Tata cara pengurusan akta kelahiran anak

Perkawinan Wajib Dicatatkan

Di Indonesia mengenai perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan:

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Lebih lanjut diatur bahwa ada kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1] Sebagaimana dijelaskan oleh Liza Elfitri, S.H., M.H. dalam artikel Persoalan Kawin Siri dan Perzinahan, perkawinan dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan.

Perlu Anda ketahui, ada beberapa keadaan yang mengakibatkan seorang anak berstatus sebagai anak luar kawin. Bisa karena anak tersebut lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan tetapi perkawinan tersebut sah secara agama (misalnya perkawinan siri) atau anak yang lahir di mana antara bapak dan ibunya tidak pernah ada perkawinan (ibu hamil di luar nikah dan tidak menikah dengan ayah biologis si anak).

STATUS ANAK LUAR KAWIN

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.[2]

CARA MENGURUS AKTA KELAHIRAN ANAK LUAR KAWIN

Persyaratan untuk membuat akta kelahiran pada umumnya adalah sebagai berikut:[3]

a.   Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;

b.   Nama dan Identitas saksi kelahiran;

c.   Kartu Tanda Penduduk Ibu;

d.   Kartu Keluarga Ibu;

e.   Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.

Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.[4]

Anak yang lahir di luar perkawinan tentu tidak dapat menyertakan kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua. Akan tetapi, berdasarkan ketentuan di atas, pencatatan kelahiran tetap dapat dilaksanakan. Yang berarti tata cara memperoleh (kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin pada dasarnya sama saja dengan tata cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya.

Tata caranya, apabila pencatatan hendak dilakukan di tempat domisili ibu si anak, pemohon mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukkan persyaratan-persyaratan di atas kepada Petugas Registrasi di kantor Desa atau Kelurahan. Formulir tersebut ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah. Kepala Desa atau Lurah yang akan melanjutkan formulir tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (“UPTD”) Instansi Pelaksana[5] untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran atau ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana[6] jika UPTD Instansi Pelaksana tidak ada. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana akan mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon.[7]

Apabila pencatatan hendak dilakukan di luar tempat domisili ibu si anak, pemohon mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter, bidan atau penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibunya kepada Instansi Pelaksana. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.[8]

Sebagai informasi, jika ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran, diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya. Penjelasan lebih lanjut soal penetapan pengadilan ini dapat Anda simak artikel Pencantuman Nama Ayah dalam Akta Kelahiran Anak Luar Kawin dan Penetapan Pengadilan Terkait Penerbitan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin.

CNN Indonesia

Senin, 23 Mei 2022 09:58 WIB

Tata cara pengurusan akta kelahiran anak

Ilustrasi. Selain datang ke kantor pelayanan publik, pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan secara online. Berikut cara dan syarat membuat akta kelahiran online. (StartupStockPhotos)

, CNN Indonesia --

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, hingga orang tua anak.

Jika sebagian dari Anda biasa mengurus langsung ke kantor-kantor pelayanan publik yang menangani ihwal kependudukan dan pencatatan sipil, rupanya tersedia cara membuat akta kelahiran secara online.


Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran menjelaskan bahwa pencatatan kelahiran secara online adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.

Peraturan tersebut memastikan, akta kelahiran yang diterbitkan secara online maupun manual memiliki kekuatan hukum yang sama.

Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Tata cara pengurusan akta kelahiran anak
Ilustrasi. Cara membuat akta kelahiran online (Ed Gregory)

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

1. Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK

Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

2. Isi formulir dan unggah berkas persyaratan

Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.

3. Terima tanda bukti permohonan

Pemohon yang telah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

4. Tunggu verifikasi dan validasi petugas

Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

5. Petugas menerbitkan register akta kelahiran

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

6. Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik

Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

7. Pemberitahuan melalui email

Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

8. Cetak mandiri akta kelahiran

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Syarat Membuat Akta Kelahiran Online

Berikut ini syarat yang perlu disiapkan untuk membuat akta kelahiran secara online

  1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  2. Akta nikah/kutipan akta perkawinan.
  3. KK di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
  4. KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau
  5. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
  6. SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).
  7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga).

Demikian syarat dan cara membuat akta kelahiran online yang bisa Anda lakukan.

Dikutip dari laman resmi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan akta kelahiran menjadi salah satu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak.

“Anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur,” tutur Zudan dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.

(nma/fef)

Saksikan Video di Bawah Ini:

TOPIK TERKAIT

Selengkapnya

LAINNYA DARI DETIKNETWORK

Tata cara pengurusan akta kelahiran anak
Tata cara pengurusan akta kelahiran anak
Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak 2021, Simak di Sini! (Getty Images/iStockphoto/Liudmila_Fadzeyeva)

Jakarta -

Syarat bikin akta kelahiran anak 2021 kini tidak sulit. Cukup simak langkah-langkah ini untuk mengetahui apa saja syarat bikin akta anak 2021 agar tidak kebingungan.

Akta kelahiran ini penting bagi seorang anak yang telah lahir ke dunia sebagai wujud pengakuan negara atas status identitas, kependudukan, dan kewarganegaraan anak tersebut. Selain itu, kegunaan lain akta kelahiran anak adalah sebagai dokumen persyaratan untuk mulai memasuki jenjang sekolah dari TK sampai perguruan tinggi. Sebagai dokumen persyaratan untuk membuat KTP, KK, hingga penentuan ahli waris.

Lalu, apa saja syarat bikin akta kelahiran anak 2021? Syarat dan prosedurnya bisa berbeda-beda tergantung masing-masing daerah. Kini sudah ada daerah yang telah menerapkan prosedur online untuk bikin akta kelahiran anak.

Salah satunya adalah DKI Jakarta. Masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran anak bisa melihat syarat-syarat dan proses pengajuan layanannya melalui situs Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.

Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak 2021: Dokumen

Berikut ini adalah syarat bikin akta kelahiran anak 2021:

  1. Siapkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong
  2. Tuliskan nama dan identitas saksi kelahiran
  3. Siapkan kartu keluarga (KK) orang tua
  4. Siapkan kartu tanda penduduk (KTP) orang tua
  5. Siapkan kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua
  6. Apabila tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong, bisa siapkan SPTJM kebenaran data
  7. Apabila tidak memiliki akta perkawinan atau sudah berstatus kawin di dalam kartu keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-aanak di dalam kartu keluarga, bisa siapkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami-istri

Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak 2021: Proses Pengajuan Layanan

Berikut ini adalah proses pengajuan layanan bikin akta kelahiran anak di situs Alpukat Betawi:

  1. Klik menu "tambah permohonan"
  2. Masukkan semua data yang dibutuhkan pada laman "input pelaporan kelahiran WNI"
  3. Checklist "dokumen persyaratan", kemudian masukkan SMS Phone dan klik "simpan"
  4. Tutup pesan yang ditampilkan
  5. Klik "browse", kemudian cari dokumen elektronik yang dibutuhkan, dan klik "simpan"
  6. Pilih menu "service point" dan "tanggal jadwal" pengambilan dokumen, lalu klik "kirim permohonan jadwal"
  7. Klik "ya" jika tidak ada yang perlu diubah
  8. Klik gambar "printer" untuk melihat tampilan dan mengunduh surat permohonan

Demikian informasi mengenai syarat bikin akta kelahiran anak 2021 berserta proses pengajuan layanannya untuk wilayah DKI Jakarta. Semoga membantu dan bermanfaat.

(imk/imk)