Syariat tentang berkhitan merupakan perintah dari

Syariat tentang berkhitan merupakan perintah dari

A. Sejarah Pensyariatan Khitan Pada bagian ini kita akan membahas sejarah pensyariatan khitan. Kapan khitan mulai disyariatkan? Khitan mulai disyariatkan pada masa Nabi Ibrahim as.. Kisah tentang khitan Nabi Ibrahim diriwayatkan dalam sebuah hadis yang artinya: “Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan kapak sedangkan beliau berumur 80 tahun” (HR. al-BukhariMuslim). Sementara itu, di dalam al-Qur’an terdapat perintah bagi umat Islam untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim As. Perintah tersebut tertuang dalam QS. AnNisa[4]: 125 yang artinya: “Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.”  Dengan demikian, melaksanakan syariat khitan merupakan salah satu bentuk ketundukan kita terhadap perintah Allah serta bentuk pelestarian syariat Nabi Ibrahim As.Oleh karena itu, sebagai umat Islam khususnya laki-laki, kita tidak boleh takut dengan syariat khitan karena sebagai umat Islam, tujuan utama hidup kita di dunia adalah untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah Swt.

B. Pengertian Khitan Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan khitan itu? Nah pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang pengertian khitan. Secara bahasa, khitan berasal dari kata "khatana" َyang artinya memotong.Sedangkan secara istilah khitan adalah membuka atau memotong kulit (kuluf) yang menutupi ujung kemaluan laki-laki dengan tujuan agar bersih dari kotoran dan suci dari najis. Dalam mengkhitan disunnahkan memotong hingga pangkal kuluf sehigga tidak tersisa kulit yang menggantung agar tidak ada lagi kotoran yang berkumpul di bawahnya.  Pada uraian sebelumnya, kita telah memahami bahwa salah satu tujuan utama khitan adalah sebagai sebuah bukti ketundukan kita terhadap perintah Allah. Sebagai Zat yang Maha Bijaksana, dalam setiap perintah-Nya pasti ada banyak manfaat yang didapat oleh manusia. Manfaat apa saja yang bisa kita dapatkan dari pensyariatan khitan ini?  Dilihat dari sisi kebersihan ternyata khitan adalah sebuah ibadah yang membantu kita menjaga kebersihan badan. Apa hubungannya khitan dengan kebersihan badan? Sebagaimana kita tahu, praktik khitan dilaksanakan dengan memotong kuluf yang menutupi kemaluan laki-laki. Setelah diteliti secara medis, ternyata ketika seorang laki-laki yang belum berkhitan buang air kecil, air seninya akan tertinggal sedikit pada kulufnya dan sulit untuk dibersihkan. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu syarat shalat adalah suci badan, pakaian dan tempat dari najis. Artinya jika seorang laki-laki yang belum berkhitan melaksanakan shalat, kemungkinan besar shalatnya tidak sah. Oleh karena itu, Nabi Muhammad Saw. memerintahkan laki-laki untuk berkhitan.  Dilihat dari tinjauan medis, khitan juga mempunyai banyak manfaat. Menurut para dokter, kuluf yang tidak dipotong akan menjadi sarang kuman. Jika dibiarkan terus menerus, kuman-kuman tersebut dapat menimbulkan infeksi dan peradangan. Yang lebih menakutkan lagi, peradangan pada kemaluan dapat menyebabkan penyakit kanker. Dengan demikian, sebagai seorang Muslim, kita tidak boleh ragu untuk melaksanakan khitan utamanya untuk mentaati perintah Allah serta untuk menjaga kesehatan badan.  Untuk perempuan, praktik khitan dilaksanakan dengan memotong sedikit daging yang berada di atas faraj. Bentuknya seperti jengger ayam jantan. Yang wajib dipotong adalah kulit bagian atasnya tanpa mencabutnya (tanpa menghilangkan semuanya). Berbeda dengan laki-laki, tujuan khitan perempuan adalah untuk menjaga kesucian perempuan.

Syariat tentang berkhitan merupakan perintah dari
Ilustrasi sunat. ©2016 Merdeka.com

JABAR | 13 Desember 2021 18:30 Reporter : Andre Kurniawan

Merdeka.com - Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib bagi umat muslim. Artinya, hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dilakukan. Khitan, atau sunat, adalah proses pelepasan kulit yang ada di ujung penis. Dalam masyarakat kita, khitan biasa dilakukan ketika seseorang masih berusia anak-anak, atau saat duduk di bangku sekolah dasar, sekitar usia 6 sampai 10 tahun.

Dari sisi medis, ada banyak manfaat berkhitan, di antaranya mencegah terjadinya penyakit seksual menular, mencegah infeksi saluran kemih, mencegah penyakit pada penis, dan membantu menjaga kesehatan penis.

Khitan sendiri identik dengan umat Islam, karena dalam Islam hukum khitan bagi anak laki-laki adalah hal yang wajib dilakukan. Wajibnya hukum khitan ini sampai-sampai dijadikan sebagai pembeda antara kaum muslimin dengan nasrani.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki untuk berkhitan dalam hadisnya, yang artinya,

"Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah." (HR. Abu Daud).

Dalam artikel kali ini kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana hukum khitan bagi anak laki-laki dalam Islam yang dilansir dari rumaysho.com.

2 dari 5 halaman

Khitan adalah proses pengangkatan kulit yang menutupi ujung penis. Dalam Islam, hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib. Tujuannya bukan hanya sekadar mematuhi perintah agama, tapi juga untuk menjaga agar tidak terkumpul kotoran di penis, memudahkan untuk kencing, dan agar tidak mengurangi kenikmatan saat bersenggama (Fiqh Sunnah, 1/37).

Apakah khitan dimulai sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Ternyata, berkhitan sudah dilakukan bahkan sebelum zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini diterangkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum." (HR. Bukhari).

Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa Al Qodum yang dimaksud dalam hadis di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam.

3 dari 5 halaman

Seperti yang disebutkan sebelumnya, hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dalam Islam. Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib  ditunjukkan dalam dalil berikut:

Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, "Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak." (HR. Bukhari).

Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib ditunjukkan dalam hadis di atas, di mana berkhitan adalah ajaran dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, dan kita juga diperintahkan untuk mengikutinya.

Allah Ta’ala juga berfirman dalam salah satu ayatnya,

"Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan." (QS. An Nahl : 123).

Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dalam Islam, sampai-sampai khitan dijadikan sebagai pembeda antara kaum muslim dan nasrani. Bahkan di medan pertempuran, umat Islam mengenal orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Ini karena kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi melakukan khitan, sedangkan kaum nasrani tidak.

Karena khitan yang dijadikan sebagai pembeda inilah, maka dalam Islam hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib.

4 dari 5 halaman

Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dalam Islam. Tapi, bagaimana dengan perempuan?

Ada berbagai pendapat yang menjelaskan hukum khitan bagi perempuan. Ada yang berkata bahwa wajib hukumnya berkhitan bagi perempuan, dan ada yang berkata bahwa hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah, namun tetap dianjurkan.

Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’ berkata:

"Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan." (Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110).

Oleh karena itu, pendapat yang benar tentang masalah ini adalah khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan.

5 dari 5 halaman

Selain mematuhi perintah agama, khitan juga menyimpan banyak manfaat kesehatan pada organ reproduksi kita.

Dikutip dari mayoclinic.org, berikut adalah beberapa manfaat khitan bagi laki-laki:

  • Kebersihan. Khitan membuat seseorang lebih mudah untuk mencuci penis.
  • Penurunan risiko infeksi saluran kemih. Pria mungkin memiliki risiko infeksi saluran kemih yang rendah, namun infeksi ini lebih sering terjadi pada pria yang tidak disunat.
  • Penurunan risiko infeksi seksual menular. Pria yang disunat dinilai memiliki risiko lebih rendah terkena infeksi menular seksual tertentu.
  • Mencegah masalah penis. Terkadang, kulup pada penis yang tidak disunat bisa sulit atau tidak bisa ditarik kembali (phimosis). Hal ini dapat menyebabkan peradangan pada kulup atau kepala penis.
  • Penurunan risiko kanker penis. Meskipun kanker penis jarang terjadi, laki-laki yang telah disunat lebih jarang mengalaminya. Selain itu, kanker serviks lebih jarang terjadi pada pasangan seksual wanita dari laki-laki yang disunat.
(mdk/ank)