Sistem hukum apa yang berlaku di Indonesia berikan contohnya?

Sebelum dibahas, sebenarnya apa sih pengertian sistem hukum? Pengertian Sistem Hukum menurut pendapat Sudikno Mertukusumo adalah Suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

Menurut Bellefroid, Pengertian Sistem Hukum ialah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.

Scolten mengatakan, Pengertian Sistem Hukum adalah kesatuan di dalam sistem hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu.

Pengertian Sistem Hukum Menurut pendapat Subekti merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.

Dari pengertian para ahli di atas penulis menyimpulkan, sistem hokum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang saling berinteraksi yang merupakan satu kesatuan dan bekerjasama kearah tujuan tertentu.

Sistem hokum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistesm hokum agama,adat dan hokum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila peradaban mereka yang di wariskan termasuk sistem hukum

Setelah mengetahui pengertian sistem hukum, lalu bagaimana tanggapan masyarakat Indonesia terhadap sistem hukum Indonesia?.. Kebanyakan menanggapi dengan kurang baik. Mengapa bisa begitu? Alasan yang disampaikan pun beragam.

Mereka menganggap sistemnya sendiri sudah baik, namun pelaksanaannya tidak sesuai yang diharapkan. Peraturannya sebenarnya sudah ada, namun tidak ditegakkan. Buat apa ada peraturan kalau engga ditegakkan? Buat apa ada peraturan lalu lintas kalau masyarakatnya sendiri engga ngikutin?

Masyarakat pun kehilangan kepercayaan terhadap hukum Indonesia, karena menurut mereka “ah, paling cuma wacana doang. Ga akan ditegakkin lah.” Padahal berjalannya hukum di Indonesia, tergantung pada kita-kita juga, yang diatur oleh hukum. Kalau kita sendiri enggan diatur oleh hukum, bagaimana para penegak akan menegakkan hukum? Peraturan-peraturan ini, jika berhasil ditegakkan, akan benefit juga ke kita.

Kehidupan lebih tertib lah. Kriminalitas bisa dikurangi lah. Kalau dipikir-pikir banyak keuntungannya bagi kita juga.

Jika masyarakat sudah menanggapi dengan baik, maka hal tersebut harus diikuti dengan moralitas para penegak hukum pula. Karena salah satu penyebab tidak pedulinya masyarakat terhadap hukum, adalah karena penegaknya tidak menegakkan hukum dengan baik. Banyak orang yang memiliki pengalaman “buruk” dengan penegak hukum.

Penegak hukum nampaknya masih “pandang bulu” terhadap para pelanggar hukum. Karena sifat “pandang bulu” inilah, masyarakat berpikir asalkan punya uang, atau punya koneksi-koneksi tertentu, maka bisa terhindar dari hukum. Orang-orang yang memiliki kerabat yang “penting” dapat terhidar dari hukum dengan mudahnya.

Penegak pun masih “takut” dengan hal tersebut, padahal seharusnya, di mata hukum semua orang itu sama. Hukum dibuat agar menertibkan, dan sanksi-sanksi pun bukan untuk merugikan, tetapi agar ada efek jera.

Untuk membenahi sistem hukum Indonesia, diperlukan perubahan sikap dari semua orang yang terlibat dalam hukum. Penegaknya harus lebih tegas. Masyarakatnya juga harus merubah pandangan mereka terhadap hukum. Hukum itu sebenarnya bermanfaat.

Demi berlangsungnya keteraturan di Negeri ini, maka hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran dimulai dari diri sendiri. Kalau semua lapisan masyarakat sudah sadar maka pasti akan tercipta Sistem hukum yang baik di Indonesia.

YAYAN
, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JAMBI

Istilah sistem, system (dalam bahasa inggris) atau systema (dalam bahasa Yunani) dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari berbagai macam bagian. Beberapa sarjana mendefinisikan berbeda-beda, namun bersifat saling mengisi dan melengkapi.

Menurut D. Keuning (Ade Maman Suherman, 2004: 4-5) mengkompilasi definisi sistem dari beberapa pendapat, diantaranya :

  1. Menurut Ludwig Von Bertalanffy: system are complex of element standing in interaction.
  2. Menurut A.D. Hall dan R.E. Fagen: a system is a set of the object together with the relationship between the objects and between the attributes.
  3. Menurut Dr. Abdul R. Saliman, sistem adalah suatu kesatuan begian-bagian yang saling berinteraksi, bagian-bagian tersebut memiliki fungsi masing-masing dan merupakan satu kesatuan yang utuh serta adanya sesuatu yang membatasi lingkungan internal dengan lingkungan eksternalnya.

Pengertian Sistem Hukum di Indonesia

Apabila kita mengartikan istilah sistem hukum, tidak berarti menggabungkan pengertian sistem dan pengertian hukum secara langsung. Istilah sistem hukum mengandung pengertian yang spesifik dalam ilmu hukum yang penjelasannya dapat diuraikan sebagai berikut :

Menurut JH. Merryman dalam bukunya “The Civil Law Tradition” : an introduction to the legal system of Western Europe and Latin America, halaman 1 mengatakan : legal system is an operating set of legal institutions, procedures, and rules. (sistem hukum adalah seperangkat lembaga (hukum), prosedur, dan aturan-aturan hukum yang beroperasi).

Menurut Friedman, sistem hukum merupakan suatu sistem yang meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum, dengan rincian sebagai berikut:

Struktur hukum (legal structure) merupakan institusionalisasi dari entitas-entitas hukum. Sebagai contoh adalah struktur kekuasaan pengadilan (di Indonesia) yang terdiri dari pengadilan tingkat I, Pengadilan Banding, dan Pengadilan Tingkat Kasasi, jumlah hakim serta integrated justice system. Selain itu, juga dikenal adanya Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Pajak. Selanjutnya Friedman menegaskan bahwa hukum memiliki elemen pertama dari sistem hukum, antara lain struktur hukum, tatanan kelembagaan, dan kinerja lembaga.

Adapun, yang dimaksud dengan substansi hukum (legal substance) adalah aturan atau norma yang merupakan pola prilaku manusia dalam masyarakat yang berada dalam sistem hukum tersebut. Sebagai contohnya:

  1. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan akan dikenakan denda.
  2. Seseorang yang membeli barang harus menyerahkan sejumlah uang kepada penjual barang tersebut.

Di Indonesia, dikenal adanya hukum materiil (hukum perdata, hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi), dan hukum formiil (hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan hukum acara lainnya).

Budaya hukum (legal culture) adalah sikap dan nilai-nilai yang terkait dengan tingkah laku bersama yang berhubungan dengan hukum dan lembaga-lembaganya.

Sistem Hukum Indonesia

Sistem Hukum Indonesia

Pengertian lain sistem hukum adalah konteks Indonesia yang dinyatakan oleh Badan Hukum Nasional (BPHN). Sistem hukum mempunyai unsur sebagai berikut:

  1. Materi hukum (tatanan hukum), yang di dalamnya meliputi:
  2. Perencanaan hukum;
  3. Pembentukan hukum;
  4. Penelitian hukum;
  5. Pengembangan hukum.

Untuk membentuk materi hukum harus diperhatikan politik hukum yang telah ditetapkan, yang dapat berbeda dari waktu ke waktu karena adanya kepentingan dan kebutuhan.

  1. Aparatur hukum, yaitu mereka yang mempunyai tugas dan fungsi penyuluhan huku, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum.
  2. Sarana dan prasarana hukum, yang meliputi hal-hal yang bersifat fisik.
  3. Budaya hukum yang dianut oleh masyarakat, termasuk para pejabatnya.
  4. Pendidikan hukum.

[1] Abdul R. Saliman, “Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Edisi Keenam,” (Jakarta: Kencana, 2005), hal. 3-5.

Negara Indonesia merupakan negara yang diatur oleh hukum. Hukum digunakan untuk mengatur berbagai macam hak dan kewajiban warga negaranya agar lebih teratur dan tidak berbenturan. Terdapat beberapa jenis jenis hukum di Indonesia yang perlu diketahui masyarakat. Dari pada penasaran, yuk simak informasi detailnya seperti berikut ini.

Tiga Macam Hukum yang Berlaku di Indonesia

1. Hukum Pidana

Hukum pertama yang berlaku di Indonesia untuk dipatuhi adalah hukum pidana. Hukum ini termasuk dalam ranah hukum bersifat publik yang mengatur antar hubungan dalam perbuatan yang diharuskan atau dilarang oleh undang undang. Hal tersebut akan diterapkannya sanksi berupa denda atau pemidanaan bagi pelanggarnya.

Dalam hukum ini terdapat dua macam perbuatan, yaitu pelanggaran dan kejahatan. Kejahatan meliputi perbuatan yang bertentangan dengan peraturan dan juga nilai moral, seperti mencuri, memperkosa, membunuh dan lain sebagainya. Sedangkan pelanggaran yaitu perbuatan yang dilarang tetapi tidak memberikan efek secara langsung kepada orang lain seperti tidak menggunakan helm.

2. Hukum Acara

Jenis hukum yang selanjutnya adalah hukum acara yang mengatur prosedur pelaksanaan hukum pidana di Indonesia. Misalnya saja jika terjadi sebuah kasus yang melibatkan tindak pidana hingga berlanjut hukum pidana, maka akan diatur dalam hukum acara pidana. Pada hukum ini akan memuat tata cara pelaksanaannya dan cara dijatuhkan hukum pidana oleh pemerintah yang berwenang.

3. Hukum Perdata

Jenis jenis hukum di Indonesia selanjutnya adalah hukum perdata. Hukum perdata berperan dalam mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat. Hukum yang satu ini disebut juga dengan hukum sipil atau hukum privat. Hukum perdata yang ada di dalam masyarakat jual beli kendaraan atau rumah. Hal ini juga dapat digolongkan beberapa klasifikasi seperti hukum keluarga, benda, waris, dan lain sebagainya.

Itulah tiga jenis hukum yang berlaku di Indonesia beserta contohnya. Untuk hukum pidana termasuk dalam hukum publik yang mengatur antar hubungan masyarakat. Hukum selanjutnya yaitu hukum acara yang mengatur prosedur pelaksanaan hukum pidana yang ada di Indonesia. Sedangkan yang ketiga adalah hukum perdata yang mengatur hubungan individu antar masyarakat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA