Syarat utama yang harus dipenuhi agar mudah dibentuk pernyataan tersebut merupakn pengertian dari

Lihat Foto

WIKIPEDIA COMMONS

Soekarno membaca naskah proklamasi pada 17 Agustus 1945

KOMPAS.com - Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah acuan pokok dan rumusan pokok berdirinya negara Indonesia merdeka.

Dikutip dari Pancasila Dasar Negara Indonesia (2007) karya Astim Riyanto, dalam Pembukaan UUD 1945 tertuang syarat-syarat primer berdirinya negara Indonesia.

Tahukah kamu apa saja syarat-syarat primer berdirinya suatu negara?

Syarat-syarat berdirinya negara

Wallace S Sayre dalam American Government (1966) mengemukakan teori yang menjelaskan mengenai persyaratan berdirinya suatu negara.

Terdapat beberapa elemen yang diperlukan dalam pembentukan suatu negara yaitu:

  1. Rakyat (people)
  2. Wilayah (territory)
  3. Kesatuan (unitary)
  4. Organisasi politik (political organization)
  5. Kedaulatan (sovereignty)
  6. Ketetapan (permanence)

Syarat-syarat berdirinya negara Republik Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Hal tersebut sejalan dengan syarat-syarat primer dari teori berdirinya suatu negara dari Wallace S Sayre.

Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan acuan pokok dan rumusan pokok berdirinya negara Indonesia merdeka.

Syarat primer berdirinya Negara Republik Indonesia merdeka yang tertuang dalam UUD 1945 adalah:

Rakyat Indonesia (pada alinea kedua dan alinea keempat) atau bangsa Indonesia (pada alinea keempat)

Ilustrasi kota. Ilustrasi shutterstock.com

JATIM | 15 Oktober 2021 14:14 {news_reporter_link} {news_ext_reporter}

Merdeka.com - Dalam proses pembentukan negara, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi agar apa yang sedang dibangun tersebut layak disebut sebagai sebuah negara. Negara sebagai subyek hukum internasional harus memiliki unsur-unsur terbentuknya negara. Menurut pasal 1 Konvensi Montevideo 1993 unsur suatu negara adalah (1) penduduk yang tetap; (2) wilayah yang pasti; (3) pemerintahan; (4) kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

Keempat unsur tersebut, menurut Parthiana dapat dibedakan menjadi 2 (dua) unsur pokok, yaitu: Pertama, unsur faktual atau riil. Unsur yang faktual atau riil merupakan unsur yang mudah diamati secara fisik yaitu unsur penduduk, wilayah, atau pemerintahan. Kedua, unsur yang tidak riil merupakan unsur yang tidak mudah untuk diamati secara fisik, hal tersebut disebabkan karena unsur ini bersifat relatif dan subjektif.

Dalam ruang lingkup hukum internasional, pengakuan internasional terhadap suatu negara didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat berdirinya suatu negara terutama dalam konteks wilayah daratan, laut dan udaranya. Dalam konteks hukum internasional negara dimanifestasikan atau terbentuk oleh setidak-tidaknya unsur-unsur yang sebagaimana tertuang dalam Konvensi Montevideo Tahun 1993 tentang Hak dan Kewajiban Negara.

Berikut penjelasan selengkapnya mengenai unsur-unsur terbentuknya negara yang menarik dipelajari.

2 dari 5 halaman

Unsur-unsur terbentuknya negara yang pertama adalah penduduk yang permanen. Dilansir dari publikasi oleh uksw.edu,menurut Suryo Sakti Hadiwijoyo dalam bukunya yang berjudul Perbatasan Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional, rakyat atau masyarakat merupakan unsur utama terbentuknya suatu negara.

Jika membicarakan negara, maka sebenarnya yang dibicarakan adalah masyarakat manusia, sehingga adanya manusia merupakan suatu keharusan, dan manusia itu berbentuk kelompok masyarakat. Terbentuknya kelompok masyarakat karena manusia dalam kenyataannya adalah makhluk sosial (zoon politicon), sebagaimana pendapat Aristoteles.

Hidup bermasyarakat merupakan suatu kelompok yang mempunyai ide dan cita-cita serta keinginan untuk bersatu. Dalam pengamatan ilmu modern adanya ide atau cita-cita untuk bersatu serta kesatuan senasib dan seperjuangan disebut sebagai tekad untuk membentuk suatu nation (bangsa).

Oleh karena itu pengertian masyarakat tersebut menjadi pengertian rakyat, yang berarti lebih condong ke arah konsepsi politik. Oppeinheim-Lauterpacht Pakpahan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan rakyat adalah kumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama.

Pada umumnya penduduk suatu negara terdiri dari 2 tipologi. Pertama, penduduk yang merupakan warga negara yang di setiap negara merupakan mayoritas dari jumlah penduduknya, di mana penduduk tersebut secara permanen di dalam wilayah negara yang bersangkutan serta memiliki hubungan khusus dan timbal balik dengan negara tersebut.

Kedua, penduduk yang bukan warga negara adalah orang asing atau orang yang bukan warga negara dari negara yang bersangkutan atau ada juga orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan (stateless).

3 dari 5 halaman

Unsur-unsur terbentuknya negara yang kedua adalah adanya wilayah atau teritori yang pasti. Defined territory adalah suatu wilayah yang berfungsi sebagai tempat bermukim penduduknya. Suatu wilayah dapat dikatakan sebagai pasti atau tetap apabila wilayah tersebut sudah mempunyai kejelasan batas-batas wilayahnya yang dituangkan melalui demarkasi dan dilineasi batas wilayah.

Pengertian wilayah adalah suatu ruang yang meliputi wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah udara. Wilayah udara mencakup ruang angkasa sesuai dengan batas wilayah darat dan laut.

Wilayah darat adalah wilayah yang telah dikukuhkan oleh batas-batas yang jelas menjadi wilayah negara. Wilayah laut adalah wilayah perairan yang dekat dengan pantai. Negara menempati suatu teritorial dengan batas-batas tertentu yang dianggap sebagai esensi utama suatu negara.

Menurut Willoughby, eksistensi negara sangat bergantung pada hak negara atas teritorial yang dimilikinya sebagai sebuah kesatuan sosial yang nyata juga sebagai kesatuan geografis.

4 dari 5 halaman

Unsur-unsur terbentuknya negara yang ketiga adalah adanya pemerintahan yang berdaulat. Penduduk yang mendiami atau bermukim di suatu wilayah, hidup dengan mengorganisasikan diri mereka yang kemudian disebut sebagai negara.

Guna mengatur penggunaan dan pengamanan wilayah serta mengatur hubungan masyarakat dengan wilayah agar dapat mengatur dan membina tata tertib dalam masyarakat, maka perlu adanya suatu kekuasaan.

Kekuasaan ini dipegang dan dijalankan oleh pemerintah negara. Pemerintah adalah perwakilan negara untuk menjalankan kekuasaan negara demi tercapainya suatu tujuan negara

5 dari 5 halaman

Unsur-unsur terbentuknya negara yang ke empat adalah kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Kemampuan untuk mengadakan hubungan hukum internasional dengan negara lain tidak dapat diamati secara langsung karena bersifat subjektif dan situasional.

Kemampuan untuk mengadakan hubungan hukum internasional ini memerlukan proses panjang melalui adanya pengakuan adanya negara-negara lain terhadap keberadaan atau eksistensi negara yang bersangkutan. Dengan demikian adanya pengakuan masyarakat internasional mengandung nilai hukum yang melandasi eksistensi suatu negara baik secara de facto (pada kenyataannya) dan de jure (berdasarkan hukum).

Kemampuan suatu negara untuk menjalin hubungan hukum dengan subjek hukum internasional lain dapat dipandang sebagai manifestasi dari kedaulatan negara, khususnya kedaulatan yang bersifat eksternal (kedaulatan ke luar). Kedaulatan eksternal inilah yang menjadi salah satu kewenangan negara dalam melakukan hubungan hukum internasional.

Sedangkan kedaulatan internal bukan merupakan faktor penentu dari eksistensi suatu negara, oleh karena itu hukum internasional tidak berurusan langsung dengan masalah dalam negeri masing-masing negara.

(mdk/edl)

Bahan (tanah liat)  yang digunakan untuk pembentukan benda keramik harus dipersiapkan dengan baik, hal ini perlu diperhatikan agar dalam proses selanjutnya  tidak mengalami kerusakan.  Untuk itu sebelum melaksanakan pembentukan benda keramik perlu penyiapan tanah liat. Penyiapan tanah liat melalui pengulian ( kneading) dan pengirisan (wedging) satu atau lebih warna tanah sejenis. Tujuannya agar tanah liat tersebut memenuhi persyaratan pembentukan.


Tanah liat sebagai bahan untuk membuat benda keramik harus memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi agar benda keramik yang dibuat tidak mengalami kesuliatan, persyaratan tersebut diantaranya adalah:

Plastisitas

Plastisitas tanah liat merupakan syarat utama yang harus dipenuhi agar mudah dibentuk. Hal ini terkait dengan fungsi plastisitas sebagai pengikat dalam proses pembentukan sehingga tidak mudah retak, berubah bentuk atau runtuh.

Homogen

Campuran masa tanah liat plastis harus homogen dalam arti plastisitasnya merata dan tidak ada yang keras atau lembek.

Bebas dari gelembung udara.

Tanah liat harus terbebas dari gelembung udara, jika dalam tanah liat masih terdapat gelembung udara dapat menyebabkan kesulitan pada waktu proses pembentukan dan dapat menyebabkan retak atau pecah pada waktu proses pengeringan dan pembakaran.

Memiliki kemampuan bentuk

Tanah liat harus memiliki kemampuan bentuk yang berfungsi sebagai penyangga sehingga tidak mengalami perubahan bentuk pada waktu proses pembentukan atau setelah proses pembentukan selesai.

Penyiapan Tanah Liat

Penyiapan tanah liat agar memenuhi persyaratan untuk digunakan harus selalu dilakukan sebelum memulai praktek pembentukan benda keramik. Penyiapan tanah liat tersebut dilakukan dengan cara pengulian dan pengirisan.

pengulian (kneading)

Proses pengulian tanah liat dimaksudkan agar tingkat keplastisan dan homogenitas merata serta bebas dari gelembung udara. Proses pengulian dapat dilakukan dengan gerakan spiral sebagai berikut:

 Pembentukan dengan Teknik Pijit (Pinching)

Pembentukan dengan tangan (handbuilding) adalah salah satu keteknikan di dalam pembuatan keramik dimana benda langsung dibentuk dengan tangan. Teknik ini terdiri dari teknik pembentukan tangan dengan berbagai cara seperti  teknik pijit, pilin, lempeng dan teknik pembentukan bebas

Istilah pinch bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia berarti cubitan atau pijatan, karena tangan kita menekan ‘sesuatu’. Teknik ini merupakan keteknikan bagi pemula dalam membentuk sebuah benda keramik, contoh yang sangat sederhana berupa mangkuk atau bentuk organis tak beraturan. Hasil jejak pijitan akan bisa ditampilkan  dari tekanan ibu jari dan telunjuk tangan. Fungsi pemijitan dengan  jari adalah untuk mengarahkan bentuk pada benda  keramik yang akan dibuat, juga untuk meratakan ketebalan benda keramik secara keseluruhan.

Benda keramik yang dihasilkan dari teknik pijit ini berupa bentuk-bentuk keramik yang berukuran relatif kecil sampai sedang. Teknik ini sangat menarik karena pembentukannya secara spontan dan akrab dengan media tanah liat

Dalam pembentukan benda keramik  dengan teknik ini sebagian besar dilakukan secara langsung dengan tangan tanpa bantuan alat yang lain, apabila menggunakan alat itupun relatif kecil.

Dalam proses pembentukan benda keramik dengan teknik pijit ini menghasilkan kedalaman bentuk   yang berbeda-beda,  k edalaman bentuk benda keramik dapat digolongkan menjadi tiga kelompok yaitu:

 

Untuk mengukur ketebalan yang relatif sama dapat digunakan jarum yang ditusukkan kebadan benda, kemudian ditandai dan diukurkan pada bagian lain. Mengukur ketebalan juga dapat menggunakan indra peraba dan perasa melalui ujung jari sewaktu melakukan pemijitan. Cara ini membutuhkan latihan, pengalaman, ketekunan dan kesabaran agar dapat diperoleh hasil yang seimbang antara besar benda dengan ketebalan dinding benda. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan dengan teknik pijit antara lain:

  1. Tanah liat yang digunakan jangan terlalu lembek, sebab akan menyulitkan dalam pembentukan, dan jangan terlalu kering karena keras dan sulit dibentuk. Tanah yang digunakan sebaiknya tanah plastis dan homogen.

  2. Perlu sedia air untuk membasahi  tanah yang ketika dibentuk mulai mengering, cara membasahi ditambahkan sedikit air pada dinding yang mulai kering, kemudian dilakukan pemijitan secara merata.

Proses teknik pijit

Peralatan

• Butsir kawat• Buitsir kayu• Alas pembentukan• Meja putar (banding wheel)• Spon busa• Mangkuk• Pisau

• Kain terpal atau goni

Bahan

• Tanah liat plastis

Proses Pembentukan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA