepungan sialang ialah rimba tempat pohon sialang tumbuh [ yakni pohon rimba tempat lebah bersarang], ungkapan adat mengatakan :
Apa tanda kepungan sialang
Tempat sialang rampak dahan
Tempat lebah meletakkan sarang
Rimba dijaga dan dipelihara
Rimba tak boleh ditebas tebang
Bila ditebas dimakan adat
Bila ditebang dimakan undang
sedangkan rimba lebat/rimba simpanan tempat berbagai jenis pepohonan dan binatang hutan hidup. Ungkapan adat mengatakan :
apa tanda rimba larangan
rimba dikungkung dengan adat
rimba dipelihara dengan lembaga
tempat tumbuh kayu kayan
tempat hidup binatang hutan
tempat duduk saudara akuan
tempat beramu dan berburu
tempat buah bermusim musim
rima tak boleh rusak binasa
Ke semua yang tersebut di atas, merupakan tanah mineral, sedangkan tanah gambut, bagi orang Melayu, bukan untuk usaha-usaha tanaman produktif, tetapi mereka mengambil produk-produk dari hutan itu yang non kayu seperti rotan dan lainnya.