Standarisasi sarana dan prasarana kerja meliputi apa saja sebutkan?

Kata standardisasi (Handoko, 2011), bukan berasal dari kata standard+ -isasi, tetapi merupakan sebuah kata dasar hasil serapan dari bahasa asing. Kata standardisasi mempunyai arti penyesuaian bentuk (ukuran atau kualitas) dengan pedoman atau standar yang telah ditetapkan (Barnawi dkk, 2012: 86).

Standardisasi sarana dan prasarana sekolah dapat diartikan sebagai suatu penyesuaian bentuk, baik spesifikasi, kualitas, maupun kuantitas sarana dan prasarana sekolah dengan kriteria minimum yang telah ditetapkan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik serta meningkatkan kinerja penyelenggara sekolah.

Secara rinci, standar sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar, terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI). Dalam Permendiknas tersebut, sarana dan prasarana pendidikan di sekolah diatur menjadi tiga pokok bahasan, yaitu lahan, bangunan, dan kelengkapan sarana dan prasarana sekolah.

Standar sarana dan prasarana pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Depdiknas, 2005: 3).

Lahan merupakan bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah yang meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan. Lahan yang digunakan untuk kepentingan sekolah harus mendukung kelancaran proses pendidikan itu sendiri. Lahan harus terhindar dari berbagai potensi bahaya, baik yang mengancam kesehatan maupun mengancam keselamatan jiwa warga sekolah. Selain itu, lokasi lahan hendaknya memiliki akses yang memadai untuk penyelamatan dalam keadaan darurat jika sewaktu-waktu terjadi ancaman bahaya. Lahan harus terhindar dari gangguan pencemaran air dan udara serta kebisingan.

Adapun fungsi dari pengadaan sarana dan prasarana pendidikan mengatur dan menyelenggarakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan baik menyangkut jenis, jumlah, kualitas, tempat, dan waktu yang dikehendaki (Arum, 2006:47).

Sarana dan prasarana sekolah dapat dikelompokkan menjadi sejumlah prasarana dengan bermacam-macam sarana yang melengkapinya. Untuk SD/MI sekurang-kurangnya memiliki 11 jenis prasarana sekolah, yang meliputi (1) ruang kelas, (2) ruang perpustakaan, (3) ruang laboratorium IPA, (4) ruang pimpinan, (5) ruang guru, (6) ruang beribadah, (7) ruang UKS, (8) jamban, (9) gudang, (10) ruang sirkulasi, (11) tempat bermain/olahraga.

Manajemen

Tipe Dokumen :
T.E.U. Badan/Pengarang :
Judul : STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
Nomor Peraturan : 4
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PERBUP
Tempat Penetapan :
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan : 21 Januari 2015
Sumber :
Subjek :
Status : Berlaku
Bahasa :
Lokasi :
Bidang Hukum :
Perangkat Daerah Pengusul :
Lampiran Dokumen : Download File

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006

STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KER]A PEMERINTAHAN DAERAH

Halo Bapak/Ibu, bagaimana kabarnya? Semoga selalu diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan kepercayaan diri menyambut hari esok yang lebih baik.

Menurut Bapak/Ibu, apakah kualitas pendidikan di Indonesia ini sudah merata? Jika ditengok kembali, masih banyak sekolah di pedalaman yang tidak layak untuk digunakan. 

Hal itu terlihat dari sarana dan prasarananya yang jauh dari kata standar, misalnya saja gedung hampir roboh, ketiadaan bangku, ruang kelas kurang, dan masih banyak lainnya. 

Bagaimanapun, sarana dan prasarana di suatu sekolah cukup berpengaruh pada kualitas sekolah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuat standar sarana dan prasarana untuk tiap jenis dan jenjang pendidikan. Ingin tahu selengkapnya tentang standar yang dimaksud? Inilah ulasannya.

Pengertian Standar Sarana dan Prasarana

Standar sarana dan prasarana adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi berkaitan dengan tempat belajar, tempat berolahraga, tempat ibadah, laboratorium, perpustakaan, bengkel kerja, tempat bermain, dan tempat lain di suatu instansi pendidikan seperti sekolah.

Fungsi

Adapun fungsinya adalah sebagai berikut.

  1. Sebagai acuan unit satuan pendidikan saat melakukan pembangunan sarana dan prasarana di sekolah.
  2. Sebagai standar untuk menunjang pemerataan kualitas pendidikan melalui peningkatan sarana dan prasarana sekolah.

Tujuan

Tujuan standar sarana dan prasarana adalah memudahkan suatu unit satuan pendidikan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh peserta didik di sekolah.

Manfaat

Dengan adanya standar sarana dan prasarana, kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah bisa berjalan lancar dan kondusif dengan tetap mengedepankan keamanan peserta didik.

Dasar Hukum Standar Sarana dan Prasarana

Pada jenis pendidikan umum, pendidikan kejuruan, dan pendidikan luar biasa diatur pada peraturan menteri yang berbeda. Berikut ini peraturan menteri yang menjadi dasar hukumnya untuk setiap jenis pendidikan.

  1. Standar sarana dan prasarana Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) diatur dalam Peraturan Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007.
  2. Standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah Kejuruan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008.
  3. Standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Luar Biasa diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008.

Isi Standar Sarana dan Prasarana Setiap Jenis dan Jenjang Pendidikan

Secara singkat, penjelasan dari tiga peraturan menteri di atas adalah sebagai berikut.

1. Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)

Berdasarkan Peraturan Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, standar sarana dan prasarana untuk jenis pendidikan umum jenjang pendidikan dasar dan menengah mencakup dua hal berikut.

  • Kriteria minimum sarana, meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lain, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain.
  • Kriteria minimum prasarana, meliputi lahan, bangunan, ruang, dan instalasi daya dan jasa yang dimiliki sekolah/madrasah.

Secara umum untuk setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut.

a. SD/MI

Pada tingkat satuan pendidikan SD/MI harus mengikuti ketentuan berikut.

  • Sarana dan prasarana yang terdapat di setiap SD/MI setidaknya harus bisa digunakan untuk melayani minimal 6 rombel (rombongan belajar) dan maksimal 24 rombel.
  • Tiap SD/MI yang memiliki 6 rombel, diperuntukkan bagi 2.000 penduduk di satu desa/kelurahan.
  • Jika jumlah penduduk satu desa/kelurahan lebih dari 2.000, maka harus diadakan penambahan sarana dan prasarana atau bisa juga disediakan SD/MI yang baru.
  • Untuk kelompok permukiman permanen yang terpencil dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000, harus ada satu SD/MI yang jarak maksimalnya tidak lebih dari 3 km. Lintasan yang dilalui tidak boleh membahayakan.
  • Satu SD/MI sekurang-kurangnya harus memiliki prasarana berikut.
    • Ruang kelas
    • Ruang perpustakaan
    • Laboratorium IPA
    • Ruang kepala sekolah
    • Ruang guru
    • Tempat ibadah
    • Ruang UKS
    • Kamar mandi, meliputi jamban/toilet/WC
    • Gudang
    • Ruang sirkulasi
    • Tempat bermain/berolahraga

b. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)

Pada tingkat satuan pendidikan SMP/MTs harus mengikuti ketentuan berikut.

  • Setiap SMP/MTs harus bisa digunakan untuk menampung dan melayani minimal 3 rombel dan maksimal 27 rombel.
  • Dalam satu kecamatan, minimal harus ada satu SMP/MTs.
  • Setiap SMP/MTs di lingkup kecamatan harus mampu menampung lulusan SD/MI di kecamatan tersebut.
  • Setiap SMP/MTs harus bisa dijangkau maksimal 6 km dengan berjalan kaki dan jalan tidak membahayakan.
  • Prasarana minimal yang harus ada di satu SMP/MTs adalah sebagai berikut.
    • Ruang kelas
    • Ruang perpustakaan
    • Laboratorium IPA
    • Ruang kepala sekolah
    • Ruang guru
    • Ruang tata usaha (TU)
    • Tempat ibadah
    • Ruang bimbingan dan konseling
    • Ruang UKS
    • Ruang kesiswaan
    • Kamar mandi meliputi jamban/toilet/WC
    • Gudang
    • Ruang sirkulasi
    • Tempat bermain/berolahraga

c. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)

Pada tingkat satuan pendidikan SMA/MA harus mengikuti ketentuan berikut.

  • Sarana dan prasarana tiap SMA/MA harus mampu menampung dan melayani minimal 3 rombel dan maksimal 27 rombel.
  • Satu SMA/MA ditujukan bagi satu kecamatan.
  • Prasarana yang harus ada di tiap SMA/MA adalah sebagai berikut.
    • Ruang kelas
    • Ruang perpustakaan
    • Laboratorium biologi
    • Laboratorium fisika
    • Laboratorium kimia
    • Laboratorium komputer
    • Laboratorium bahasa
    • Ruang kepala sekolah
    • Ruang guru
    • Ruang tata usaha
    • Ruang ibadah
    • Ruang bimbingan dan konseling
    • Ruang UKS
    • Ruang kesiswaan
    • Kamar mandi meliputi jamban
    • Gudang
    • Ruang sirkulasi
    • Tempat olahraga

2. Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMA/MAK)

Pada tingkat satuan pendidikan SMK/MAK harus mengikuti ketentuan berikut.

  • Sarana dan prasarana tiap satu SMK/MAK harus mampu menampung dan melayani minimal 3 rombel dan maksimal 48 rombel.
  • Prasarana yang harus ada di tiap SMK/MAK adalah sebagai berikut.
    • Kelompok ruang pembelajaran umum
      • Ruang kelas
      • Ruang perpustakaan
      • Laboratorium biologi
      • Laboratorium fisika
      • Laboratorium kimia
      • Laboratorium IPA
      • Laboratorium komputer
      • Laboratorium bahasa
      • Ruang praktik gambar teknik
    • Kelompok ruang penunjang
      • Ruang kepala sekolah selaku pimpinan
      • Ruang guru
      • Ruang tata usaha
      • Tempat ibadah
      • Ruang bimbingan dan konseling
      • Ruang UKS
      • Ruang organisasi kesiswaan
      • Kamar mandi/jamban
      • Gudang
      • Ruang sirkulasi
      • Tempat olahraga
    • Kelompok ruang pembelajaran khusus yang disesuaikan dengan praktik program keahlian yang ada.

3. Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB)

Pada tingkat satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB harus mengikuti ketentuan berikut.

  • Sarana dan prasarana tiap satu SDLB harus mampu menampung dan melayani minimal 6 rombel untuk satu atau beberapa ketunaan.
  • Sarana dan prasarana tiap satu SMPLB harus mampu menampung dan melayani minimal 3 rombel untuk satu atau beberapa ketunaan.
  • Sarana dan prasarana tiap satu SMALB harus mampu menampung dan melayani minimal 3 rombel untuk satu atau beberapa ketunaan.
  • Satu kabupaten/kota minimal ada satu SDLB dan satu SMPLB.
  • Kurangnya jumlah SDLB dan/atau SMPLB di suatu wilayah yang penduduknya lebih dari 250.000 jiwa, bisa diantisipasi dengan menambah sarana dan prasarana pada SDLB dan/atau SMPLB yang sudah ada atau menyediakan SDLB dan/atau SMPLB yang baru.
  • SDLB, SMPLB, dan SMALB yang menjadi tempat tunalaras dipisahkan dari SDLB, SMPLB, dan SMALB ketunaan yang lain.
  • Prasarana yang harus ada di tiap satu SDLB, SMPLB, dan SMALB adalah sebagai berikut.
    • Ruang pembelajaran umum
      • Ruang kelas
      • Ruang perpustakaan
    • Ruang pembelajaran khusus
      • Ruang OM
      • Ruang BKPBI
      • Ruang Bina Wicara
      • Ruang Bina Persepsi Bunyi dan Irama
      • Ruang Bina Diri
      • Ruang Bina Diri dan Bina Gerak
      • Ruang Bina Pribadi dan Sosial
      • Ruang keterampilan
    • Ruang penunjang
      • Ruang kepala sekolah selaku pimpinan
      • Ruang guru
      • Ruang tata usaha
      • Tempat ibadah
      • Ruang UKS
      • Ruang konseling/asesmen
      • Ruang kesiswaan
      • Kamar mandi/jamban
      • Gudang
      • Tempat bermain/berolahraga

Sampai sini, apakah Bapak/Ibu sudah paham dengan standar sarana dan prasarana? Semoga pembahasan Quipper Blog kali ini bisa bermanfaat untuk Bapak/Ibu. Apabila ada kesalahan dalam penulisan, mohon kritik dan sarannya melalui kolom komentar. Tetap semangat, update informasi terbaru seputar dunia pendidikan lewat Quipper Blog, dan jaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan. Salam Quipper!

Penulis: Eka Viandari

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA